Ditemukan 5677 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 956 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5207 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor obyeksengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut :"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 27-08-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 251/Pdt.G/2021/PN Tab
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
14084
  • Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada istri PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikan solusitetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yang diluarkemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGAT bukannyamemberikan solusi tapi malah memberikan ancaman sertaintimidasiterhadap keluarga PENGGUGAT dengan melontarkan kata kata padawaktu melakukan penagihan ke rumah PENGGUGAT pada bulan Agustus2021
    Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialamiistriPENGGUGAT dimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGATmemberikan kebijaksanaan yaitu. dengan mengutamakan suatupenyelamatan kredit agar angsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalanlancar di tengah musim pandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidakdilakukan oleh TERGUGAT, justru TERGUGAT memberikan penekanantunggakan pokok segera dibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktuyang tidak terlalu lama oleh TERGUGAT.
    Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami istri PENGGUGATdimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT memberikankebijaksanaan yaitu dengan mengutamakan suatu penyelamatan kredit agarangsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalan lancar di tengah musimpandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidak dilakukan oleh TERGUGAT,justtu TERGUGAT memberikan penekanan tunggakan pokok segeradibayar yang dalam hal ini hanya diberi waktu yang tidak terlalu lama olehTERGUGAT.
Putus : 17-02-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 17 Februari 2015 — PT PARNA RAYA VS PT CHEIL JEDANG INDONESIA
281207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini, kenaikan harga amoniak tersebutdisebabkan adanya keadaan memaksa (force majeure) danberdasarkan ketentuan Pasal 10.4 Perjanjian Jual Amoniak juga diaturmengenai keadaan memaksa tersebut;Bahwa Pasal 10.4. Ammonia Sale And Purchase Agreement menyatakan:Hal. 6 dari33 hal. Put.
    Nomor 48 B/Pdt.SusArbt/2015In the event of Force Majeure, the affected Party shall immediately and inany event no later than 48 (forty eight) hours inform the non affected Party inwriting and indicating the estimated duration of such event. The unaffectedParty shall acknowledge and confirm its acceptance or rejection of suchForce Majeure within 48 (forty eight) hours upon receipt of the affectedPartys notice.
    Nomor 25/PRTRD/AMS/II/2012 tertanggal 27Februari 2012.Bahwa surat tersebut merupakan kunci penentuan adanya keadaanmemaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.4Perjanjian Jual Beli Amoniak, karena dalam surat tersebut jelasdisebutkan mengenai alasan dilakukannya kenaikan harga sebesar35%, sebagai berikut:The various reasons that affect our ammonia price increment are as follows:1.
    Operational Expense (Opex):Construction and Maintenance;Start up Schedule;Force Majeure (Synthesis Gas Turbine Problem);Decrease in Capacity;More Frequent Emergency Shutdown;2. Increasing Gas Price;3. Inflation approximately will increase up to 6%;4.
    Nomor 48 B/Padt.SusArbt/2015Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Termohon Bandingmemberikan tanggapan atau jawaban apakah Termohon Banding menerimaatau menolak force majure yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalamjangka waktu 48 jam sejak diterimanya pemberitahuan kenaikan harga dariPemohon Banding.
Putus : 04-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-52928/PP/M.XIIA/19/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13269
  • dilakukan reimpor sehingga tidakmemenuhi prosedur ekspor dan reimpor yang berlaku;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan menyampaikanalasan ketidaksetujuannya atas temuan Terbanding sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding keberatan dengan temuan tim audit kepabeanan, karenasebenarnya penggunaan barang impor Pemohon Banding tidak menyalahi SKEPFasilitas;bahwa pada dasarnya, barangbarang tersebut hanya dipindahkan prosesproduksinya ke FMC Technologies Singapore karena adanya force
    majeure, yaitubencana banjir besar di lokasi pabrik Pemohon Banding di Indonesia pada saattersebut (bencana banjir besar tahun 2007), kondisi force majeure tersebut didukungdengan laporan ke pihak Kepolisian, RT dan RW setempat;bahwa dengan terjadinya bencana banjir tersebut, pabrik Pemohon Banding tidakdapat beroperasi, namun karena Pemohon Banding masih memiliki komitmen untukmemenuhi kontrak dengan BP Tangguh, maka Pemohon Banding melakukan subkontrak dengan FMC Technologies Singapore;bahwa barangbarang
    majeure yang terjadi pada saat itu,seharusnya permohonan tersebut dilakukan Pemohon Banding pada saat kondisiforce majeure terjadi, bukan pada saat dilakukan audit;bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan buktibukti yang disampaikan olehPemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :bahwa ketentuan peraturan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalahsebagai berikut :Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006Pasal
    baku dan/atau bahan penolong untuk memproduksiWellhead dan Xtree yang digunakan dalam Penambangan Minyak dan Gas Bumioleh Pertamina dan/atau Kontraktornya di Indonesia yang diimpor telahmendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk namun kemudian diekspor dandiproses lebih lanjut di FMC Technologies Singapore sementara ketentuannyamengharuskan bahan baku dan/atau bahan penolong diolah, dirakit atau dipasangpada barang lain di Indonesia;bahwa menurut Majelis permohonan Pemohon Banding atas kondisi force
    majeuredisampaikan kepada Terbanding pada saat kondisi force majeure terjadi dan bukanpada saat dilakukan audit;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/Customs/07/2010 tanggal22 Juli 2010 juga menyampaikan ketidaksetujuannya dan mengajukan banding atas :pengenaan sanksi administrasi yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karenaditetapbkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 yang berlakusejak tanggal 11 April 2008 sedangkan periode audit kepabeanan dari tanggal 1Januari
Register : 05-11-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN PALU Nomor 8/Pid.Pra/2018/PN Pal
Tanggal 15 Nopember 2018 — Pemohon:
1.HASANUDDIN RAUF
2.NASIR
3.HERMAN TASING
4.AGUSMAN D. ISHAK
5.DAFRIANTO MAASI
6.Darman Ishak
7.Ardi Ishak
Termohon:
Kapolres palu
254139
  • Hal tersebutdisebabkan oleh karena keadaan kahar atau force majeureHalaman 24 dari 36 Put. Pid.
    Pra No.8/ Pid.Pra/2018/PN Pal.b)d)yakni bencana alam Gempabumi, Tsunami dan Likuifaksiyang terjadi di kota Palu dan sekitarnya.Keadaan kahar (dalam bahasa perancis force majeure yangberarti kekuatan yang lebih besar) Adalah suatu kejadianyang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu. kegiatan tidak dapatdilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagimanamestinyaPasal 1245 KUH Perdata yang mengatur bahwa Tidak adapergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam
    keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan,debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatuyang diwajibkan atau melaksanakan suatu perbuatan yangterlarang baginyaDalam ilmu hukum kontrak, Suatu force majeure sering puladipilahpilah kedalam:e Ketidak mungkinan (imposibility)e Ketidakpraktisan (impracticability)Maksudnya adalah terjadinya peristiwa tanpa kesalahandari para pihak, peristiwa tersebut sedemikian rupa,dimana dengan peristiwa tersebut para pihaksebenarnya secara
    teoritis masih mungkin melakukanprestasinya, tetapi secara praktis terjadi sedemikianrupa, sehingga kalaupun dilaksanakan prestasi dalamkontrak tersebut akan memerlukan pengorbanan yangbesar dari segi biaya, waktu atau pengorbanan lainnya.e Frustasi (frustration)Hukum di Negara Indonesia menganut sistem civil lawsystem, dimana salahsatu negara penganut civil law systemyakni Negara Negara Perancis menguji Suatu keadaan kaharatau force majeure melalui 3 (tiga) tes, yakni:e externalitythe defendant
    Pra No.8/ Pid.Pra/2018/PN Pal.Bahwa terhadap hal tersebut diatas telah dijawab oleh pihak Termohon dalam suratjawabannya bahwa Termohon membenarkan bahwa surat perintah penangkapan(bukti T4.17) dan surat perintah penahanan (bukti T5.17) telah ditembuskankepada keluarganya setelah lebih dari 7 (tujuh) hari, hal tersebut disebabkan olehkarena keadaan kahar atau force Majeure yakni bencana alam gempah bumi,Tsunami dan Likuifaksi yang terjadi dikota Palu dan sekitarnya;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan
Register : 06-03-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan PN MALANG Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Mlg.
Tanggal 13 Juni 2017 — " Penggugat: Suyanto Tergugat: 1.Ir. H. Joko Widodo 2.Prof. DR. M. Hatta Ali SH., MH 3.DR. Johanis Hehamony, SH. MH 4.Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D"
619
  • Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Struktursiklus kekuasaan/ kewenangan atas penyelenggaraan PemerintahanNegara Republik Indonesia dan kehakiman yang SAH adalahsebagaimana Putusan Kedaulatan Rakyat dan Ketetapan MPR Rlsebagai Hukum Negara Republik Indonesia tertinggi (Hukum Positif) atasdasar: KEADAAN FORCE MAJEURE sebagaimana seutuhnyadimaksud /Surat UPT No: 1001.02/1170/02.17/NKRI tgl. 27 Feburari 2017jo KETETAPAN MPR RI NOMOR XVII/MPR.RI/2017 tanggal 27 Februari2017 TENTANG HUKUM NEGARA Rl tertinggi (
    Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, TELAHDIPUTUSKAN DAN DITETAPKAN bahwa (apabila masih terjadi perdebatanatas kepastian hukum sebagaimana uraian huruf a dan huruf b) dan (atasdasar seluruh pihak dalam sengketa/ force majeure), maka segalakeabsahan atas penyelenggaraan kekuasaan (Pemerintahan NegaraRepublik Indonesia dan kehakiman) yang SAH kembali kepada HukumTertinggi yaitu Kedaulatan rakyat dan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia (MPR RI) selaku lembaga tertinggi Negara RepublikIndonesia (
    Majeure) yaitu :a.
    GUGATANPERLAWANAN sebagaimana dimaksud uraian angka 4 (empat).iv) Pengadilan Negeri Malang WAJIB menerima PERKARA/ GUGATAN inisebagaimana dimaksud uraian angka 2 (dua) jo GUGATAN/ PERKARAini SAH menurut/ berdasarkan hukum dan berakhir sebagaimanadimaksud uraian angka i) hingga uraian angka v)..v) Apabila para TERGUGAT TIDAK DAPAT HADIR/ DIHADIRKAN dalampersidangan, maka GUGATAN WAUJIB diputus secara Verstek josepanjang dalam keadaan Force Majeure c.g. uraian angka 1(satu) huruf a dan huruf b jo angka
    Sepanjang masih dalam KEADAAN Force Majeure sebagaimana uraianangka 1 (satu) dan TIDAK ada GUGATAN PERLAWANAN dari paraTERGUGAT dan para pihak terkait sebagaimana uraian angka 4 (empat),maka berlaku Kepastian Hukum dan Kepastian Keadilan Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bagi Penggugat dkk, paraTERGUGAT dkk dan para hakim dkk sebagaimana dimaksud seutuhnyaGUGATAN ini c.g.
Register : 28-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS JENDERAL
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4941Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karenakarena keterlambatan Pemohonfaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk barang impor obyek sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
    Pemohon Bandingsebelumnya beranggapan bahwa pembebanan pajak barang impormengacu pada peraturan yang berlaku pada tanggal barang impormasuk ke daerah pabean (wilayah Republik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 24 dari 49 Halaman. Putusan Nomor 999/B/PK/PJK/201 75.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajakdari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (force majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 06-05-2014 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Mei 2015 — PT.ASPALT SAKTI RAYA ,Cs >< PT.BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ) Tbk
16041
  • Eksekusi, melainkan sematamatakarena keadaan memaksa (force majeure) berupakrisis moneter dan seluruh kerugian karena selisihkurs, yang juga merupakan kelalaian Terlawan/Hal 9 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST12.13.Pemohon Eksekusi, dibebankan seluruhnya kepadapara Palawan/para Termohon Eksekusi;Bahwa menurut R.
    APHT Nomor 196/Kemayoran/1997tanggal 5 Juni 1997 perihal Penetapan Teguran (Aanmaning) danPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor014/2014.EKS tertanggal 21 Juli 2014 perihal Penetapan SitaEksekusi.KRISIS MONETER ADALAH FORCE MAJEURE DAN SELISIH KURSYANG DIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAK ADA DASARHUKUMNYA MERUPAKAN DALIL YANG MENGADAADA5.
    Bahwa dalam Perlawanannya khususnya pada butir 3 sampaidengan butir 16 Para Pelawan pada intinya mendalilkan bahwa kursvaluta asing yang dibebankan kepada Para Pelawan tidak ada dasarhukumnya dan krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure)sehingga sudah selayaknya Para Pelawan tidak dapat dipersalahkandan tidak harus menanggung risiko.6.
    Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebutPemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikanpernyataan secara resmi, termasuk di dalam suatu bentuk peraturanperundangundangan bahwa krisis moneter tahun 1997/1998merupakan keadaan yang memaksa (force majeure), sehinggasecara yuridis kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tidak bisaHal 35 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PSTsecara serta merta dijadikan landasan / dasar adanya suatu kejadianyang memaksa (force majeure) dalam
    Bahwa baik di dalam Perjanjian Kredit maupun PerjanjianPembukaan Letter of Credit yang dibuat oleh Terlawan dan ParaPelawan sebelumnya dan yang mendasari hubungan hukum antaraPara Pelawan dan Terlawan tidak ada satu klausula pun yangmengatur atau. menegaskan bahwa kejadian krisis monetermerupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure) yangmembebaskan Para Pelawan selaku Debitur dari kewajiban yangada atas fasilitas kreditnya.9.
Register : 28-09-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42668/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12435
  • Bandingberdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 175 tanggal 02 Desember 2011;bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP254/WBC.03/2011 tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang YangDiekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor :175 tanggal 02 Desember 2011;bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk permohonan banding inidikarenakan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force
    didapatkan olehPemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakui meskipuntelah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan Bea Keluartersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segeramengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
    majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
    Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
    ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 001505 tanggal 31 Maret 2010 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1004/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);Halaman 15 dari 48 halaman.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan Nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajakdari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 717 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
306 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5397 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 21-02-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat:
Suryanah
Tergugat:
PT. CARDO LESTARI INDONESIA
2211
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 28 Agustus 2023, Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure) ;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 958 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4934 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih
    Bahwa berdasarkan kronologi diatas,maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB darikendaraankendaraanimpor (termasukBarang Impor obyeksengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan PemohonBanding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratHalaman 23 dari 46 halaman Putusan Nomor 958/B/PK/PJK/2017Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas(SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3huruf a SE No. 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajib pajak karena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya,sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari Kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5548 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2017 dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure) sebagai berikut:a.
    Pemohon Banding sebelumnya beranggapanbahwa pembebanan pajak barang impor mengacu padaperaturan yang berlaku pada tanggal barang impor masukke daerah pabean (wilayah Republik Indonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai ForceMajeure adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang PengertianForce Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ...dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan
    wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kKemampuan (Force Majeure)Halaman 22 dari 46 halaman.
Register : 08-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN MAKALE Nomor 110/Pdt.G.S/2018/PN Mak
Tanggal 20 Desember 2018 — Penggugat:
PT. BRI CAB. RANTEPAO
Tergugat:
Yohana Selto Tandi Rerung
7731
  • syarat objektif yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan perbuatan wanprestasi adalahharus ada kesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur(syarat materiil), namun demikian sebelum Hakim menilai ada atau tidaknyaunsur kesalahan tersebut pada diri debitur (Tergugat), terlebih dahulu harusHalaman 16 dari 22 Halaman Putusan Perdata Nomor 110/Pdt.G.S/2018/PN Makdiperhatikan apakah ada alasanalasan yang dapat dibenarkan oleh hukumseperti adanya alasan force
    majeure (keadaan memaksa) dalam diri debitursehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya Hakim perlu mempertimbangkan mengenai halhal apa yangmenjadi penyebab tidak dipenuhinya prestasi oleh pihak Tergugat;Menimbang, bahwa di dalam hukum disebutkan bahwa seorang debiturtidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebabtidak terpenuhinya prestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian ataukesengajaan, tetapi dikarenakan seorang debitur berada
    dalam keadaan forcemajeure (keadaan mamaksa), dimana keadaan force majeure di dalam hukumdapat ditafsirkan yaitu adanya keadaankeadaan tertentu atau keadaankeadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yang disebabkan bukan karenafaktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebut terjadi karenafaktor diluar kKehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yangdisebabkan oleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, dansebagainya, dimana dengan keadaan tersebut membuat debitur
    (Tergugat)tidak mungkin dapat memenuhi prestasi sebagaimana yang diperjanjikan baikuntuk selamanya atau untuk sementara waktu saja;Menimbang, bahwa pihak Tergugat mendalilkan bahwa dirinya tidakdapat lagi memenuhinya prestasi disebabkan oleh karena yang menggunakanuang pinjaman tersebut adalah orang lain (keluarga Tergugat), menurut Hakimalasan Tergugat tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria keadaan memaksa(force majeure), artinya di dalam diri Tergugat tidak ditemukan adanya suatualasan atau
    keadaan yang bersifat force majeure yang dapat dibenarkan hukumuntuk membebaskan Tergugat dari wanprestasi, sehingga dari aspekobjektivitasnya Tergugat telah memenuhi syarat untuk dinyatakan melakukanperbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat, karena alasan tersebutsudah menyangkut hubungan hukum tersendiri atau terpisah antara Tergugatdengan pihak/orang lain, artinya tidak ada relevansinya atau koneksitasnyadengan Penggugat, sebab beban pembayaran kredit kepada Penggugat adalahsepenuhnya
Register : 28-09-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42666/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13638
  • Bandingberdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 188 tanggal 02 Desember 2011;bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP267/WBC.03/2011 tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang YangDiekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor :188 tanggal 02 Desember 2011;bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk permohonan banding inidikarenakan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force
    didapatkan olehPemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakui meskipuntelah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan Bea Keluartersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segeramengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
    majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
    Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
    ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 003476 tanggal 27 Agustus 2010 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
Register : 02-07-2024 — Putus : 23-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal 23 September 2024 — Penggugat:
1.Slamet Riadi
2.Mustakim
Tergugat:
PT.Karya Bunga Pantai Ceria
3020
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
    3. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sejumlah Rp 39.528.265,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1003/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .;"7. bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yang terhormatsudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding dan selanjutnya membatalkan Keputusan Terbanding KEP5317;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1.
    Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5317 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan Nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    majeure)sebagai berikut:a.
    Putusan Nomor 1003/B/PK/PJK/20174. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk
Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1082/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — PT GARASINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5702 ~~ karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB darikendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar Kemampuan PemohonBanding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SENomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar Kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar Kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4960;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.
    Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4960 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 23 dari 48 halaman. Putusan Nomor 955/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya;5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan":6.