Ditemukan 1429 data
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
Drs. H. MIHDAR
138 — 68
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, pengertianmenyalahgunakan kewenangan diserap dan diambil alin dari pengertianmenyalahgunakan kKewenangan dalam hukum administrasi negara yang dikenal denganistilah detournement de pouvoir atau berdasarkan terminology Pasal 52 KUHPidana,sehingga menyalahgunakan kewenangan dapat diartikan dalam konteks adanya hakatau kewenangan atau kekuasaan yang dilakukan tidak sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah memungut kontribusi kepadapeserta pelatinan siskeudes
161 — 82
Indriyanto Seno Adji SH,MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (/irechtsvervijning ) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu telah menggunakan wevenangnya untuk tujuan lain dari maksuddibenikannya wevenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir ;Menimbang, bahwa mencermati redaksi "menyalahgunakan
191 — 80
rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakanHalaman 223 dari 249 Putusan Nomor 03/Pid.SusTP K/2016/PN Pdgkewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannyawewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah Detournement
80 — 73
bahwa Mahkamah AgungRI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b UndangundangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakankewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain darimaksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah*Detournement
85 — 19
pertimbangan hukumnya menguraikan bahwasehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalampasal 3 UndngUndang No.31 Tahun 1999 Jo Undangundang No.20 Tahun2001 Mahkamah Agung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari1992 No.1340 K/1992 yang telah mengambil alin pengertian menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UndangUndang No.5 tahun 1986,teyaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
245 — 69
Jean Rivero dan Prof Waline dalamkaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen (Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
117 — 131
ada dua pertanyaan pokokyaitu:1 Apakah benar Terdakwa I dan terdakwa II adalah orang yang memegang jabatanatau kedudukan dalam kegiatan pembangunan jembatan Pasaman BaruPadangTujuh ;2 Apakah benar dengan jabatan atau kedudukan tersebut Terdakwa I dan terdakwaII telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya ;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal iniadalah telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut (detournement
100 — 35
Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyaikewenangan, kesempatan, dan sarana yang timbul dari jabatan aatu kedudukantersebut;Menimbang, bahwa sehubungan dengan semua aspek hukum diatas, maka disinioleh Majelis perlu dipertimbangkan secara simultan semua aspek hukum di atas, yaituapakah ada perbuatan Terdakwa tersebut yang bersifat detournement de pouvoir(penyalahgunaaan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada padanya), atauperbuatan yang bersifat onbevought ratione material
78 — 19
menjelaskanbahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum(rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakankewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakankewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yanglain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal denganistilah Detournement
124 — 87
Bahwa apa telah dilakukan oleh Tergugattelah melanggar Azas kecermatan (principle of carefulnis) dan azaspenyalahan proses (principle of detournement de procedure),sebagaimana Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2 huruf b, UU No.9 tahun 2004yakni perubahan atas UU No.5 tahun 1986, jo.
Utami Dewi, SH
Terdakwa:
MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI
118 — 28
seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu,tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;Menimbang, bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI.No.1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, Mahkamah Agungmemberikan pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang adapada Pasal 53 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut atau yang dikenal dengan "Detournement
66 — 30
pakai uangnya lebih dahulu dan mendahului uangyang ada, apakah itu mungkin, jawabnya mungkin, karena yangdiharapkan adalah Kasda atau kasnya nggak ada, makanya kita ambilkebijaksanaan, misalnya kita pakai saya punya CV itu boleh sayalakukan dan saya laksanakan dan saya gunakan uang saya tapitentunya sebelumnya sudah ada ikatan karena ini adalah perjanjian,itu namanya uang pihak ketiga.Bahwa SKPD tidak dapat mengelola anggaran SKPD itu sendiri untukmembayar hutang tahun sebelumnya, Itu penyimpangan,detournement
86 — 37
pertimbangan hukumnya menguraikanbahwa sehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakankewenangan dalam pasal 3 UndngUndang No.31 Tahun 1999 Jo Undangundang No.20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman padaputusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No.1340 K/1992 yang telah mengambilalih pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 52 ayat (2)huruf b UndangUndang No.5 tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement
DEDDI DILIYANTO, SH
Terdakwa:
AMIRULLAH
145 — 86
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARItelah melakukan penghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yangada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyaHalaman 246 dari 324 halaman Putusan No. 10/Pid.SusTPK/2018/PN Mtrwewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
CANDRA TARIGAN, ST
143 — 49
Menyalahngunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana YangAda Padanya Karena Jabatan Adalah kewenangan yang dimiliki,kesempatan yang dimiliki atau sarana yang melekat pada jabatandigunakan atau dilakukan untuk tujuan lain dari tujuan yangseharusnya dipegang teguh (detournement de pouvoir).4.
160 — 384
Pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 undangundang No. 31 Tahun 1999 jo undangundang no. 20 Tahun 2001,Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17Pebruari 1992, No. 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang pada Pasal 52 ayat (2) huruf bundangundang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detourment de pouvoir ;Memang pengertian detournement
162 — 67
TPK/2016/PN.Jkt.Pst.yaitu Professor Nirwa, di dalam kuliahnya di Universitas Airlangga Surabayapada tahun 1976 memperkenalkan adanya 11 macam AAUPB, tetapi olehguru besar di Indonesia pada waktu itu yaitu Professor Kuncoroditambahkan 2 asas lagi maka dikenalah 13 AAUPB, kemudian terkaitdengan asas jangan mencampuradukan kewenangan (principle of nonmisuse of competence) sebenarnya bersumber dari asas yang berkembangdi Perancis melalui PTUN di Perancis (Conseil Detat di Perancis) yangdisebut asas detournement
de pouvoir, ini parameternya adalah tujuan dariwewenang yang diberikan berdasarkan peraturan perundangundangankepada setiap badan atau pejabata TUN yang harus melaksanakankewenangan tersebut sesuai dengan tujuan diberikannya kewenangantersebut;Bahwa dalam berbagai yurisprudensi di Perancis paling tidak ada 2 hal yangmenyebabkan terjadinya detournement de pouvoiryaitu penggunaankewenangan yang menyimpang dari tujuan dalam bentuk tujuan itu digantidengan tujuan pejabat yang bersangkutan, jadi menyimpang
123 — 24
disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
109 — 107
tertentu ;Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, Mahkamah Agung RItelah melakukan penghalusan hukum (rechtvervijning) terhadap luasnyapengertian menyalahgunakan kewenangan, dengan mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam wilayah Hukum Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah berarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya wewenang tersebut atau dalam Hukum Administrasi Negara dikenaldengan detournement
389 — 518
disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement