Ditemukan 114667 data
177 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
127 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telahdiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Bahwa alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, judex
facti telahsalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa benar pada saat petugas Kepolisian menangkap Terdakwadan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang buktiberupa Narkotika jenis sabusabu; Bahwa Terdakwa memperoleh sabusabu tersebut dari GOGONseharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang untuk selanjutnyaTerdakwa jual kepada HERI seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah).
tersebut masih disimpan olehTerdakwa di dalam saku celananya; Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahanTerdakwa sendirian dan tidak ada orang lain sehingga transaksi jualbeli Narkotika antara Terdakwa dengan HERI belum terjadi; Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telahmemenuhi unsur delik Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa lagi pula alasan kasasi Terdakwa mengenai berat ringannyapidana dalam perkara ini merupakan wewenang judex
facti yang tidaktunduk pada kasasi, kecuali jika judex facti dalam menjatuhkan pidanamelampaui batas maksimum ancaman pidananya atau kurang dari batasminimum ancaman pidananya, yang ditentukan oleh peraturanHal. 5 dari 9 hal.
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
261 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon KasasiI/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi l/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenamengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,hal tersebut menjadi kewenangan judex
facti dan tidak tunduk padapemeriksaan pada tingkat kasasi; Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, putusan judexfacti yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana Dengan sengaja membuat ataumenyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksiatau rekening suatu bank secara berlanjut sudah tepat dan benar karenahalhal yang relevan secara yuridis telah dipertinbangkan
dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkantidak sebagaimana mestinya atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan undangundang serta apakahpengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 253 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex
facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon KasasiI/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakanditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 49 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, UndangUndangNomor 8 Tahun
55 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
116 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
demikian,permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasill/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi Ill/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung bahwa alasan kasasiTerdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex
Facti tidak salahmenerapkan hukum dan telah memutus perkara Terdakwa denganpertimbangan yang tepat sesuai fakta persidangan karena Terdakwa adalahmerupakan otak dalam jual beli dan peredaran Narkotika yang mempunyaijaringan luas di Sumatera;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari PemohonKasasiII/Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa karena
162 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terpidana pada tanggal 27 Desember 2017.Dengan demikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa keberatan Peninjauan Kembali Pemohon pada pokoknya tidaksependapat judex
facti dalam hal menyatakan Terpidana terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal2 ayat (1) UndangUndang Tindak Pidana Korupsi.
Walaupun terminologinya bukan asset/kekayaan negarasebagaimana dimaksud Pemohon Peninjauan Kembali melainkan tanahyang dikuasai negara namun dibalik itu negara mempunyai kepentinganuntuk menguasai hasil atas tanah negara tersebut apabila dialinkan/dikelola pihak lain;Bahwa alasan keberatan judex facti melakukan kekeliruan nyata ataukekhilafan Hakim dalam menyimpulkan perbuatan Terpidanaterkaitdengan tanah negara sama sekali tidak merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara;Bahwa mengacu pada
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Dalam hal putusan Mahkamah Agung conformTuntutan JPU sedangkan mengenai barang bukti yang tercantum dalam putusan JudexFacti berbeda dengan barang bukti dalam tuntutan JPU, putusan Kasasi harussesuai dengan barang bukti dalam putusan Judex ... [Selengkapnya]
Dalam hal putusan Mahkamah Agung conformTuntutan JPU sedangkan mengenai barang bukti yang tercantum dalam putusan JudexFacti berbeda dengan barang bukti dalam tuntutan JPU, putusan Kasasi harussesuai dengan barang bukti dalam putusan Judex Facti.
95 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
PutusanPengadilan Negeri Surabaya Nomor 2434/Pid.B/2018/PN.Sby tanggal 15Januari 2019 tersebut dapat diajukan permohonan untuk diperiksa padatingkat kasasi;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut : Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapatdibenarkan karena judex
facti in casu Pengadilan Negeri Surabaya dalammengadili perkara Terdakwa tidak salah dalam menerapkan hukum,Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah mempertimbangkan dengantepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridissebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yangsah sesuai ketentuan undangundang; Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan antaraHalaman 3 dari 5 halaman Putusan Nomor 375 K/Pid/2021Terdakwa dengan Korban telah ada kesepakatan
Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atauperaturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atau apakahcara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex
facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan, maka biayaperkara pada semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankankepada Negara;Mengingat Pasal 191 Ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor
72 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
79 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Terpidana dalam MemoriPeninjauan Kembali Ad.1, yaitu adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruanyang nyata dari Judex
Facti dalam membuat pertimbangan hukum yangtidak sesuai fakta yang terungkap di persidangan tidak dapat dibenarkan,karena Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 90/PID.SUS.TPK/2017/PN.Bgl tanggal 10 Mei2017 telah mempertimbangkan faktafakta yang terungkap di mukapersidangan dan halhal yang relevan secara yuridis dengan tepat danbenar.
Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan dengan cermat perbuatanTerpidana selaku Kepala Gudang Baru (GBB) Sidomulyo Divisi RegionalBengkulu pada tahun 2015 dalam kegiatan pengadaan beras oleh SatuanTugas Pengadaan Dalam Negeri, telah menyalahgunakan kewenangandan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp915.017.925,00 (sembilan ratus lima belas juta tujuh belas ribusembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan menguntungkan diri sendiriatau orang lain.
323 — 280 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenajJudex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa.Putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah danmembebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum telah tepatdan benar. Tidak ternyata ada kejahatan asuransi dalam perbuatanTerdakwa:2. Bahwa berdasarkan faktafakta persidangan terungkap bahwa:a. Terdakwa/PT.
Bahwa dalam Pasal VIII Perjanjian Sewa Kapal Tongkang Labroy168 menyebutkan "Pihak Pertama mengoperasikan berge(tongkang) atas permintaan kedua di Perairan Solomon".Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumHalaman 9 dari 14 hal. Put.
mengetahui klaim asuransi sudahdibayarkan dan merasa tidak ikut menerima/menikmatinya, menghubungidan melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pontianak;Bahwa akibat dipenuhinya klaim dari Terdakwa tersebut oleh Jasindo,Negara dirugian sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat miliar tujun ratusenam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana hasilperhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh JaksaPenyidik pada Kejari Pontianak tanggal 22 Oktober 2019;Bahwa tidaklah salah manakala judex
facti berpendapat bahwa Terdakwayang menerima pembayaran klain dari Jasindo adalah dalam rangkamelasanakan Putusan Pengadilan (dalam perkara perdata) sehinggaperbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan penyalangunaan wewenang;Bahwa walaupun demikian, kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkankarena pertimbangan dan putusan judex facti tidak tepat dan keliru dalammenerapkan hukum, berdasarkan fakta hukum dan persidangan sebagaiberikut:1.
89 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum.Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lebihlanjut karena hanya menyangkut berat ringannya pidana yang merupakanwewenang Judex Facti mempertimbangkan dan menentukannya, JudexFacti (Pengadilan Tinggi) telah mempertimbangkan alasan menurunkanpidana yang dijatunkan kepada Terdakwa yaitu karena Terdakwa dengankorban sudah berdamai dan Terdakwa sudah membayar uang yangdigelapkan kepada korban;B. Terhadap alasan kasasi Terdakwa.1.
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena JudexFacti tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telahmengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum Acara Pidanayang berlaku serta Judex Facti tidak melampaui wewenangnya;2. Bahwa menurut fakta yang terungkap di persidangan telah terbuktiTerdakwa menggelapkan uang korban yaitu uang pembayaran hargasawit yang telah disetor korban ke PT.
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena JudexFacti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar perbuatan dandan kesalahan Terdakwa dan alasan kasasi Terdakwa hanyamelakukan penilaian atas bukti yang diajukan menurut analisanyasendiri tetapi alasan yang diajukan Terdakwa tidak dapatmenghilangkan atau melemahkan perbuatan dan kesalahan Terdakwa;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum
79 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
134 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 9 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim dan/atau suatukekeliruan yang nyata pada putusan Judex
Facti dan Judex Juris dankemudian memohon putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali danmemori peninjauan kembali untuk seluruhnya; Membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1201 K/Pdt/2016 tanggal 23 Agustus 2016 jo.
36 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan apakahbenar suatu peraturan hukum tidak diterapkan/diterapkan tidaksebagaimana mestinya, atau apakah benar cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan undangundang, dan apakah benarPengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 253 KUHAP:Bahwa Judex
Facti telah cukup mempertimbangkan alasanalasandasar penjatuhan pidana sehingga Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makaakan diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;Hal. 5 dari 7 hal.
Putusan Nomor 287 K/Pid.Sus/2020Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakanditolak;:Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana Nomor
59 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan judex juris dan judex
facti telah terdapat kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata, kemudian memohon putusan sebagai berikut:Halaman 7 dari 10 hal.
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap