Ditemukan 1535 data
104 — 25
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penyertaaan (de/neming);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan Penuntut Umum Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana yang rumusannyasebagai berikut:Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana merekayang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut sertamelakukan,Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana antara lain sebagai berikut: Tetapi janganiah hendaknya mengartikan
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola pada Suku Dinas PekerjaanUmum Tata Air Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2013 telah merugikankeuangan Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsur penyertaan (de/neming) dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana telah terpenuhi dan ada dalam perbuatanTerdakwa Ir. Drs. H. Irvan Amtha, M.Sc;Ad. 6.
INSYAYADI
Terdakwa:
Ir. HENDY KUSUMA
88 — 72
Bentuk de/neming yang tidak berdiri sendiri atau accessoire delnemingyaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan padaperbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang laindilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yangsatu juga dapat dihukum;Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersamasamaadalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masingmasing pelaku delik,suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadaritindakan
190 — 181
pidana yang didakwakan;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Halaman 143 dari 155 Putusan Nomor 05/Pid.SusTPK/2019/PN.BdgMenimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
1.ARDY, SH. MH
2.YOSEPHUS ARY SEPDIANDOKO,S.H,M.H
3.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
MARTHEN ABRAHAM NANLOHY
119 — 68
Dari elemenPasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tersebut hanya dibahas elemen yang relevandengan surat dakwaan, yaitu elemen turut serta yang didalam surat dakwaanHalaman 164 dari 175 Putusan Nomor 18 / Pid.SusTPK/2020/PN Ambdikonstruksikan dengan istilah bersamasama.Penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orangorangbaik secara psikis maupun secara fisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
151 — 22
Unsur Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, TurutMelakukan Perbuatan.Menimbang bahwa dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, mengatur bentukbentuk penyertaan (dee/neming) yang meliputi orang yang melakukan, menyuruhmelakukan atau turut melakukan perbuatan itu.Bahwa dapat dikatakan dee/neming "pada suatu strafbaarfeit atau delict terdapat: Apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa atau lebih dari seorang ~.Bahwa harus difahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap1delict, karena ada bermacammacam
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
1.YUDIS SETIAWAN ALIAS YUDIS BIN ANIF.
2.FELIX TAKDIR LAMAN ALIAS FELIX.
195 — 80
Dalam unsurbersamasama/vereenigde hanya ada satu kualifikasi ialahpelaku/dader, sedang dalam penyertaan/deelneming terdapat tigakualifikasi ialah pelaku/dader; menyuruhlakukan/doen plegen; atau turutserta melakukan/medeplegen.Oleh karena itu dalam merumuskan dalam surat dakwaanpun harusdibedakan secara nyata dan jJelas' antara unsur bersamasama/vereenigde dengan unsur keturutsertaan/dee/neming agarmemenuhi syarat sebagaimana diwajibkan dan diharuskan dalam Pasal143 ayat (2) huruf b UU No. 8 Tahun
79 — 15
Sedangkan pihakpihak yang lainnya sifatnya hanya membantu.Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang yang turut melakukan (medepiger) tindak pidana telah dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
HARY WIBOWO, SH., MH
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD YUNUS, M.Pd
100 — 32
Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruhmelakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrument) belaka danperbuatan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan(Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan dan Penyertaan (Bagian 3),Jakarta: Rajawali Press, 2014):Menimbang, bahwa Majelis berpendapat di dalam praktek peradilan dalamhal penyertaan (dee/neming) ini selalu terdapat seorang pelaku (p/eger) danseorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak
PALUPI WIRYAWAN SH
Terdakwa:
HARUN LEPEINDAH Alias HARUN
100 — 32
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Halaman 152 dari 171 Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2019/PN Pal.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, seringdisebut dengan istilan dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagai pelaku(dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen),mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doenplegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindak pidana(mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan
ERFANDY RUSDY QUILIEM, SH. MH
Terdakwa:
SAMSU TAHER Alias SAMSU Bin TAHER. Alm
95 — 30
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, seringdisebut dengan istilah dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagai pelaku(dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen),mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doenplegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindak pidana(mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan orang lainmelakukan tindak pidana (ultlokker);Menimbang
65 — 24
Dapat juga terjadi bahwa seorang saja yang melakukan delict, sedangorang lain membantu orang itu dalam melakukan delict;Menimbang, ajaran dee/neming ini berpokok pada masalah menentukanpertanggungjawaban. Bahwa menurut pendapat Prof. SIMON sebagaimanadikutip oleh PAF. Lamintang menyatakan bahwa orang lain yang turut sertamelakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku maka disitu terjadiMedeplegen atau turut serta melakukan.
1.ARDIANSYAH,SH
2.Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH
Terdakwa:
1.YUDI LESMANA Bin H. MUHAMMAD DAHRI
2.YUNITA FEDHI ASTRI Binti MISTO YUWONO
199 — 88
Pasal 55 ayat (2): Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengajadianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibatakibatnya; Pasal 55 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pelaku (dader)dan keturutsertaan (dee/neming), artinya tindak pidana yang dilakukan olehbanyak orang secara bersamasama, maka yang dapat dipidana selain yangmelakukan (dader atau pleger), juga yang menyuruh melakukan(doenplegen) perbuatan pidana tersebut, serta yang turut serta melakukan(medepleger) perbuatan pidana tersebut
165 — 63
menjerat orang lain untuk diposisikan sebagaipelaku dari tindak pidana yang didakwakan;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
67 — 9
Disamping itu antara keterangan paraterdakwa dengan keterangan saksi Sudir Samsid, saksi Ringkai Rambang,saksi Fanelson, saksi Wawan Sugianto, yang saling bersesuaian dan kerjasama yang disadari telah mempunyai kehendak dalam peranannya dalammelaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yang erat, dengan demikianpenyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersamasama sebagai orang yangmelakukan (pleger) tindak pidana, telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dalam pertimbangantersebut
353 — 100
tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang manaperbuatan tersebut diancam dengan ketentuan pidana dalam Pasal 82ayat (3) huruf b Jo Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 85 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan, atau setidaknya telah melakukandelik deelneming atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh SaksiAgus Basuki dan Terdakwa sebagaimana telah Ahli jelaskan di atas.dimana Saksi Tang Phing Hong setidaknya telah melakukan delikdee/neming
78 — 37
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepiger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
HARY WIBOWO, SH., MH
Terdakwa:
HELMI Bin M. YUSUF
82 — 16
Dalam posisi yang demikian, orangyang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrument)belaka dan perbuatan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruhHalaman 144 dari 168 Putusan Perkara Nomor 17/Pid.SusTPK/2018/PN.Ptkmelakukan (Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan danPenyertaan (Bagian 3), Jakarta: Rajawali Press, 2014):Menimbang, bahwa Majelis berpendapat di dalam praktek peradilandalam hal penyertaan (dee/neming) ini selalu terdapat seorang pelaku (pleger
PALUPI WIRYAWAN SH
Terdakwa:
ADRIANUS Alias ANUS
87 — 33
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, seringdisebut dengan istilah dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagai pelaku(dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen),mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doenplegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindak pidana(mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan orang lainmelakukan tindak pidana (uitlokker);Menimbang
164 — 777 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 206 PK/Pid.Sus/2016dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalan Pasal 55 ayat (1)ke1 tersebut dikenal dengan nama Turut Serta (Deelneming).Berdasarkan Pasal tersebut turut serta (dee/neming) terdiri atas 3(tiga) kategori/jenis, yaitu:1.Orang yang melakukan (p/leger);Menurut R.
108 — 21
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepilger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.