Ditemukan 520 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-12-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — Drs. A GUNAWAN M.SP bin ANDI ARRIF
8755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • R.Wiyono (Pembahasan UndangUndang Tipikor ,edisi kedua, Sinar grafika, Jakarta 2009, hal 5152) berpendapat apa yangdimaksud dengan jabatan dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanyauntuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yangmemangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional.Selanjutnya menurut Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi danPenegakan Hukum (Diadit Media, Jakarta, 2009, hal 1314), denganmengutip pendapat Jean Rivero dan Waline penyalahgunaan wewenangdiartikan
Register : 30-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 156/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
RIMA PURNAMA SALIM, SH
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
555331
  • Waline, PengertianST.58.penyalahgunaan kewenangan dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan;2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakanpejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentinganumum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yangdiberikan oleh undangundang atau peraturanperaturan lainnya;3) Penyalahgunaan
Register : 30-06-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 05-12-2014
Putusan PN PADANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 18 Nopember 2014 — Drs. H. Adril Datuak Bandaro Kuniang Pgl. Adril
11928
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaiPutusan Nomor. 21/Pid.Pus/TPK/2014.PN.Pdg Halaman 66 dari 94 halpengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum adminisirasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut ; Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan
Putus : 12-11-2014 — Upload : 03-08-2015
Putusan PN AMBON Nomor 20/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Amb
Tanggal 12 Nopember 2014 — SYAIFUDIN DG PARANY
7239
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
Register : 28-01-2010 — Putus : 01-07-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 37/Pid.B/2010/PN.Pks
Tanggal 1 Juli 2010 — Drs. ACH. FAUZI
12014
  • Indriyanto Seno Aji, dalammakalahnya berjudul menyalahgunakan Kewenangan sebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober2002, yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangandalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu841.
Register : 12-04-2012 — Putus : 04-09-2012 — Upload : 02-11-2012
Putusan PN AMBON Nomor 15/Pid.SUS/2012/PN.AB.
Tanggal 4 September 2012 — SALEH SOLISSA alias SALEH
5649
  • Waline sebagaimana diuraikan sebelumnya perbuatanTerdakwa tersebut telahmemenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakan kewenangan sebagai unsurdelik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia berupa Penyalahgunaan kewenanganuntuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umumatau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, dan olehkarenanya Majelis Hakim berkeyakinan berdasarkan buktibukti sepertidikemukakan diatas, Terdakwa telah memenuhi unsur #Menyalahgunakankewenangan
Putus : 23-06-2015 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm.
Tanggal 23 Juni 2015 — AHMAD KHARIADI,S.Pt.
7926
  • Andi hamzah , Korupsi di Indonesia , masalah dan pemecahannya,terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari PerancisJean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum= atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.
Putus : 24-06-2013 — Upload : 29-07-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 06/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Tanggal 24 Juni 2013 — PIDANA - dr. Lau Fabianus Alias dr. Fabi - Yeswelda Mali Alias Elsi
4623
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
Register : 30-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
EKO DAHANA DJAJAKARTA,S.Sos
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
258147
  • Waline, Pengertianpenyalahgunaan kewenangan dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2).
Register : 10-12-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 50/Pid.Sus.TPK /2015/PN.Dps
Tanggal 12 April 2016 — HAMDANI
5823
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
Register : 24-09-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 17-01-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps
Tanggal 14 Januari 2020 — Penuntut Umum:
I WAYAN GENIP, SH
Terdakwa:
I NYOMAN WINAKA
11766
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
Putus : 13-07-2016 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 260/Pdt.G/2015/PN.Cbi
Tanggal 13 Juli 2016 — PERDATA - SYAEFUL ANWAR, DKK X PEMERINTAH DAERAH JAWA BARAT Cq. GUBERNUR JAWA BARAT Cq. SEKRETARIS DAERAH Cq. KEPALA BIRO INVESTASI dan PENANAMAN MODAL selaku Pemegang Saham, Dkk
10050
  • Waline, pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud,yaitu:(1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;(2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangUndang atau peraturanperaturan lain
Register : 29-07-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.ACI JAYA SAPUTRA, SH
2.DARMADI EDISON, SH
Terdakwa:
SELAMET RIYADI Bin HADI SUPRAPTO
17646
  • ,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagalStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal O1 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Register : 09-06-2014 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bgl
Tanggal 3 Nopember 2014 — MUFRIZALDI Als ZALDI Bin MUZNI
8534
  • Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
    Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :4 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
Register : 21-01-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 002/G/2016/PTUN.SMG.
Tanggal 31 Mei 2016 — dr. H. MUHAMMAD DJUFRIE As, SKM. Melawan I. Plt. KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH II. YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM SURAKARTA
14787
  • Batasanbatasan tersebutmeliputi Isi / Materi (Materiae), Wilayah /Ruang (Locus) dan Waktu(Tempus), berdasarkan batasanbatasan tersebut setiap penggunaanwewenang diuar batasbatas itu merupakan tindakan melanggar wewenang(onbevoedheid), yang oleh Waline dibedakan atas onbevoedheid ratio materie,onbevoedheid ratione loci dan onbevoedheid ratione temporis, berarti bahwaorgan administrasi melakukan tindakan dalam bidang yang tidak termasukdalam wewenangnya (Literatur Karakteristik Hukum Acara PeradilanAdministrasiSuparto
Register : 21-10-2015 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 39/Pid.Sus.TPK /2015/PN.Dps
Tanggal 27 Januari 2016 — ANAK AGUNG GEDE RAKA AMBARA PUTRA
7374
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV.
Putus : 22-08-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 15 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG.
Tanggal 22 Agustus 2013 — CORNELIA MUDE
6326
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2949 K/PID.SUS/2015
Tanggal 10 Maret 2016 — SAPLI SANJAYA bin (Alm) DARMAN EMBANG
8276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indriyanto Seno Adji menguraikan pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam =hukum administrasi(mengadopsi uraian Jean Rivero dan Waline) ke dalam 3 (tiga)bentuk, yaitu :a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan pribadi, kelompok atau golongan;b.
Putus : 24-03-2010 — Upload : 15-07-2015
Putusan PN MANOKWARI Nomor 50/Pid.B/2009/PN.MKW
Tanggal 24 Maret 2010 — Pidana - Drs. FRANS. W.W. FYMBAY, MM
11359
  • lingkungan ketentuan peraturan perundangundangan ;wo Menimbang, bahwa karena pengertian menyalahgunakankewenangan tidak terdapat penjelasan dalam UndangUndang Nomor31 Tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus di cari dalam lingkup IIlmu Hukum Tata Usaha Negara atauAdministrasi Negara ; Menimbang, bahwa Pemerintahan yang baik haruslahmelaksanakan asasasas Umum pemerintahan yang baik ;wo Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim mengambil alihpendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE
Putus : 17-11-2014 — Upload : 21-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1761 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Ir.Drs. FERDINAND RITONGA, MSi, MDiv bin (Alm) DS. KONDAR RITONGA
8555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.No. 1761 K/Pid.Sus/201476strafbarehandelin" yang disampaikan di Fakultas Hukum UI padatanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung RepublikIndonesia telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning),bahwa DR.Indriyanto Sena Aji,SH.MH, dalam makalahnyatersebut mengutip juga pendapat sarjana Prancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi dalam tiga wujud yaitu:1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakan tindakan yang bertentangan