Ditemukan 343 data
170 — 76
Syahroni bin Paiun, adalah :
a. NURIYATI binti SIMUN, mendapat bagian : 75 % ;
b. SUMINAH binti KASEMEN, mendapat bagian : 12.5 % ;
c. SUMIATUN binti KASEMEN, mendapat
148 — 122
Bahwa Ahli waris dari almah Harisah binti Mustafa (Pewaris) yang terdiri dari seorang saudara kandung laki-laki dan satu orang saudara kandung perempuan Pewaris (Muashshib) ;-
7.2.1. St Baena sadri kandung dari Pewaris mendapat bagian 1/3 x 166 M2 = 55,33 M2 atau 22,22 % akan dibagikan kepad anaknya yaitu
7.2.1.1. St Aisyah bin M. Sidik mendapat x 55.33 M2 = 27.66 M2 atau 11.11% dari harta warisan ;
7.2.1.2. St.
Ahmad bin Mustafa saudara kandung dari Pewaris mendapat bagian 2/3 x 166 M2 = 110.66 M2 atau 44.44 % dari harta warisan dan akan dibagikan kepad anaknya yaitu
7..3.1. H.M. Said bin Ahmad 2/12 x 110,66 M2 = 18,44 M2 atau 7.40 % dari harta warisan ;-
7.3.2.
1.H SURATNO
2.PONI
Tergugat:
1.SULASTRI
2.UNADI
106 — 0
Blora, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Jalan desa ;
- Sebelah timur : Subekti dan Karwati ;
- Sebelah selatan : Subekti ;
- Sebelah barat : Jalan Desa ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat
merupakan perbuatan melawan hukum;
90 — 72
Tillang bin Semmang mendapat 1/2 bagian;
- Menetapkan bagian alm. H. Tillang bin Semmang sebagaimana tersebut pada amar putusan nomor 5.2, jatuh kepada para ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
6.1. Hj. Jamaro Intan binti Paranrengi mendapat 13 bagian;
6.2. H. Demmu bin H. Tillang mendapat 14 bagian;
6.3. H. Ramli bin H.
Tillang mendapat 14 bagian;
6.4. H. Ambo Ake bin H. Tillang mendapat 14 bagian;
6.5. H. Abdullah bin H. Tillang mendapat 14 bagian;
6.6. Anwar bin H. Tillang mendapat 14 bagian;
6.7. Nurdalia binti H. Tillang mendapat 7 bagian;
6.8. Nurlela binti H. Tillang mendapat 7 bagian;
6.9. Fitri Madina binti H.
Tillang mendapat 7 bagian;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing dalam keadaan kosong dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka harta warisan tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasil penjualannya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan tidak menerima gugatan
180 — 94
Rahman (istri) mendapat 1/8 (10/80) bagian ;
- Rahmat Syah Putra bin Muhammad Ismail alias Muhammad (anak laki-laki kandung) mendapat 2:1 (7/80) bagian;
- Rahmawati binti Muhammad Ismail alias Muhammad (anak perempuan kandung) mendapat 1:2 (14/80) bagian;
- Mahrizal bin Muhammad Ismail alias Muhammad (anak laki-laki kandung) mendapat 2:1 (7/80) bagian;
- Marlina binti Muhammad Ismail alias Muhammad (anak perempuan kandung) mendapat 1:2 (14/80) bagian
49 — 5
empat puluh juta rupiah), dan angsuran tiap bulan sebesar Rp.3.500.000,- sejak bulan Agustus 2014 s/d Juni 2016 (11 bulan), yakni Rp.3.500.000,- x 11 bulan = Rp.38.500.000,- (tiga puluh delapan juta, lima ratus ribu rupiah);
2.3.Uang hasil penjualan sepeda motor 125 CC sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
2.4.Uang hasil penjualan sepeda motor 108 CC sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat
ASWIN HEMUTO
Tergugat:
1.Desrin Manjaliku
2.Yanti Gonibala
3.Subeno Onu
4.SUMIRNI MANJALIKU
5.MARYAM RAUF
6.NOVIYANTI MASOLONGI
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Kabupaten Pohuwato Cq Camat Popayato Timur Cq Kepala Desa Marisa
2.Badan Pertanahan Kabupaten Pohuwato
197 — 106
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari tanah obyek sengketa untuk segera keluar dan mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna pengosongan dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara ( Polisi );
6.
114 — 39
Sebelah Barat : Parit;
Adalah harta warisan almarhum Mulyo Dimedjo yang harus dibagikan kepada ahli waarisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum 2, terhadap harta warisan almarhum Mulyo Dimedjo sebagaimana tersebut pada diktum 3, adalah sebagai berikut:
- Sajiyem (Istri ketiga),
Mendapat
: 12,5 %;
- Wakiyem binti Mulyo Dimedjo (anak perempuan kandung), mendapat
: 9,722 % ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum 2, terhadap harta warisan almarhum Mulyo Dimedjo sebagaimana tersebut pada diktum 3, adalah sebagai berikut:
- Wakiran bin Mulyo Dimedjo (anak laki-laki kandung),
- Siti Romlah binti Mulyo Dimedjo (anak perempuan kandung),
- Muhadi bin Mulyo Dimedjo (anak laki-laki kandung),
mendapat
: 19,444 %;
mendapat
: 9,722 %;
mendapat
25 — 28
Suprapto (suami Pewaris) berhak dari harta warisan pewaris =1 bagian;
6.2 Roni Utomo bin Budihardjo (anak laki-laki kandung Pewaris) mendapat asobah = 2 bagian;
6.3 Sulistyo Warining binti Budihardjo (anak perempuan kandung
Pewaris) mendapat asobah =1 bagian;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan pewaris, kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian sebagaimana tersebut dalam dictum angka 6, dan apabila secara natura, tidak dapat dilaksanakan pembagian, maka dapat dilelang di depan umum melalui kan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak;
8. Menyatakan gugatan para Penggugat
33 — 33
Kota Bandarlampung, dengan ukuran 18m x 28m, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan rumah deden;
- Barat berbatasan dengan Gang kecil/Tower Telkomsel
- Utara berbatasan dengan Jalan/Gang Marwan;
- Selatan berbatasan dengan objek angka 2 di atas;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Edi Junaidi Bin Junaidi Tamin alias Djunaidi Tamin (anak kandung laki-laki) mendapat
2/24;
- Eliyanti Binti Junaidi Tamin alias Djunaidi Tamin (anak kandung perempuan) mendapat 1/24
- Evi Yunita Binti Junaidi Tamin alias Djunaidi Tamin (anak kandung perempuan) mendapat 1/24 ;
- Neneng Evawati Binti Junaidi Tamin alias Djunaidi Tamin (anak kandung perempuan) mendapat 1/24 ;
- Asep Darwin Bin Junaidi Tamin alias Djunaidi Tamin (anak kandung laki-laki) mendapat 2/24 ;
- Supriono Bin Junaidi Tamin alias Djunaidi Tamin (anak kandung
- Edi Junaidi Bin Junaidi Tamin alias Djunaidi Tamin (anak kandung laki-laki) mendapat
137 — 32
seperempat) untuk Penggugat dan 3/4 (dua pertiga) untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/4 (seperempat) bagian dari Harta Bersama tersebut (pada poin 2) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/4 (seperempat) bagian dari Harta Bersama tersebut (pada poin 2) kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka Harta Bersama tersebut harus dijual lelang, selanjutnya hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua yaitu Penggugat mendapat
77 — 72
Kurniawati binti Sahar mendapat bagian sebesar 24, 38 M2 ;
- Sahnun binti Sahar mendapat bagian sebesar 24, 38 M2 ;
- Hartini binti Sahar mendapat bagian sebesar 24, 38 M2 ;
- Ramidah binti Semenggi (istri) mendapat bagian sebesar 24, 38 M2 ;
- Haerudin bin Sahar mendapat bagian sebesar 48,75 M2 ;
- Menyatakan secara hukum Akta Perjanjian Perikatan Jual beli Nomor 01
101 — 74
Ramlah mendapat bagian dari point a yaitu 1/8 atau 4/40 bagian;
b. Muhammad Nasir mendapat 14/40 bagian;
c. Munawar, S.T mendapar 14/40 bagian;
d. Siti Halimah Agustina mendapat 7/40 bagian;
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat Konvensi untuk menyerahkan atau membagikan sebagaimana dimaksud pada
Ramlah mendapat bagian dari point a yaitu 1/8 atau 4/40 bagian;
b. Muhammad Nasir mendapat 14/40 bagian;
c. Munawar, S.T mendapar 14/40 bagian;
d. Siti Halimah Agustina mendapat 7/40 bagian;
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan atau membagikan sebagaimana dimaksud pada point 04 dan 05 sesuai dengan hak atau
86 — 63
Jamin, sebagai Istri mendapat 3/24 bagian dari harta warisan (tirkah);
7.2 Dudi Hakim bin Saudi (Penggugat), sebagai anak laki-laki mendapat 14/24 bagian dari harta warisan (tirkah);
7.3 Hj. Endah Masudah binti Saudi (Tergugat), sebagai anak perempuan mendapat 7/24 bagian dari harta warisan (tirkah);
8.
164 — 68
Menetapkan Lutfi bin Embang Beang alias Beang Embang telah meninggal dunia pada 15 Maret 2021 dengan meninggalkan ahli waris dan bagiannya masing-masing dari 886,55 M2 sebagai berikut :
- Aminah (isteri) mendapat 3/24x 886,55 M2 = 110,8 m2;
- Muhammad Maulana Akbar bin Lutfi mendapat 7/24 x 886,55 M2 = 258,56 m2;
- Muhammad Fuad bin Lutfi mendapat 7/24 x 886,55 M2 = 258,56 m2;
- Sahrul Ramadoan bin Lutfi mendapat 7/24 x 886,55
98 — 40
Menetapkan keponakan dari Sumi binti Jaeni mendapat bagian dari wasiyat wajibah :
10.1. Timu binti Mahdin 1/15 bagian,
10.2. Rumhati binti Mahdin 1/15 bagian;
10.3. Unaisah binti Mahdin 1/15 bagian;
11. Membatalkan jual beli atas tanah dan rumah objek sangketa sebagaimana tersebut pada poin 3 diktum putusan ini yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Turut Tergugat I;
12.
Terbanding/Terdakwa : RETNO SEPTI Binti AGUS WALUYO
69 — 21
perludiperbaiki,sehinggaamarnyaberbunyisebagaiberikutdibawahini;
Menimbang,bahwasesuaidenganfakta-faktayangterungkapdipersidanganantaralain:
- bahwaTerdakwapadatanggal15April2014saatmenjenguksuaminyasaksiAmirudindiLembagaPemasyarakatanBalikpapan,membawapulangpakaiankotordansetelahdirumahsetelahmendapat
/li>
- bahwapadatanggal17April2014Terdakwamembukapaketsabu-sabutersebutseluruhnyaberjumlah2(dua)buahpaketsabu-sabudalambentukkapsuldan10(sepuluh)paketsabu-sabudalamkemasanplastikbesarwarnabening,seluruhnyaseberat494,2gram;
Menimbang,bahwasebagaimanafaktadipersidangansetelahTerdakwamendapat
Terbanding/Penggugat : AGUSTIN SUPRIYATNI Binti Alm BUNADI
111 — 70
Agustin Supriyatni binti Bunadi (Istri) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
87 — 14
Bahwa mobil Honda Brio Nomor Polisi B 2204 BFD tahun pembuatan 2015, warna putih, mobil tersebut disepakati dengan harga = Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dengan pembagian:
- Pemohon mendapat bagian Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
- Termohon mendapat bagian Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)b. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Blok Asem Dusun Kliwon, RT. 012 RW. 008, Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten
74 — 28
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris I dan Pewaris II adalah sebagai berikut:
- Tomy Kurniawan Yulianto bin Samto (anak kandung) mendapat 1/3 (sepertiga) bagian.
- Bagus Haryanto bin Samto (anak kandung) mendapat 1/3 (sepertiga) bagian.
- Puguh Mulato bin Samto (anak kandung) mendapat 1/3 (sepertiga) bagian.