Ditemukan 5687 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1002/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5321karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
    SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000").Butir 3 huruf a Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan wajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 Surat Edaran Nomor 24 Tahun2000menegaskan bahwa force majeure merupakan alasan pembenaruntuk membebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 720/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5701 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 19 dari 44 halaman.Putusan Nomor 720/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Putus : 27-09-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smr.
Tanggal 27 September 2017 — PT. Dia Mandiri Group. Lawan Roni Dadi Kuswanto.
12536
  • memutuskan hubungankerja dengan pekerja/oburun setelan memperoleh penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;Pasal 155 ayat (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapansebagaimana dimaksud pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;Bahwa sesuai UndangUndang No; 13 tahun 2003 pasal 164ayat (3) pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukankarena mengalami kerugian 2 (dua ) tahun berturutturutatau bukan karena keadaan memaksa (Force
    Majeure), tetapiperusahaan melakukan~ efesiensi, dengan ketentuanpekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua)kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masakerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4);sesuai uraian tersebut diatas, maka penggugat berhakmendapatkan uang pesangon dan upah dalam proses sebagai berikut:7.1.7.2.Uang pesangon Masa kerja;3 Tahun X 2 =6 X Rp.10.000.000, =Rp. 60.000.000,Uang pengantian
    Majeure), tetapi perusahaan melakukan efesiensi,dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat(4);Bahwa para penggugat telah berbagai upaya untuk menyeleasaikan masalahini diluar pengadilan namun tidak mendapat penyelesaian sebagaimanamestinya, maka demi kepastian hukum dan untuk meneguhkan hakhaknya,maka
    Bahwa sesuai UndangUndang No; 13 tahun 2003 pasal 164ayat (3) pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutupbukan karena mengalami kerugian 2 (dua ) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (Force Majeure),Halaman 14 dari 21 Putusan Nomor 24/Pdt.
    Majeure), tetapi perusahaan melakukan efesiensi,dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaanHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 24/Pdt.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 723/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5619 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);.
    Putusan Nomor723/B/PK/PJK/2017 kendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 16-04-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PA BANTUL Nomor 514/Pdt.G/2018/PA.Btl
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
296
  • Bahwa Pelawan / Termohon Eksekusi II saat ini dalam kondisiTIDAKBERDAYA dan memohon agar segala kewajibankewajibanPelawan / Termohon Eksekusi I dan suaminya / Termohon Eksekusi mohon dipertimbangkan untuk dilakukan reschedulle karena memangkondisi Penggugat tidak berdaya dan dapat dikualifisir sebagai keadaanforce majeure.
    Hal mana, perlawanan yangdimohonkan ini adalah tidak pula dimaksudkan untuk memojokkanTerlawan / Pemohon Eksekusi, melainkan hendaklah dipandang sebagaisuatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo Pelawan / Termohon Eksekusi II dalamkondisi TAK BERDAYA (force majeure).12.
    dari 11 Penetapan Nomor 514/Pdt.G/2018/PA.Btl Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap hartaharta Terlawan / Pemohon Eksekusi baikharta bergerak maupun harta tak bergerak; Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwaTerlawan / Pemohon Eksekusi telah melakukan penyalahgunaankeadaan dan tindakan Perbuatan Melawan Hukum denganmemohonkan EKSEKUSI LELANG terhadap tanah milik Pelawan /Termohon Eksekusi II di saat Pelawan / Termohon Eksekusi Ildalam kondisi TIDAK BERDAYA (force
    majeure) dengan tidakberdasarkan alasan dan dasar hukum yang sah; Menghukum Terlawan / Pemohon Eksekusi untukmembayar ganti kerugian kepada Pelawan / Termohon Eksekusi Il,dengan ganti rugi uang sebesar Rp. 1. 350.000.000,.
Register : 27-05-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 27-07-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 9/PID.SUS-TPK/2015/PT GTO
Tanggal 9 Juli 2015 — Pembanding/Terdakwa : Hj. NORMA TANGAHU Diwakili Oleh : SALAHUDIN PAKAYA, SH
Pembanding/Jaksa Penuntut : IMAM TAUHID, SH Diwakili Oleh : R. BAYU PROBO SUTOPO, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : IMAM TAUHID, SH Diwakili Oleh : R. BAYU PROBO SUTOPO, SH
12751
  • Norma Tangahuselaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Force majeureuntuk menyatakan kinerja PT Tanimbar Jaya yang melewati waktu pelaksanaanpekerjaan dikarenakan alasan Keadaan Kahar/Force majeure dengan alasan yangsama dengan permohonan Addendum kontrak ke1 (addendum waktu) yaitu: 1. Selama pekerjaan curah hujan di sekitar lokasi pekerjaan di atasnormal sesuai catatan yang ada di BMG Provinsi Gorontalo. 2.
    Adanya keterlambatan pabrikasi baja dari distributor luar daerah(Surabaya). 2222 nn nena nnn nnn nn nnn nnn nnn n enn ne nnn n eeeBahwa kemudian Surat Pernyataan Force majeure tersebut yangditandatangani oleh Terdakwa Hj. Norma Tangahu dan Direktur PT Tanimbar Jayatanggal 30 Desember 2011, dimana Surat Pernyataan ini memberikan lagitambahan waktu pengerjaan Gudang dan Sarana penunjang sampai dengantanggal 31 Januari 2012, sehingga telah ada perbuatan Terdakwa Hj.
    Norma Tangahu disetujui dilakukan perpanjangan kontrak denganalasan Force majeure dari pihak kontraktor.
    Sedangkan alasan dari pihak kontraktoruntuk perpanjangan karena force majeure tersebut yaitu karena kondisi iklim disekitar lokasi terjadi curah hujan di atas normal dan adanya keterlambatanpabrikasi baja dan distributor dari Surabaya; Menimbang, bahwa alasan force majeure yang dikemukakan kontraktoradalah bukan termasuk kategori force majeure yang dituangkan dalam perjanjiankontrak khususnya Pasal 13 Surat Perjanjian Pemborongan (KONTRAK) yangmengatur tentang force majeure tersebut.
Putus : 19-05-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Mei 2017 — PT LAMINDO SAKTI, Dkk vs PT BANK BNI 46 (Persero)
155174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Keadaan Memaksa (Force Majeure)B.1.Bahwa telah menjadi nofoir feit bahwasanya pada tahun 1997/1998Negara Republik Indonesia mengalami krisis moneter yang sangatparah, dimana telah terjadi pelemahan secara drastis nilai tukar matauang Rupiah terhadap mata uang asing terutama terhadap mata uangDollar Amerika. Depresiasi nilai mata uang rupiah ini sangatberdampak kepada terjadinya krisis keuangan dan perbankannasional. (bukti P.6.)
    majeure;Bahwa menurut kitab Kitab UndangIndang Hukum Perdata(KUHPerdata) Pasal 1245 menyebutkan:Tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debiturterhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan,atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
    Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat telah mengalamikeadaan memaksa/keadaan kahar/force majeure dalam setiap perikatanHalaman 15 dari 28 hal.Put. Nomor 725 K/Pdt/2017yang telah dibuat bersama Tergugat;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa telah terjadi ketidak sepakatan antaraPara Penggugat dengan Tergugat mengenai jumlah hutang Para Penggugatkepada Tergugat;4.
    Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas oleh karenanyasudah selayaknya petitum Para Pemohon Kasasi yang minta dinyatakanbahwa Para Pemohon Kasasi telah mengalami keadaanmemaksa/keadaan kahar/force majeure dikabulkan;B. Tentang Ketidaksepakatan Jumlah Hutanga.
    majeure)Halaman 25 dari 28 hal.Put.
Upload : 23-07-2021
Putusan PN PURWOREJO Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Pwr
Penggugat: Aguslina Prasetyoningsih Tergugat: PT CLIPAN FINANCE INDONESIA
227105
  • Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidak adalahhakim dan bukan pemerintah;16.
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsurutama yang dapat menimbulkan18.19.20.21;keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencananon alam COVID19 tidak terduga;b.
    Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggungoleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
    majeure sebagai dasar untuk mendapatkan kebijakanpenundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun, maka dapatTERGUGAT sampaikan bahwa force majeure tidak dapat menjadialasan untuk dapat membatalkan Perjanjian a quo, namun harusadanya kesepakatan antara para pihak dalam Perjanjian a quo, hal iniberdasarkan pendapat ahli hukum Prof.
    Mahfud MD terkait denganforce majeure yang menyatakan Bahwa status covid19 sebagaibencana nonalam tidak bisa langsung dijadikan alasan pembatalankontrak dengan alasan force majeure, tetapi bisa dijadikan sebagaipintu masuk bemegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isikontrak. Selama kontrak tidak dirubah dengan kontrak baru yangdisepakati tetap berlaku mengikat seperti UU..
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 739 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5386 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 739/B/PK/PJK/20175.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 18-06-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 29-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 555/Pdt.G/2020/PN Dps
Tanggal 11 Januari 2021 — Penggugat:
Kuei Chao Yeh
Tergugat:
1.PT Tanjung Benoa Indonesia
2.PT. Tanjung Benoa Indonesia / Holiday Inn Resort Benoa, Bali
173101
  • Bahwa meskipun kecelakaan yang menimpa Penggugat adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat, namun Tergugattetap memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan hotelyang terbaik kepada Penggugat dengan memberikan bantuanuntuk meringankan beban bagi Penggugat baik denganmembayar seluruh tagihan pengobatan dan perawatanPenggugat di BIMC Hospital.q.
    Alin mendapat kabar dari Penggugat, ternyata Penggugat justrumenunjuk Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan somasidan Gugatan yang nilainya fantastis dan tidak berdasar padahalPenggugat sendiri tahu penyebab jatuhnya lemari kayu adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat (Bukti T 1).Penyebab Jatuhnya lemari Kayu Besar Yang Menimpa PenggugatAdalah Murni Kecelakaan Karena Unsur Force Majeure Cuaca BurukDan Tidak Terdapat Unsur Kesalahan
    majeure cuaca buruk dan tidak terdapatunsur kesalahan pada Tergugat.
    Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.163.
    Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.196. Oleh karenanya, permohonan sita jaminan (conservatoir beslag)yang diajukan Penggugat tidaklah berdasar.197. Terlabih lagi, Pasal 197 HIR menyatakan bahwa sita jaminan tidakdapat diajukan untuk sesuatu hal yang digunakan untuk mencarimata pencahariannya.198.
Register : 11-01-2012 — Putus : 25-05-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PT SURABAYA Nomor 6/PDT/2012/PT.SBY
Tanggal 25 Mei 2012 — CIPTONA, DKK LAWAN PT. BRI PERSERO Tbk, KANTOR CAB. PACITAN, DKK
5746
  • Bahwa, pada awalnya usaha para Penggugat berjalan dengan lancar + satu tahun,sehingga angsuran rekening koran di BRI Pacitan Para Penggugat pun lancar,namun tanpa disangka muncullah kebakaran (Force Majeure) dipasar BaleharjoPacitan yang ikut melanda Kios Para Penggugat hingga terbakar hingga terbakarhabis tidak tersisa.
    Selanjutnya Para Penggugat mendapatmusibah lagi Kecelakaan (Force Majeure) Dump Truck di Sudimoro, kendaraanhancur, tidak bisa memperbaiki kerusakan, akhirnya kendaraan dijual dalamkeadaan hancur sebesar Rp.20.000.000,(Dua puluh juta rupiah) dan uangnyadipergunakan untuk mengangsur dan memperpanjang rekening koran tahun2008. ;5.Bahwa karena Para Penggugat sudah tidak memiliki Dump Truk dan modal lagiuntuk usaha sehingga tidak bisa membayar angsuran pinjaman untuk setiapBulannya .....bulannya.
Register : 01-02-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat:
YUSRIADI,S.E
Tergugat:
PT. PUTRI EKA MAJU
11237
  • sejak bulan Maret 2020 telah berdampakburuk bagi kondisi ekonomi secara nasional, tidak terkecuali bagi usaha Tergugatdengan menurunnya daya bell konsumen atas produk balok es yang diproduksioleh Tergugat balk keperluan industri maupun konsumsi masyarakat, keadaan inidiperberat lagi dengan beban biaya atas bunga bank serta cicilan hutang sehinggaTergugat harus mencari jalan keluar agar usaha Tergugat dapat hidup", yaitudengan mengurangi jumlah karyawan;Bahwa pandemi covid19 merupakan suatu keadaan force
    mejure yangditegaskan oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19) sebagai Bencana Nasional;Bahwa Tergugat melakukan efisiensi bukan atas kehendak Tergugat tetapi akibatadanya kejadian di luar kehendak/dugaan/kemampuan/control yang tidak dapatdielakkan oleh Tergugat (pandemi covid19) yang berdampak menimbulkankerugian besar bagi pihak Tergugat (force majeur);Bahwa pada prinsipnya ketentuan force majeure
    Pasal 1245 KUH Perdata menyatakan: "Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi ketetulan, debitur terhalang untukmemberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatuperbuatan yang terlarang olehnya";Halaman 6 dari 21 Putusan Nomor 23/Padt.SusPHI/2021/PN Mdn10.11.12.13.14.15.16.17.Bahwa force majeure dalam ketentuan KUHPer menegaskan suatu keadaandimana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan karena halhal yang samasekali
    tidak dapat diduga dan debitur tidak dapat berbuat apaapa terhadapkeadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tersebut;Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.409K/Sip/1983 tertanggal 25Oktober 1984 menyatakan yang pada pokoknya unsur utama yang dapatmenimbulkan keadaan force majeur adalah Adanya kejadian yang tidak terduga,Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan,Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur danKetidakmampuan tersebut
    tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur;Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dengan adanya force Majeure diatur dalam putusan No. 820K/Pdt.SusPHI/2017 tanggal 24 Agustus 2017, putusan No. 378K/Pdt.SusPHI/2018, PutusanMA RI No. 3389 K/Pdt/1984 dan Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983;Bahwa ketentuan tentang Force Mejure sebagai alasan Pemutusan HubunganKerja telah diatur dalam UU cipta kerja yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 45Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5618 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 28-08-2018 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Bjb
Tanggal 24 April 2019 — Penggugat:
JIMMY IRWIN RIMBA
Tergugat:
1.CV. ALAM JAYA SENTOSA
2.ALBERT SUGIHARTO SANTOSO
23983
  • SEMA No. 4 Tahun 2004dan sepatutnya untuk dihentikan sampai adanya putusan aquo yangmempunyai kekuatan hukum tetap, mengingat data data yang sampaikanoleh Tergugat II diduga tidak berdasarkan fakta fakta ;Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat danTergugat II berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor :002/PAEAJS/PJBB/IX/2017, tertanggal 03 Oktober 2017 akan tetapidalam Perjanjian tersebut telah diatur Pasal 13 tentang Keadaan Memaksa(Force Majeure) dan berdasarkan
    Pasal 15 dalam Perjanjian tersebutsangat jelas tertulis arti dari Pemutusan Perjanjian, maka sepatutnyaPenggugat tidak dapat dituntut hukum baik Pidana maupun Perdatadikarenakan Perjanjian tersebut telah putus akibat Keadaan Memaksa(Force Majeure) seperti hujan lebat dilokasi Penambangan milik Penggugatsehingga Batubara tersebut tidak dapat diantar ke Pelabuhan DTBS (DutaTujuh Bersaudara Sejati), Tanah Laut, Kalimantan Selatan ;Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Nomor : 0O02/PAEAJS/PJBB/
    Bahwa isi perjanjian pasal 13 keadaan memaksa ( force majeure) adalah :13.1. dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaanmemaksa yang terjadi dengan berdasarkan pada oprinsifmenguntungkanpara pihak.13.2. keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :Halaman 10 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/
    Bahwa isi perjanjian pasal 13 keadaan memaksa ( force majeure) adalah :13.1. dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaanmemaksa yang terjadi dengan berdasarkan pada oprinsifmenguntungkanpara pihak.13.2. keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :Halaman 18 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/
    PRAS (selaku perwakilan Tergugat dan TergugatHalaman 44 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor.50/Padt.G/2018/PN BjbIl) sehingga berdasarkan Pasal 13 tentang Keadaan Memaksa (Force Majeure)dan berdasarkan Pasal 15 dalam Perjanjian tersebut sangat jelas tertulis artidari Pemutusan Perjanjian, maka sepatutnya Penggugat tidak dapat dituntuthukum baik Pidana maupun Perdata dikarenakan Perjanjian tersebut telahputus akibat Keadaan Memaksa (Force Majeure) ;Menimbang, bahwa didalam posita Penggugat konpensi
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5637 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenaHalaman 19 dari 44 halaman Putusan Nomor 743/B/PK/PJK/2017 faktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 17-02-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 155/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 20 April 2020 — Pembanding/Penggugat : PT. Diya Nuansa Anugerah
Terbanding/Tergugat I : Kementerian Sekretariat Negara RI Cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno PPKGBK
Terbanding/Tergugat II : Kementerian Keuangan RI Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I
9850
  • Bahwa meskipun PENGGUGAT telah berulang kalimenyampaikan keberatan berikut alasanya serta adanya suatu kondisikahar (Force Majeure) kepada TERGUGAT akan tetapi TERGUGAT tetap pada perhitunganya sehingga tidak mendapat titik temu mengenaibesaran kewajiban yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT terhadapTERGUGAT Imengingat ketentuanPasal 9 ayat (2) Perjanjian SewaLahandimaksud Para Pihaksepakatuntukmengadakanmusyawarahuntuk menyelesaikankeadaankahardimaksuddengan membuataddendum dalam Perjanjian justru
    Menyatakan PENGGUGAT mengalami keadaankahar (Force Majeure) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibanyang ada dalam PERJANJIAN SEWA ~ LAHAN UNTUKPENYELENGGARAAN REKLAME TITIK NOMOR 13 DI KAWASANHal 7 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNGKARNO Nomor: Perjan.246/PPKGBK/Dirut/12/2013 dibuat di bawahtangan tanggal 4 Desember 2013;5.
    Pada angka 6, angka 8 dan angka 9 dalil gugatan berbunyimengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisisaja dikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure).Hal 9 Putusan perkara Nomor :155/PDT/2020/PT. DKI.2. Mencermati dalildalil dalam gugatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi maka terhadap reklame padatitik 13 yang diberi ijin dapat dimanfaatkan 2 (dua) sisi arahpandang yaitu sisi arah pandang dari Semanggi menuju Slipidan sisi arah pandang dari Slipi menuju Semanggi.3.
    Bahwa dalil gugatan pada angka 5 dan angka 6 pada pokoknyaberbunyi keadaan yang dialami oleh Penggugat akibat adanyakebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebabkanPenggugat tidak dapat memanfaatkan atau menjual secara optimal titiknomor 13 tersebut sehingga mempengaruhi kewajiban Penggugatkepada Tergugat adalah dapat dikategorikan telah terjadi keadaankahar (force majeure).11.
    Pada angka 8 dalil gugatan berbunyi bahwa perhitunganPenggugat terhadap penggunaan sewa lahan sampai denganberakhirnya perjanjian adalah sebesar Rp. 1.681.890.000, (satu milyarenam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh riburupiah) mengingat Penggugat hanya dapat memanfaatkan satu Sisi sajadikarenakan adanya kondisi kahar (force majeure) dimaksud.17.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 738 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yang terhormatsudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding dan selanjutnya membatalkan Keputusan Terbanding KEP5571;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);.
    Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5571 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor diluar kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding teriebih dahulu menguraikankronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraankendaraan imporPemohon Banding sebanyak 439 unit (termasuk Barang Impor ObjekSengketa
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.438/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar Kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Register : 22-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 31-03-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 27/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 10 April 2019 — Pembanding/Tergugat : H. AGUS SALIM
Terbanding/Penggugat : IR. AYU TIMPALAN
Terbanding/Turut Tergugat : HJ. ROSMALA DEWI
9851
  • ParaPembanding/TergugatTurut Tergugat selalu. berupaya untukmenyelesaikan hutangnya kepada Terbanding/Penggugat, namunkarena kondisi ekonomi Para Pembanding/Tergugat Turut Tergugatbelum memungkinkan untuk pemenuhan kewajiban tersebut;Bahwa, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapanmemberikan diskresi terhadap adanya force majeure (keadaanmemaksa) yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya kewajiban ParaPembanding/TergugatTurut Tergugat kepada Terbanding/Penggugattersebut;Menurut teori subyektif
    Dalam hal ini ajaran subyektifmengakui adanya keadaan memaksa (force majeure).Hal itulah yang telah terjadi pada Para Pembanding/Tergugat TurutTergugat sehingga untuk sementara waktu tidak dapat memenuhikewajibannya kepada Terbanding/Penggugat;Dengan demikian, karena pertimbangan hukum Hakim Pengadilan NegeriBalikpapan tersebut di atas tidak berdasar dan beralasan hukum, olehkarenanya putusan Hakim Pertama tersebut haruslah dibatalkan;MAJELIS HAKIM BANDING, yang terhormat,Bahwa dengan keberatankeberatan
    sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.Selanjutnya, terkait substansi keberatan kedua yang diajukan oleh ParaPembanding yang intinya tidak setuju dengan pendapat Hakim tingkatpertama dalam putusannya yang menyatakan Tergugat sekarangPembanding telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)terhadap Penggugat sekarang Terbanding dengan dalih Tergugat sekarangPembanding telah mengalami kebangkrutan, yang lebih lanjut disimpulkanoleh Para Pembanding sebagai adanya keadaan memaksa (force
    majeure)sehingga seharusnya Hakim tingkat pertama memberikan diskresi terhadapadanya keadaan memaksa (force majeure) tersebut yang menjadipenyebab tidak terpenuhinya kewajiban Tergugat sekarang Pembanding kepada Penggugat sekarang Terbanding dalam memutus perkara a quoadalah merupakan pendapat yang keliru dan tidak benar, karena harusdingat dan dipahami bahwa kebangkrutan sudah menjadi anggapanumum merupakan bagian resiko berusaha, konkritnya bukan dasaralasan yang kuat sebagai keadaan kahar sebab
    mejeur (keadaan memaksa) sebagai penyebab ParaHalaman 25 dari 27 Putusan Nomor 27/PDT/2019/PTSMRPembanding/Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat memenuhi keajibannya,ternyata pihak Para Pembanding/Tergugat dan Turut Tergugat tidakmembuktikan sama sekali adanya force mejeur (keadaan memaksa) yangdialami Para Pembanding/ Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga tidak terbuktiadanya force mejeur (keadaan memaksa) sebagaimana didalilkan dalammemori bandingnya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim Tingkat
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5617 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Halaman 20 dari
Register : 27-08-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 251/Pdt.G/2021/PN Tab
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
12372
  • Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada istri PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikan solusitetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yang diluarkemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGAT bukannyamemberikan solusi tapi malah memberikan ancaman sertaintimidasiterhadap keluarga PENGGUGAT dengan melontarkan kata kata padawaktu melakukan penagihan ke rumah PENGGUGAT pada bulan Agustus2021
    Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialamiistriPENGGUGAT dimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGATmemberikan kebijaksanaan yaitu. dengan mengutamakan suatupenyelamatan kredit agar angsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalanlancar di tengah musim pandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidakdilakukan oleh TERGUGAT, justru TERGUGAT memberikan penekanantunggakan pokok segera dibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktuyang tidak terlalu lama oleh TERGUGAT.
    Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami istri PENGGUGATdimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT memberikankebijaksanaan yaitu dengan mengutamakan suatu penyelamatan kredit agarangsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalan lancar di tengah musimpandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidak dilakukan oleh TERGUGAT,justtu TERGUGAT memberikan penekanan tunggakan pokok segeradibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktu yang tidak terlalu lama olehTERGUGAT.