Ditemukan 3870 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Perlawanan atas Sita terhadap Boedel Waris
PERDATA UMUM/2/SEMA 4 2016
24920
  • Derden verzet atas sita terhadap boedel waris ditentukan sebagai berikut:a. Derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat dikabulkan. b. Derden verzet serupa akibat perbuatan hukum salah ... [Selengkapnya]
  • Derden verzet atas sita terhadap boedel waris ditentukan sebagai berikut:

    a. Derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat dikabulkan. 

    b. Derden verzet serupa akibat perbuatan hukum salah satu seorang ahli waris dapat dikabulkan.


Putus : 06-12-2006 — Upload : 22-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435K/Pdt/2006
Tanggal 6 Desember 2006 — Ny. Noni Tjuaca ; Ny. Soen Mei Tjoe ; Arifin ; Sugiono ; Marthin
13291 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : eksekusi putusn pidana terhadap boedel pailit milik terdakwa; putusan hakim pidana diutamakan dari putusan hakim pengadilan niaga
PIDANA/2/SEMA 10 2020
2365943
  • Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti dirampas untuk negara, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari ... [Selengkapnya]
Putus : 05-01-2022 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 106/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 5 Januari 2022 — PT. BALI UTAMA CAKRAWALA, Dkk >< Tim Kurator PT Tozy Sentosa (Dalam Pailit)
30964
  • Membebankan biaya perkara kepada boedel pailit;
Register : 14-08-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst Renvoi
Tanggal 21 Nopember 2023 — PT BUANA INTAN GEMILANG >< 1. PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk ; 2. TIM KURATOR PT. BUANA INTAN GEMILANG (DALAM PAILIT)
1910
  • Membebankan biaya perkara kepada boedel pailit;
Register : 12-07-2024 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 972/Pdt.G/2022/PN Tng
Tanggal 18 Desember 2023 — Penggugat: 3.ANG PON NIO/TJIAM PON NIO 4.INGEWATI JAP selaku Kuasa Ahli Waris dari alm. LIM KIM NIO 5.INDRAWATI SALIM Tergugat: 3.TJIAM KIM TEK 4.H.EKO SOENARTO atau KIM SUN 5.TJIAM TIN HO atau TIN HO Turut Tergugat: 1.KETIP atau TJAN TIP NIO 2.CI UN atau TJUN NIO 3.CI NEN atau (NEN NIO) 4.SIN NIO 5.OKIM 6.OKAY 7.OK NIO 8.CENG LAY 9.KIN TO atau KIM TO 10.BU YANG 11.KINCENG 12.UN SENG 13.UN KIM 18.PIAW NIO atau JEBOT 19.YOKI SWANDI 20.YONI SUSANTI 21.SI HAOW
1414
  • MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai Boedel Waris tersebut untuk membagi Boedel Waris tersebut dan mengosongkannya serta menyerahkannya kepada Para Penggugat sebagai hak waris sesuai porsi hak masing-masing Para Penggugat dan bila perlu dengan upaya paksa (Eksekusi) Pengadiian Negeri Tangerang dengan bantuan
    pengamanan ;Menghukum agar Para Turut Tergugat atau siapapun yang menerima dan menguasai hak atas Boedel Waris tersebut agar tunduk dan melaksanakan isi pada putusan perkara ini;Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi Rp. untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan
Register : 29-08-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 99/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 20 September 2023 — PT Bank KB Bukopin Tbk >< Tim Kurator PT Kagum Yakin Abadi (Dalam Pailit)
282294
  • M E N G A D I L I :- Menolak permohonan perlawanan/keberatan Pemohon untuk seluruhnya ;- Membebankan biaya perkara kepada harta (boedel) pailit;
Register : 19-06-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 12/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 26 Oktober 2023 — PT Penjaminan Jamkrindo Syariah >< Edy Halomoan Gurning S.H.,M.SL, sebagai Kurator PT Delima Agung Utama (Dalam Pailit)
160107
  • MENGADILI :- Menolak permohonan Pemohon Renvoi Prosedur untuk seluruhnya ;- Membebankan biaya perkara kepada boedel (harta ) paiiit;
Register : 29-09-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 681/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 19 Desember 2016 — SRI UTAMI NINGSIH,umur 37 tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, beralamat di Komplek Polri Munjul No.49 RT.005, RW.003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayyung, Jakarta Timur; Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada WISJNU WARDHANA, S.H., dan ANDREAS HASIHOLAN, S.H.,LL.M., Para Advokat pada Kantor Konsultan Hukum HAKIM DAN REKAN, beralamat di Rukan Permata Senayan Unit B-19, Jl. Tentara Pelajar No.5 Jakarta Selatan 12210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juni 2016; selanjutnya disebut sebagai............................PENGGUGAT;
5881804
  • Bahwa tindakan Penggugat yang dengan tegas mengesampingkanhutanghutang Pewaris sebagai kesatuan dari boedel waris Pewarismembuktikan bahwa boedel waris dalam perkara a quo tidaklengkap,tidak jelas dan kabur (obscuur libeli).21. Terlebih lagi, Penggugat juga tidak mencantumkan hartaharta bendabergerak Pewaris yang saat ini dalam penguasaan Penggugat kedalam boedel waris (in casu Laptop, Handphone, Kamera, dll.).
    hukumseseorang tidak dapat menerima boedel waris sebatas pada aktiva(aset) saja dan menolak pasiva (hutang).Terlebih lagi, Penggugat juga tidak mencantumkan hartaharta bendabergerak Pewaris yang saat ini dalam penguasaan Penggugat kedalam boedel waris (in casu Laptop, Handphone, Kamera, dll.).
    Cilandak) dalam boedel waris yang ingin dikuasai oleh Penggugattersebut.Bahwa berdasarkan ketentuan KHI (serta KUHPer) sudah tentu apa yangmenjadi boedel waris adalah peninggalanpeninggalan Pewaris baikdalam bentuk aktiva (aset) maupun pasiva (hutang), dan bukanlahbarang ataupun hak dari pihak ketiga yang tidak ada kaitannyadengan pewarisan.Bahwa apabila Majelis Hakim mengabulkan Gugatan Penggugat yangpada pokoknya mengajukan permohonan penetapan agar boedel warisyang didalamnya terdapat hak wmilik
    Tergugat selaku anak perempuan kandung Pewaris memperoleh %4(satu per empat) bagian dari Sisa Bagian Boedel Waris;b. Tergugat Il selaku anak perempuan kandung Pewaris memperolehYa (satu per empat) bagian dari Sisa Bagian Boedel Waris; danc.
    di atas, maka terbukti bahwa Penggugatsebagai orang yang beragama Islam memiliki bagian waris sebesar1/8 bagian dari boedel waris, sedangkan Para Tergugat secarabersamasama menerima Sisa Bagian Boedel Waris (in casu 7/8bagian boedel waris).
Putus : 07-03-2007 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor NO. 2/Pdt.G/2007/PN.Kpj
Tanggal 7 Maret 2007 — KOESNADI WIDJAYA melawan 1. KWININGSIH dan 2. LAMIATI
175130
  • Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sebagian boedel warisan adalah tanpa hak dan melawan hukum ;5.
    Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan sebagian tanah yang menjadi boedel warisan kepada Penggugat dalam keadaan kosong yang selanjutnya dibagi menurut haknya masing-masing sesuai legitime portie-nya dimana Penggugat dan tergugat masing-masing akan mendapatkan 1/6 ( seper-enam) bagian dari boedel warisan , sedang Turut tergugat akan mendapatkan 4/6 ( empat per-enam) bagian dari boedel warisan;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7.
    Penggugat danTurut tergugat tanah dan bangunan rumah sebagaimana tertuang dalampoin 2.b tersebut diatas dikuasai sendiri oleh Tergugat sedangkanbangunan rumah toko yang sekarang ditempati oleh ibu kami LAMIATIsebagaimana tertuang dalam poin 2.a diatas Tergugat tidak maumendengar tuntutan hak Penggugat yang samasama selaku ahli warisAlmarhum HADI WIDJAYA untuk dibagi secara adil menurut UndangUndang;Bahwa jelas perbuatan Tergugat menguasai tanah dan tidak mau membagiharta peninggalan yang merupakan boedel
    warisan yang masih belumterbagi tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum, oleh karena ituadalah wajar bila Penggugat menuntut haknya kepada Tergugat lewatPengadilan negeri Kepanjen dan untuk itu maka kami mohon kepadaPengadilan untuk membagi boedel warisan sesuai dengan legitime portiedimana Penggugat dan Tergugat masingmasing mendapatkan 1/3(sepertiga) dari harta peninggalan almarhum Hadi Widjaya sehingga akanmendapatkan 1/6(seper enam) dari harta warisan, sedangkan TurutTergugat berhak mendapat
    1/2 ( setengah ) dari gono gininya ditambahdengan hak waris selaku istri almarhum Hadi Widjaya sebesar 1/3 (sepertiga) sehingga Turut Tergugat akan mendapat 4/6 ( empat perenam)bagian boedel warisan.Penggugat telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut denganTergugat dengan itikat baik, akan tetapi usahausaha Penggugattersebut tidak berhasil dengan baik, oleh karena itu cukup alasan bagiPenggugat untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesual denganketentuan hukum yang berlaku, dengan mengajukan
    batal menurut hukumsemua perubahan hak dalam bentuk dan cara apapun yangdilakukan oleh Tergugat atas harta peninggalantersebut;Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hakdaripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebutkepada Penggugat dalam keadaan kosong dari segenap hakmilik dan keluarganya bila perlu dengan bantuan polisiyang selanjutnya dibagi menurut haknya masingmasingsesuai legitieme portienya dimana Penggugat danTergugat masingmasing akan mendapat 1/6(seperenam)bagian dari boedel
    terlahir bernama ONGHOEK SING kemudian berganti nama menjadi KOESNADI WIDJAYA( bukti P12) :Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 orang tua lakilaki Penggugat yaitu Hadi widjaya telah meninggal dunia padatanggal 6 Mei 1981;Menimbang, bahwa dengan meninggalnya Hadi widjaya makaistri dan anakanak yang ditinggalkan menjadi ahli waris yangsah dari Almarhum Hadi Widjaya sehingga petitum PenggugatNo. 2a dan 2b dapat dikabulkan;12perubahan hak dalam bentuk dan cara apapun terhadap seluruhatau sebagian boedel
Upload : 13-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 K/PDT.SUS/2011
PT. BANK OCBC NISP, TBK.; SOEDESON TANDRA, SH., M.HUM., DK. ( TIM KURATOR PT. METALINDO )
306247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 158 K/Pdt.Sus/2011Uang yang akan dibagikan kepada para Kreditor diperolehdari penjualan boedel pailit yang tidak transparan dandijual di bawah tangan dengan harga jauh di bawah hargalimit lelang;bahwa Pemohon menolak dengan tegas pembagian boedelpailit sebagaimana yang telah diajukan Kurator danditetapkan oleh Hakim Pengawas, karena sebelum uangpenjualan boedel pailit tersebut dibagikan kepada paraKreditor, maka seharusnya Hakim Pengawas menganalisa lebihlanjut' terlebih dahulu) adanya keberatan
    keberatan yangdiajukan oleh Kreditor sehubungan dengan proses penjualanboedel pailit tersebut ;bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang ada, terbuktibahwa uang penjualan boedel palit tersebut belum layakuntuk dibagikan, karena proses penjualan boedel pailittersebut dilakukan oleh Kurator secara tidak transparan dantidak maksimal, bahkan tidak sesuai dengan ketentuanperundangan yang berlaku yaitu dijual secara diamdiamtanpa pemberitahuan kepada Kreditor dan harga penjualanjauh di bawah harga limit
    transparan tersebut, ternyata setelah melihat DaftarPembagian Boedel Pailit yang dibuat oleh Kurator tersebutjustru sangat mengejutkan bahkan di luar kewajaranpenanganan proses kepailitan pada umumnya, di mana lebihkurang sepertiga dari uang hasil penjualan boedel pailittersebut adalah untuk menutupi biaya operasional yang tidakada hubungannya dengan aset yang dijual tersebut,sebagaimana dapat dilihat dalam Daftar Pembagian BoedelPailit PT.
    Bahwa dalam pertimbangan hukumnya tersebut, JudexFacti tidak memeriksa secara cermat dan objektifDaftar Pembagian Boedel Pailit, dengan alasan telahdisetujui oleh Hakim Pengawas. Padahal inti dariperlawanan a quo adalah guna mengajukan keberatanterhadap Penetapan Daftar Pembagian boedel pailit(bukti P2 (lampiran 3) jo. bukti T11) yang telahdisahkan Hakim Pengawas.26.
    Bahwa apabila Judex Facti hanya berpedoman kepada apayang telah disahkan dan disetujui oleh HakimPengawas, maka untuk apa lagi upaya hukum perlawananterhadap Daftar Pembagian Boedel Pailit tersebutdiberikan ruang oleh UU Kepailitan.
Register : 04-11-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 664/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 31 Januari 2017 — PIET IMANUEL CS >< EVA IMAWATI SUBAGIO CS
12681
  • Enim No.134 A RT.007/RW 010 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan ukuran tanah seluas 438 M2 (empat ratus tiga puluh delapan meter persegi) dan bangunan berupa rumah yang luasnya + 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan ketentuan sebagai berikut :- Bahwa 50% hak atas boedel waris tersebut adalah hak Terbanding I semula Penggugat I ;- Bahwa 50% sisa dari hak atas buedel waris tersebut dibagi antara para Pembanding semula para Tergugat , Terbanding II, III, IV,
    V, VI semula Penggugat II, III, IV, V, VI, yang mana masing-masing mendapat bagian = 1/18 bagian dari boedel waris;6.
    Menyatakan dan menetapkan agar dilakukan penjualan terhadap boedel waris dalam perkara ini ;7. Menetapkan terbanding I semula Penggugat I adalah pihak yang menerima kuasa untuk berwenang melakukan penjualan atas boedel waris dalam perkara ini;8. Menghukum para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;9.
    ;Maka bagian masingmasing anak sebagai ahli waris adalah sebagaiberikut:Bagian Penggugatl : 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Penggugat Ill : 2/13 x 50% boedel waris;Bagian PenggugatIV =: 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Penggugat V : 2/13 x 50% boedel waris;Bagian PenggugatVI : 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Tergugat : 2/13 x 50% boedel waris;Bagian Tergugat Il : 2/13 x 50% boedel waris;Bagian Tergugat Ill : 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Tergugat IV : 1/13 x 50% boedel waris;Bahwa oleh karena boede/
    Bahwa 50% sisa dari hak atas boedel waris tersebut bagian ParaTergugat dan juga hak Penggugat Il, Penggugat Ill, PenggugatIV,Penggugat V dan Penggugat VI dibagi secara proposional denganketentuan :Bagian Penggugatll : 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Penggugat lll : 2/13 x 50% boedel waris;BagianPenggugatIV: 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Penggugat V : 2/13 x 50% boedel waris;BagianPenggugatVI: 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Tergugat : 2/13 x 50% boedel waris;Bagian Tergugat II : 2/13 x 50% boedel
    waris;Bagian Tergugat Ill : 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Tergugat IV : 1/13 x 50% boedel waris;6.
    4 orang x 2 bagian = 8 bagian; Perempuan = 5 orang x 1 = 5 bagian; Sehingga bagian waris = 13 bagian;Warisan yang berhak didapat dan diwarisi anak adalah 50% setelahdipotong harta gonogini;Maka bagian masingmasing anak sebagai ahli waris adalah sebagaiberikut:Bagian Penggugatl : 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Penggugat lll : 2/13 x 50% boedel waris;Bagian Penggugat IV : 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Penggugat V : 2/13 x 50% boedel waris;Bagian Penggugat VI : 1/13 x 50% boedel waris;Bagian Tergugat
    , Ill, IV, V, VI, yang mana masingmasing mendapat bagian= 1/18 bagian dari boedel waris;6.
Putus : 07-03-2007 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 2/Pdt.G/2007/PN.Kpj
Tanggal 7 Maret 2007 — KOESNADI WIDJAYA M E L A W A N 1. KWININGSIH, 2. LAMIATI
1080
  • Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sebagian boedel warisan adalah tanpa hak dan melawan hukum ;5.
    Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan sebagian tanah yang menjadi boedel warisan kepada Penggugat dalam keadaan kosong yang selanjutnya dibagi menurut haknya masing-masing sesuai legitime portie-nya dimana Penggugat dan tergugat masing-masing akan mendapatkan 1/6 ( seper-enam) bagian dari boedel warisan , sedang Turut tergugat akan mendapatkan 4/6 ( empat per-enam) bagian dari boedel warisan;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7.
Register : 21-06-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 10/Pdt.G/2013/PN-LSM
Tanggal 7 Januari 2014 — Penggugat : Winni Maulina Tergugat : Dahlina Binti Jafar, Dkk.
15363
  • Menyatakan tanah dan bangunan rumah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 334 tanggal 9 September 1996 yang telah dijadikan sebagai agunan kredit Tergugat-I pada Tergugat-III atas persetujuan Tergugat-II merupakan Boedel peninggalan Ibu Penggugat yang belum dilakukan pembagian hak antara Tergugat-I dengan Ibu Penggugat ;-------------------------------------------------------3.
    Menyatakan tindakan tergugat-I mengagunkan tanah dan bagunan rumah hak ibu Penggugat atas harta perkawinan (harta bersama) tersebut pada Tergugat-III atas persetujuan Tergugat-II adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan hak ibu Penggugat dan atau hak Penggugat dan adik-adik penggugat atas Boedel peninggalan Ibu Penggugat ;----------------------------------------4.
    Menyatakan Tindakan Tergugat II memberi persetujuan pada Surat perjanjian Kredit No. 2010/0003 tanggal 13 januari 2010 dan Perjanjian Kredit No. 2011/0025 tanggal 11 Februari 2012 serta pada akta Pemasangan Hak tanggungan yang dibuat antara Tergugat-I dan Tergugat-IV adalah tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian hak Ibu Penggugat dan hak Penggugat dan adik-adik Penggugat atas tanah dan bangunan rumah Boedel peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat ;-------------5.
    Menyatakan tindakan Tergugat-III menerima tanah dan bangunan rumah Boedel peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat yang belum diperjelas hak Tergugat-I dengan hak Almarhumah Ibu Penggugat sebagai jaminan hutang kredit Tergugat-I adalah perbuatan kelalaian dan kurangnya ketelitian yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian hak Ibu Penggugat dan hak penggugat serta adik-adik Penggugat atas tanah dan bangunan rumah Boedel peninggalan Alamrhumah Ibu Penggugat ;-
    Menghukum Tergugat-I, II dan III untuk mengembalikan tanah dan bangunan rumah boedel peninggalan hak Ibu Penggugat kepada Penggugat tanpa beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya ;-----------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat-I, II, III dan IV membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.249.500,- (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
    Ibu Pengugat setelahIbu Penggugat meninggal dunia Karena saat itu Penggugat dan adikadikPenggugat selaku ahli waris dari Almarhumah Ibu Penggugat masih kecil(belum dewasa) dan lagi pula Keluarga Almarhumah Ibu Penggugatmempercayai pada Tergugat I untuk mengurus hak Ibu Penggugat atasharta boedel peninggalan tersebut untuk keperluan pendidikan dankebutuhan Penggugat dan adikadik Penggugat.Bahwa barubaru ini ketika Penggugat pulang Ke Lhokseumawe,Penggugat terkejut setelah membaca Surat Tergugat III
    yang isinya tanahdan bangunan rumah boedel peninggalan Almarhumah .
    (empat ratus sembilan juta sembilan ratus sembilanpuluh lima ribu delapan belas rupiah)Bahwa tindakan Tergugat I dan II mengagunkan tanah dan bangunanrumah boedel peninggalan Almh.
    peniggalan Almarhumah Ibu Penggugat.5 Menyatakan tindakan Tergugat III menerima tanah dan bangunanrumah boedel peninggalan Almarhum Ibu Penggugat yang belumdiperjelas hak Tergugat I dengan hak Almarhumah Ibu Penggugatsebagai jaminan hutang kredit Tergugat I adalah perbuatan kelalaiandan kekurang telitian yang dapat dikualifikasikan sebagai PerbuatanMelawan Hukum yang menimbulkan kerugian hak Ibu Penggugatdan hak Penggugat serta hak adikadik Penggugat atas tanah danbangunan rumah boedel peniggalan
    waris, karena sampaiputusan ini belum dianggap relevan, maka petitum angka 8 dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa tentang petitum angka 9 yang meminta agarmenghukum TergugatI, II dan II untuk mengembalikan tanah dan bangunanrumah boedel peninggalan almarhumah Ibu Penggugat kepada Penggugat tanpabeban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya juga dapat dibenarkan untukmengembalikan dalam keadaan semula terhadap harta boedel dimaksud, makapetitum ini juga dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa dengan
Putus : 19-12-2013 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 80/PDT.G/2013/PN.TNG
Tanggal 19 Desember 2013 — H. EKO SUNARTO, SH, SE lawan ANG PON NIO / TJIAM PON NIO, Cs
17984
  • mendapat 1/72 dari boedel waris ;Bun Yang mendapat 1/72 dari boedel waris ;Kin Ceng mendapat 1/72 dari boedel waris ;Un Seng mendapat 1/30 dari boedel waris ;Un Kim mendapat 1/30 dari boedel waris ;Piauw Nio/Jebot Un Seng mendapat 1/90 dari boedel waris ;Yoke Susanti mendapat 1/90 dari boedel waris ;Yoni Susanti mendapat 1/90 dari boedel waris ;Si Haow mendapat 1/30 dari boedel waris ;H.
    Eko Soenarto (Kim Sun) mendapat 1/30 dari boedel waris ;Lim Kim Nio mendapat 1/24 dari boedel waris ;Gow Akim mendapat 1/24 dari boedel waris ;Sofia Kristianto mendapat 1/24 dari boedel waris ;Lim Tong Ho mendapat 1/120 dari boedel waris ;Lim Sin Nio mendapat 1/120 dari boedel waris ;Lim San Nio mendapat 1/120 dari boedel waris ;Lim Tong Lin mendapat 1/120 dari boedel waris ;Lim Sun Nio mendapat 1/120 dari boedel waris ;Indrawati Salim mendapat 1/36 dari boedel waris ;Moy Ing mendapat 1/36 dari boedel
    Nio mendapat 1/72 dari boedel waris ;Ceng Lay mendapat 1/72 dari boedel waris ;Kin To mendapat 1/72 dari boedel waris ;Bun Yang mendapat 1/72 dari boedel waris ;Kin Ceng mendapat 1/72 dari boedel waris ;Un Seng mendapat 1/30 dari boedel waris ;Un Kim mendapat 1/30 dari boedel waris ;Piauw Nio/Jebot Un Seng mendapat 1/90 dari boedel warisYoke Susanti mendapat 1/90 dari boedel waris ;Yoni Susanti mendapat 1/90 dari boedel waris ;Si Haow mendapat 1/30 dari boedel waris ;H.
    1/72 dari boedel waris.Okim, mendapat 1/72 dari boedl waris.Okay, mendapat 1/72 dari boedel waris.Ok Nio, mendapat 1/72 dari boedel waris.Ceng Lay, mendapat 1/72 dari boedel waris.Kin To, mendapat 1/72 dari boedel waris.Bun Yang, mendapat 1/72 dari boedel waris.Kin Ceng, mendapat 1/72 dari boedel waris.Un Sengi mendapat 1/30 dari boedel waris.Un Kim, mendapat 1/30 dari boedel waris.Piauw Nio/ Jebot, mendapat 1/90 dari boedel waris.Yokie Swandi, mendapat 1/90 dari boedel waris.Yoni Susanti, mendapat
    1/72 dari boedel waris.Oklm, mendapat 1/72 dari boedl waris.Okay, mendapat 1/72 dari boedel waris.Ok Nio, mendapat 1/72 dari boedel waris.Ceng Lay, mendapat 1/72 dari boedel waris.Kin To, mendapat 1/72 dari boedel waris.Bun Yang, mendapat 1/72 dari boedel waris.Kin Ceng, mendapat 1/72 dari boedel waris.Un Seng, mendapat 1/30 dari boedel waris.Un Kim, mendapat 1/30 dari boedel waris.Piauw Nio/ Jebot, mendapat 1/90 dad boedel waris.Yokie Swandi, mendapat 1/90 dari boedel waris.Yoni Susanti, mendapat
Register : 02-08-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 64/Pdt.G/2018/PN Mjk
Tanggal 17 Januari 2019 — - Agus Liantono - Tri Dewi Sugiarto - Ester Immanuel Gunawan, S.H. - Melany Lassa, S.H., M.H. - Andhita Bhima Putra, S.H. - Supriati Tjahjaningtyas, S.H. - Nony Ristawati Gultom, S.H. - Martin Pasaribu, S.H. - PT Bank Papua cq Bank Papua Cabang Surabaya - PT Bank Mestika cq Bank Mestika Cabang Surabaya - PT Bank Indek cq Bank Index Cabang Surabaya - PT Bank Danamon Indonesia Tbk cq Bank Danamon Cabang Surabaya - PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk cq Bank Bnp Cabang Surabaya - KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR-BPN) CQ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL/KANTOR PERTANAHAN KAB. MOJOKERTO - KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR - BPN) CQ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ KANTOR PERTANAHAN KOTA MOJOKERTO - KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR-BPN ) CQ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR CQ KANTOR PERTANAHAN NASIONAL K0TA SURABAYA
25974
  • Bawa Para Penggugat tidak menguraikan dimana letakobyek Boedel Pailit yang dipersengketakan;c. Bahwa selain daripada itu, Para Penggugat tidakmenguraikan batasbatas obyek Boedel Pailit yangdipersengketakan;d.
    Bawa Para Penggugat tidak menguraikan dimana letakobyek Boedel Pailit yang dipersengketakan;c. Bahwa selain daripada itu, Para Penggugat tidakmenguraikan batasbatas obyek Boedel Pailit yangdipersengketakan secara jelas dan detail;d.
    Bahwa Para Penggugat tidak menguraikan dimana letakobyek Boedel Pailit yang dipersengketakan;c. Bahwa selain daripada itu, Para Penggugat tidakmenguraikan batasbatas obyek Boedel Pailit yangdipersengketakan;d.
Putus : 18-04-2013 — Upload : 12-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 18 April 2013 — KEMENTERIAN KEUANGAN RI Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara terhadap KURATOR PT. MUARA MANGGALINDO (Dalam Pailit)
196139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diterimaberdasarkan Daftar Pembagian Boedel Pailit PT.
    Bahwa Daftar Pembagian Boedel Pailit PT Muara Manggalindo (DalamPailit) Perkara Nomor 08/PAILIT/2011/PN.Niaga.JKT.PST dari HasilPenjualan Harta Pailit PT Muara Manggalindo (Dalam Pailit) YangDijaminkan telah disusun tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;2. Bahwa Daftar Pembagian Boedel Pailit tidak memenuhi ketentuan PasalHal. 11 dari 21 hal. Put.
    Bahwaberdasarkan angka 1 sampai dengan 5 Kurator dalam menyusunDaftar Pembagian Boedel Pailit tidak memuat penerimaan danpengeluaran, tidak memuat rincian upah Kurator, tidakterbuka/transparan dalam melaporkan pengeluaran harta boedel pailitsehingga jelas tidak memenuhi ketentuan Pasal 189 ayat (2) UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang;7. Bahwa Daftar Pembagian Boedel Pailit tidak menempatkan PiutangHal. 12 dari 21 hal. Put.
    Utarasendiri yaitu daftar pembagian boedel pailit sudah batal demi hukumsehingga serta merta perbuatan yang mengikuti juga batal demi hukum;.
    menyebabkan daftar boedel pailittersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus batal demi hukum,sehingga segala perbuatan yang mengikuti pembuatan daftar pembagianboedel pailit juga batal demi hukum.
Register : 29-12-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 446/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 14 Maret 2016 — Drs.BENERI NAPITUPULU LAWAN PUTRA AGUNG NAPITUPULU DKK
4019
  • Putusan .No.446/PDT/2015/PTSimangunsong, yang termaktub dalam uraian angka 1 (satu) sampai dengan 10(sepuluh) diatas; bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, suatu hartapeninggalan (boedel warisan) tidak dapat dibiarkan dalam keadaan tidakdipisah, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila, seluruhharta peninggalan (boedel warisan) Almarhum Victor Daulat Napitupulu danAlmarhumah Elsye Anna br.
    Simangunsong berupa harta tidak bergeraksebagaimana tersebut dalam angka 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh)ditetapkan untuk dipisah dengan bahagian masingmasing sebesar 1/4 (satu perempat) dari seluruh harta peninggalan (boedel warisan); bahwa oleh karena seluruh harta peninggalan (boedel warisan) AlmarhumVictor Daulat Napitupulu dan Almarhumah Elsye Anna br.
    Randu No. 05, Kelurahan LabuhanBarat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru,Propinsi Riau; bahwa oleh karena harta peninggalan (boedel warisan) Almarhum VictorDaulat Napitupulu dan Almarhumah Elsye Anna br.
    "Menetapkan seluruh harta peninggalan (boedel warisan) AlmarhumVictor Daulat Napitupulu dan Almarhumah Elsye Anna br. Simangunsongberupa harta tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam angka 1 (satu)sampai dengan 10 (sepuluh) untuk dipisah dengan bahagian masingmasing sebesar 1/4 (satu per empat) dari seluruh harta peninggalan(boedel warisan);. Menetapkan seluruh harta peninggalan (boedel warisan) AlmarhumVictor Daulat Napitupulu dan Almarhumah Elsye Anna br.
    DALAM KONVENSI :e DALAM EKSEPSI :Objek gugatan pembagian boedel warisan tidak diuraikan seluruhnyasecara lengkap :e Bahwa, gugatan Penggugat pada pokoknya adalah masalahpembagian dan pemisahan harta peninggalan (boedel) warisandiantara sesama para ahli waris terhadap harta peninggalan orangtuaHal. 15 dari 28 hal.
Putus : 16-05-2007 — Upload : 30-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46PK/Pdt/2007
Tanggal 16 Mei 2007 — PT. Asmawi Agung Corporation ; PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero) Tbk. ; Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum (TLSBU)
394653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JKT.PST, yang bertujuan untuk memenuhi kewajibandari boedel (harta pailit) PT.
    No.46 K/Pdt/2007No. 05/Pailit/2000/PN/Niaga.Jkt.Pst tanggal 8 Agustus 2000 jo PutusanMahkamah Agung RI.014 PK/N/2000 tanggal 18 Oktober uang tersebutdinyatakan sebagai boedel pailit (Vide Bukti T.I9, Halaman).Bahwa karena dana atau uang Rp.69.218.764.927, adalah boedel pailit PT.ASCO dan karena Penggugat bukan Kurator PT. ASCO (Vide Pasal 26),oleh karena itu Penggugat tidak berhak dan tidak berwenang untukmenggugat boedel pailit PT.
    Pst tanggal 8 Agustus 2000tersebut adalah perkara boedel pailit PT. ASCO antara Penggugat/Termohon Kasasi melawan Kurator PT.
    No.46 K/Pdt/2007tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)merupakan boedel opailit, secara tegas dinyatakan dana yangdipermasalahkan dalam perkara aquo adalah boedel pailit, putusan tersebuttelah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan demikian telah jelas bahwauang sebesar tersebut di atas merupakan boedel pailit dari PT.
    ADA SURAT PETUNJUK KETUA MAHKAMAH AGUNG YANG MENUGASKAN KURATOR UNTUK MEMBERESKAN BOEDEL PAILIT PT. ASCO;Pemberesan boedel pailit PT. ASCO ada dalam koridor hukum kepailitanyang tepat dan benar sesuai Surat petunjuk Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia No.kma/057/II/2003, tanggal 13 Pebruari 2003 (videbukti T.I10), yang menugaskan Kurator untuk membereskan boedel pailitPT.
Putus : 21-02-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 814 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — PT. Bank Mega, Tbk. vs Jandri Siadari, S.H., LL.M., selaku Kurator PT. Tripanca Group (dalam pailit)
13887 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada putusan Judex Facti pada halaman 12 butir 3 Judex Facti telah menyatakanObjek Jaminan Fidusia merupakan boedel pailit, sebagaimana diputuskan:"Menetapkan kepada Termohon untuk mengalokasikan sejumlah 5 % (limapersen) dari nilai hasil lelang eksekusi boedel pailit sebesarRp.277.500.001.000,00 yaitu sebesar Rp.13.875.000.000,00 kepada Pemohon";Akan tetapi pada pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 10 alenia 7Putusan a quo, Judex Facti jelasjelas menyatakan Objek Jaminan Fidusiaadalah merupakan
    Satu sisi pada putusan Judex Facti menyatakan objek jaminanFidusia adalah termasuk dalam boedel pailit, akan tetapi disisi lain dinyatakan sebagaiobjek jaminan Fidusia yang berada di luar boedel pailit;Akibat inkonsistensi pada pertimbangan hukum dan putusan dari Judex Facti a quomenyebabkan Putusan a quo telah diputus berdasarkan kekliruan yang nyata,dengan demikian mohon pada Majelis Hakim Mahkamah Agung RepublikIndonesia (Judex Juris) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak danmengenyampingkan
    boedel pailit sebesar Rp. 277.500.001.000,00 yaitu sebesarRp.13.875.000.000,00.
    No. 814 K/Pdt.Sus/201210yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masingmasing terhadap debiturdengan tidak memperdulikan kreditur lainnya .....dst;15 Bahwa Putusan Judex Facti yang mendasakan pada asas keadilan tidak tepatditerapkan terhadap jaminan yang berada di luar boedel pailit dikarenakan asas keadilantersebut hanya berlaku terhadap objek jaminan yang berada dalam Boedel Pailit sesuaidengan point 3 penjelasan umum UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentangkepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
    Tripanca Group adalahmerupakan Objek Jaminan Fidusia di luar boedel pailit, sebagaimanaberikut:"Menimbang,....maka terbukti bahwa harta debitur pailit termasuk di luar boedel pailitmerupakan jaminan "bagi pelunasan hutangnya kepada para kreditur (in casu para buruhdan kreditur lainnya);17 Bahwa dengan dinyatakannya Objek Jaminan Fidusia debitur pailit diluar boedelpailit, maka terbukti secara hukum asas keadilan tidak dapat diberlakukan terhadapkreditur pemegang objek jaminan yang berada diluar boedel