Ditemukan 43674 data
1.SAIFUL ISLAM
2.NAHRUDIN
Tergugat:
PT.JATIM PETROLEUM TRANSPORT
57 — 33
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan ini dalam Register Perkara Nomor 461/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst.
461/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
49 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 583/ Pdt.Sus-Arb/2023/PN Jkt. Tim., tanggal 1 Desember 2023, yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 45094/ XI/ARB-BANI/2022, tanggal 29 Agustus 2023;MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 45094/ XI/ARB-BANI/2022, tanggal 29 Agustus 2023;4.
234 B/Pdt.Sus-Arbt/2024
101 — 44
31/Pdt.Sus/2016/PN Skt
Tahun1999 meskipun terhadapnya tidak dikenakansanksi administratif.Bahwa oleh karena itu Pemohon sangat tidaksependapat dengan pendapat Majelis Komisidalam Putusannya hal.260261 angka 3.3.3.1 s/dangka 3.3.3.5, karena memberikan penafsiran secaraluas atas pengertian Pihak Lain dengankonsekuensi POKJA harus sebagai pihak Terlapor,karena sesungguhnya POKJA cukup hanya dengandiminta keterangannya saja ;Bahwa berkaitan dengan alasan Termohon Keberatanyang mendasarkan pada Putusan Mahkamah AgungNomor 390 K/Pdt.Sus
Pengadilan Negeri disertaiusulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut;Menimbang, bahwa sesuai surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha RINo.49/K/S/IlV2016 tanggal 17 Maret 2016 ditujukan kepada Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia agar berkenan menunjuk 1 (satu) Pengadilan Negeri yang akanmemeriksa seluruh perkara keberatan terhadap putusan KPPU No.04/KPPUL/2015yaitu Pengadilan Negeri Cilacap;Menimbang, bahwa sesuai dengan Penetapan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 3/Pen/Pdt.Sus
adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha RINo.49/K/S/IlV2016 tanggal 17 Maret 2016 ditujukan kepada Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia agar berkenan menunjuk 1 (satu) Pengadilan Negeri yang akanmemeriksa seluruh perkara keberatan terhadap putusan KPPU No.04/KPPUL/2015yaitu Pengadilan Negeri Cilacap, permohonan mana telah dikabulkan oleh MahkamahHalaman 44 dari 48 Putusan Nomor 31/Pdt.G/KPPU/PN SktAgung RI sesuai Penetapan Nomor 3/Pen/Pdt.Sus
Banjarnegarauntuk tunduk terhadap Penetapan ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 4 ayat (8) Peraturan MahkamahAgung Nomor 03 tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum KeberatanTerhadap Putusan KPPU, mengatur tentang dalam waktu 7 (tujuh) hari setelahmenerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri yang tidakditunjuk harus mengirimkan berkas perkara disertai (Sisa) biaya perkara ke PengadilanNegeri yang ditunjuk;Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI Nomor3/Pen/Pdt.Sus
138 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat SAUDARA EDI KING (Pimpinan Perusahaan) BENGKEL BUBUT BUANA TEKNIK MOTOR tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 77/Pdt.sus-PHI/2019/PN Pbr tanggal 14 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
738 K/Pdt.Sus-PHI/2020
175 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: APRILIA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst, tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1300 K/Pdt.Sus-PHI/2020
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn tanggal 11 Juli 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);3.
1525 K/Pdt.Sus-PHI/2017
1.TAN HONGKODJOJO
2.DJUNAIDI SOESANTO
Termohon:
PT. DANORA KAKAO INERNASIONAL
420 — 185
Danora Kakao Internasional (Termohon PKPU) dan seluruh kreditor-kreditornya tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 121/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitor/ PT.
121/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
244 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MAULANA SUHADHA, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 297/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn., tanggal 20 Januari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1200 K/Pdt.Sus-PHI/2020
55 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
BPR CANDI AGUNG AMUNTAI, tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm tanggal 16 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
1312 K/Pdt.Sus-PHI/2023
452 — 201 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ELY MARIYATI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 39/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Gpr., tanggal 28 April 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.
1083 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
59 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg, tanggal 11 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 2 Juni 2022;4.
1315 K/Pdt.Sus-PHI/2023
76 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 83/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr, tanggal 14 Februari 2017;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat Batal demi Hukum;3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus sejak 3 Agustus 2016;4.
1109 K/Pdt.Sus-PHI/2017
67 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
YASIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg., tanggal 12 Agustus 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;Dalam Eksepsi;- Menyatakan menolak permohonan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sesuai ketentuan yang berlaku; 3.
1845 K/Pdt.Sus-PHI/2022
78 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
374 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa terhadap halhal dimaksud yang telah diuraikan diatas maka, jugatelah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 93 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 juncto Putusan Mahkamah Agung RINomor 121 K/PDT.SUS/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang pada intinyamengatur, BPSK telah salah dalam menerapkan hukum karenamemeriksa dan memutus perkara ingkar janji (wanprestas/) antara debitordan kreditor berdasarkan perjanjian pembiayaan yang pada hakekatnyaadalah sengketa kontrak (contractual case) bukan sengketa
quo;Pengadilan Negeri Batam Yang Memeriksa Upaya Keberatan Tidak DapatDan Atau Tidak Diperbolehkan Oleh Hukum Untuk Menerima Bukti Baru DiLuar Putusan BPSK Dan Berkas Perkara BPSKBahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia/Perma MARI Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara PengajuanKeberatan Terhadap Putusan BPSK telah jelas dan tegas mengatur bahwapemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan dan berkasperkara;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA Nomor 94K/Pdt.Sus
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 436 K/Pdt.Sus/2012 tanggal24 Juli2012 yang pada pertimbangannya hukumnya Majelis HakimAgung berpendapat pada pokoknya sebagai berikut (Lampiran 11):..,Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapatdipertahankan lagi (disharmonis) maka sesuai asas yang ada dalamUndang Undang Nomor 2 Tahun 2004, yaitu alinea ke3 penjelasanumum yang menyatakan apabila salah satu pihak tidak lagimenginginkan hubungan kerja dilanjutkan maka hubungan kerja dapatdiputus;b.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 173 K/PDT.SUS/2012 tanggal29 Mei 2012 yang pada pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Agungberpendapat pada pokoknya sebagai berikut (lampiran 12):...Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terdapatkeserasian dan keharmonisan, oleh karenanya adalah beralasan diPHkK;c.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 186 K/PDT.SUS/2012 tanggal11 Oktober 2012, pada pokoknya berpendapat bahwa (lampiran 13);Bahwa hubungan kerja tidak dapat dipertahankan lagi karenaPemohon/Tergugat sudah tidak bersedia lagi melanjutkan hubungankerja, maka putusan Judex Facti sudah tepat dalam penerapan hukumsesuai amar Putusan PHI a quo;Pertimbangan hukum yang tidak mempertimbangkan prinsip disharmonistersebut juga tidak sesuai dengan Doktrin Hukum Perburuhan NasionalIndonesia, diantaranya pendapat
251 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SHYE CHANG BATAM INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg, tanggal 25 Juli 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
683 K/Pdt.Sus-PHI/2020
48 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: AGTUS FINIOSA TAKU BESI dan JHON FREDERICK ADJID tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Kpg., tanggal 12 Juli 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
957 K/Pdt.Sus-PHI/2018
275 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SUKANDA DJAYA, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg., tanggal 24 Mei 2019 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dilakukan secara sepihak dan non prosedural;3.
249 K/Pdt.Sus-PHI/2020
42 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DRAGON FOREVER tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 354/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst., tanggal 15 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
695 K/Pdt.Sus-PHI/2019
101 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MUHAMMAD ZAKARIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks., tanggal 30 Maret 2023;MENGADILI SENDIRI:I. Dalam Konvensi:A. Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
722 K/Pdt.Sus-PHI/2023