Ditemukan 520 data
87 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
R.Wiyono (Pembahasan UndangUndang Tipikor ,edisi kedua, Sinar grafika, Jakarta 2009, hal 5152) berpendapat apa yangdimaksud dengan jabatan dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanyauntuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yangmemangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional.Selanjutnya menurut Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi danPenegakan Hukum (Diadit Media, Jakarta, 2009, hal 1314), denganmengutip pendapat Jean Rivero dan Waline penyalahgunaan wewenangdiartikan
RIMA PURNAMA SALIM, SH
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
555 — 331
Waline, PengertianST.58.penyalahgunaan kewenangan dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan;2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakanpejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentinganumum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yangdiberikan oleh undangundang atau peraturanperaturan lainnya;3) Penyalahgunaan
119 — 28
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaiPutusan Nomor. 21/Pid.Pus/TPK/2014.PN.Pdg Halaman 66 dari 94 halpengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum adminisirasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut ; Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan
72 — 39
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
120 — 14
Indriyanto Seno Aji, dalammakalahnya berjudul menyalahgunakan Kewenangan sebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober2002, yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangandalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu841.
56 — 49
Waline sebagaimana diuraikan sebelumnya perbuatanTerdakwa tersebut telahmemenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakan kewenangan sebagai unsurdelik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia berupa Penyalahgunaan kewenanganuntuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umumatau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, dan olehkarenanya Majelis Hakim berkeyakinan berdasarkan buktibukti sepertidikemukakan diatas, Terdakwa telah memenuhi unsur #Menyalahgunakankewenangan
79 — 26
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia , masalah dan pemecahannya,terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari PerancisJean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum= atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.
46 — 23
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
EKO DAHANA DJAJAKARTA,S.Sos
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
258 — 147
Waline, Pengertianpenyalahgunaan kewenangan dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2).
58 — 23
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
I WAYAN GENIP, SH
Terdakwa:
I NYOMAN WINAKA
117 — 66
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
100 — 50
Waline, pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud,yaitu:(1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;(2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangUndang atau peraturanperaturan lain
1.ACI JAYA SAPUTRA, SH
2.DARMADI EDISON, SH
Terdakwa:
SELAMET RIYADI Bin HADI SUPRAPTO
176 — 46
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagalStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal O1 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
85 — 34
Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :4 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
147 — 87
Batasanbatasan tersebutmeliputi Isi / Materi (Materiae), Wilayah /Ruang (Locus) dan Waktu(Tempus), berdasarkan batasanbatasan tersebut setiap penggunaanwewenang diuar batasbatas itu merupakan tindakan melanggar wewenang(onbevoedheid), yang oleh Waline dibedakan atas onbevoedheid ratio materie,onbevoedheid ratione loci dan onbevoedheid ratione temporis, berarti bahwaorgan administrasi melakukan tindakan dalam bidang yang tidak termasukdalam wewenangnya (Literatur Karakteristik Hukum Acara PeradilanAdministrasiSuparto
73 — 74
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV.
63 — 26
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
82 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji menguraikan pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam =hukum administrasi(mengadopsi uraian Jean Rivero dan Waline) ke dalam 3 (tiga)bentuk, yaitu :a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan pribadi, kelompok atau golongan;b.
113 — 59
lingkungan ketentuan peraturan perundangundangan ;wo Menimbang, bahwa karena pengertian menyalahgunakankewenangan tidak terdapat penjelasan dalam UndangUndang Nomor31 Tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus di cari dalam lingkup IIlmu Hukum Tata Usaha Negara atauAdministrasi Negara ; Menimbang, bahwa Pemerintahan yang baik haruslahmelaksanakan asasasas Umum pemerintahan yang baik ;wo Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim mengambil alihpendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE
85 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put.No. 1761 K/Pid.Sus/201476strafbarehandelin" yang disampaikan di Fakultas Hukum UI padatanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung RepublikIndonesia telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning),bahwa DR.Indriyanto Sena Aji,SH.MH, dalam makalahnyatersebut mengutip juga pendapat sarjana Prancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi dalam tiga wujud yaitu:1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakan tindakan yang bertentangan