Ditemukan 5732 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal 10 Oktober 2022 — Pemohon:
1.PT. LAUTAN LESTARI
2.PT. GLOBAL ARMADA SINERGI
Termohon:
PT. MULTI AGRO LESTARI LIEM
1073
Register : 16-07-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal 24 September 2019 — Pemohon:
AA. MAHENDRA PUTRA
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
12391
Register : 23-02-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Maret 2022 — Pemohon:
JAMES SUCIPTO SUNG
Termohon:
PT. PRIKAST METAL INDONESIA
540
Register : 24-10-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 293/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 22 Desember 2022 — Pemohon:
1.FREDICK CHRISTIAN
2.ALUN HIMAWAN
3.CLAUDIA GAUTAMA
4.LIE KHO FAN
Termohon:
PT. SARAUKE INVESTAMA SATU
6733
Register : 13-08-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 27/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
1.drh. CAHYADITYA PRATAMA PUTRA, M.Sc.,
2.ERINA SANDYASTA, S, MD.,
Termohon:
PT. MALIOBORO ENSU SEJAHTERA
1320
Register : 21-06-2018 — Putus : 22-06-2018 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Juni 2018 — Pemohon:
PT The First National Glassware
Termohon:
..........
11629
    1. Mengabulkan Permohonan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;
    2. Menyatakan perkara perdata Nomor 80/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST. ;

    Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah).

Register : 02-12-2019 — Putus : 31-12-2019 — Upload : 12-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 31 Desember 2019 — Pemohon:
1.KOKO WIDJAJA B.CS
2.NERIYANTO
Termohon:
JOHAN KONGGIDINATA
34486
Register : 05-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 405/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 13 Oktober 2021 — Pemohon:
1.PT. ASPINDO MUTUAL
2.PT. BUMI KEJAYAN
Termohon:
1.PT. YASA PATRIA PERKASA
2.PT. BANIAH RAHMAT UTAMA
15029
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;

    2. Menyatakan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Nomor 405/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari register perkara niaga ;

    3. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pemohon PKPU sebesar Rp 2.810.000,00 (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;

Register : 19-11-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI BALI
Termohon:
ELY SHARON ISKANDAR
10945
Register : 30-09-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 312/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Nopember 2020 — Pemohon:
PAULUS SETYATARUNA, SH., MM
Termohon:
KOPERASI SIMPAN PINJAM PRACICO INTI SEJAHTERA
15117
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp.2.411.000,00 (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
Register : 13-03-2020 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 22-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 13 April 2020 — Pemohon:
1.PT. KARYA GUNA BANGUN PERSADA
2.PT. KARYA CIPTA BANGUN SEJAHTERA
Termohon:
AHMAD HIDAYAT MUS
990
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan sebagian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan secara hukum Ahmad Hidayat Mus, Warga Negera Indonesia Kartu Tanda Penduduk : NIK 3174070206690005, beralamat di Taman Radio Dalam VII/39 A RT. 013 RW. 001 Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berada
    dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 32 (tiga puluh dua) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  • Menunjuk Saudara Makmur, S.H., M.H.
    Danau Toba No. 104, Jakarta Pusat;
  • sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/Ahmad Hidayat Mus;

    5.

    Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

    8. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai ;

Register : 17-06-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 152/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 23 Juli 2020 — Pemohon:
1.IR. HUMALA SINAGA
2.CHANDRA WIJAYA SURYA BINARTO
Termohon:
PT. GAPURA PRATAMA MAKMUR
20581
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Pemohon PKPU;
  • Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.061.000,- (enam juta enam puluh satu ribu rupiah);
Register : 29-12-2021 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 503/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 Maret 2022 — Pemohon:
JIMMY CHANALIG
Termohon:
JOHAN
3023
Register : 11-01-2019 — Putus : 08-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Februari 2019 — Pemohon:
1.PT. SAGAWA EXPRESS INDONESIA dalam likuidasi
2.ANDALAN TRANSPORTAMA
Termohon:
PT. PAMINDO TIGA T
14949
  • PUTUSANNomor : 11/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksadan mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) pada Peradilan tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam permohonan Kepailitan yang diajukan oleh:1.PT Sagawa Express Indonesia (dalam likuidasi), Suatu perseroanterbatas yang berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan beralamat diJalan
    Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Niaga pada PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawasuntuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Termohon PKPU;. Menunjuk dan mengangkat: Leonard Arpan Aritonang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diKementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti PendaftaranKurator dan Pengurus No. AHU219.AH.04.032017 tertanggal 8November 2017, yang berkantor di Arpan Law, WTC 5, Level 3A, Jl.Jend.
    Sehingga pengertian utangsebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 37 Tahun 2004tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,TIDAK TERPENUHI.
    Cilosari No. 33, Menteng, Jakarta Pusat 10330, berdasarkan Surat KuasaKhusus No. 14/P3T.DIR/01/2019 tanggal 21 Januari 2019, yang merupakanwilayah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,karenanya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebutdiatas cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwapermohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yangdiajukan oleh Para
    Efek, Lembaga Kliringdan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, PerusahaanAsuransi, Perusahaan Reasurunsi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha MilikNegara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapatmengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalahlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan berlansungberdasarkan pengamatan Majelis, Termohon tidak termasuk kategori pengertianBadan Usaha Milik
Register : 02-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 261/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
Yulia Fitriana
Termohon:
PT. MEGA PASANGGRAHAN INDAH
13848
  • Yusuf Syamsuddin;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonanPencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)tertanggal 15 September 2020 terhadap PT. Mega Pasanggrahan Indah;Hal. 1 dari 3 hal.
Register : 09-10-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal 26 Maret 2020 — Pemohon:
MARIANI TANUBRATA
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
17553
Register : 11-10-2022 — Putus : 28-10-2022 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 69/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
Tanggal 28 Oktober 2022 — Pemohon:
1.JAMES WIDJAJA
2.GOENAWAN BOEDIHARTO
Termohon:
1.PT. BOKOR MAS
2.PT. UNIVERSAL STRATEGIC ALLIANCE
3.PT. PURAPERKASA JAYA
15670
Register : 10-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon:
WARSITI selaku Direktur CV Tri Guna Jaya
Termohon:
PT. ABDI MULYA BERKAH
740
  • MENGADILI:;

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU;
    2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementqra Termohon PKPU untuk paling lambat 45 hari sejak putusan aquo diucapkan
    3. Menunjuk Hakim Pengawas Muhamad Yusuf, SH, MH Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajibn Pembayaran Utang (PKPU)
    Banyumas;
  • selaku Pengurus dalam proses Permohonan PKPU dan serta selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;

    1. Memerintahkan Pengurus memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau mellui kurir untuk menghadap sidang yang diselenggarakan paing lambat 45 hari terhitung sejak Penundaaan Kewajiban Pembayaran utang Sementara diucapkan
    2. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
      Utang setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ;
Register : 08-10-2024 — Putus : 28-11-2024 — Upload : 02-12-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 303/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 28 Nopember 2024 — Pemohon:
PT Muda Jaya Abadi
Termohon:
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
7545
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tertanggal 21 November 2023 ;
    2. Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan register Nomor 303/Pdt.Sus-PKPU/2024/ PN Niaga Jkt Pst., dicabut ;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
    Utang (PKPU) Nomor 303/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejumlah Rp2.940.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 12-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 383/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Desember 2020 — Pemohon:
HARI SUSANTO
Termohon:
KOPERASI SIMPAN PINJAM PRACICO INTI SEJAHTERA
367730
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang di ajukan oleh Pemohon ;

    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang besarnya hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.5.211.000,- (Lima juta dua ratus sebelas ribu rupiah);