Ditemukan 43269 data
136 — 83
64/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Kis
(BPSK) Kabupaten Batubara selanjutnya disebutSCDAQAL .... eee Permohon Keberatan;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonan Keberatandan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 16Agustus 2016 dalam Register Nomor 64/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Kis, telahmengajukan keberatan sebagai berikut:Adapun Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (
355 — 178
35/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Yyk.
130 — 68
101/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Kis
Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.PSPtanggal 1 Maret 2016 antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Pemohon)melawan Nurroma Br. Sormin (Termohon).b. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 23/Pdt.Sus.BPSK/2016/PNKistanggal 16 Mei 2016 antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tok. (Pemohon)melawan Suardi (Termohon).c.
Putusan No. 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013 antara Syafril melawanDR. Drs. Filani Zikri, MM Pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BankNegara Indonesia (Persero) Tbk.c. Putusan No. 94 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 antara Wahyudi Prasetiomelawan PT Bank Century dan PT Bank Mutiara :d. Putusan No. 208 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 21 Desember 2011 antaraKukuhono melawan Bank Capital Indonesia Tbk.e.
Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.PSPtanggal 1 Maret 2016 antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tok. (Pemohon)melawan Nurroma Br. Sormin (Termohon).b. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 23/Pdt.Sus.BPSK/2016/PNKistanggal 16 Mei 2016 antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tok. (Pemohon)melawan Suardi (Termohon).c.
Putusan No. 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013 antara Syafril melawanDR. Drs. Filani Zikri, MM Pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BankNegara Indonesia (Persero) Tbk.c. Putusan No. 94 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 antara Wahyudi Prasetiomelawan PT Bank Century dan PT Bank Multiara :d. Putusan No. 208 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 21 Desember 2011 antaraKukuhono melawan Bank Capital Indonesia Tbk.e.
BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umumsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2004 dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009disebutkan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkatpertama;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 27K/Pdt.Sus
166 — 65
18/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Kis
., masing masing sebagai Hakim Anggota, yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor18/Pdt.Sus/2;016/PN Kis, tanggal 15 Maret 2016, Putusan tersebut pada hariSelasa tanggal 24 Mei 2016, diucapkan dalam persidangan terobuka untukumum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut,ARFAN, SH., Panitera Pengganti, dihadiri Pemohon Keberatan dan tanpadihadiri Termohon Keberatan;HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELISNELLY ANDRIAN, S.H., M.H.
143 — 66
116/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Kis
perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang,bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPemohon Keberatan yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Keberatan telahdatang menghadap ke persidangan dan Termohon Keberatanhadir dan datang sendiriuntuk menghadap ke depan persidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonan Keberatan dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 1 Desember 2016dalam Register Nomor 116/Pdt.Sus
perkara adalah bukti yang sempurna dan tidak perlu ada pembuktianlagi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1925 KUH Perdata.Mengenai Putusan BPSK Batubara sudah ada beberapa putusan PengadilanNegeri di Sumatera Utara yang mengabulkan Keberatan PEMOHON untukmembatalkan Putusan Arbiterase BPSK Kabupaten Batubara yang memenangkandebitur sebagai Pengadu berdasarkan hubungan hukum PERJANJIAN KREDIT/kontraktual antara Kreditur dengan Debitur, antara lain:a Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor 02/Pdt.Sus
Hal ini sudah ditegaskan dalamYurispundensi Mahkamah Agung R.1 sebagai berikut:a Putusan No. 56 K /Pdt.SusBPSK/2014 tanggal 30 September 2014 antara TrianaWidiastuti melawan PT BRI Syariah.bPutusan No. 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013 antara Syafril melawan DR.Drs.
Filani Zikri, MM Pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk.c Putusan No. 94 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 antara Wahyudi Prasetiomelawan PT Bank Century dan PT Bank Mutiara :d Putusan No. 208 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 21 Desember 2011 antara Kukuhonomelawan Bank Capital Indonesia Tbk.e Putusan No. 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016 antara PT SinarMitra Sepadan Finance melawan Agus Salim Lubis.Dalam putusan Mahkamah Agung R. tersebut secara tegas telah dinyatakan
/2013, Putusan Mahkamah Agung Nomor 208K/Pdt.Sus/2012 yang mengandungkaedah hukum bahwa BPSK tidak berwenang untuk mengadili sengketa perdata tentangWanprestasi (ingkar janji) karena terhadap sengketa perdata yang berkaitan denganwanprestasi bukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK untukmenyelesaikannya sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 52 UU No. 8 tentangPerlindungan Konsumen Jo Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan perdaganganRepublik Indonesia No. 350/MPP/Kep/
115 — 52
65/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Kis
Sehingga, BPSK Kabupaten Batu Baratidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permasalahan hutangpiutang yang merupakan ranah hukum perdata, sebagaimana YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:e No. 378 K /Pdt.SusBPSK/2012 tanggal 26 Agustus 2013;e No. 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013;Halaman 20 dari 64 Putusan Nomor 65/Pdt.SusBPSK/2016/PN Kise No. 59/Pdt.SUS.BPSK/2014/PN Tsm;Dalam konteks hubungan hukum kreditur dan debitur dalam perjanjiankredit, Pemohon Keberatan
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2004 dan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 49 Tahun 2009 disebutkan bahwa "Pengadilan Negeri bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana danperkara perdata di tingkat pertama";Menimbang, bahwa pokok permasalahan antara Pemohon Keberatandengan Termohon Keberatan adalah tentang perbuatan wanprestasi yangdilakukan oleh Termohon Keberatan, sehingga berdasarkan PutusanMahkamah Agung Nomor 27 K/Pdt.Sus
259 — 186
11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap
483 — 260
4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk
352 — 181
38/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Yyk.
197 — 83
13/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Kis
No. 13/Pdt.SusBPSK/2017/PN KisUndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang PeradilanUmum sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2004 dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun2009 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdatadi tingkat pertama;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 27K/Pdt.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 yang kaidah hukumnya
120 — 69
92/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Kis
Sehingga, BPSK Kabupaten Batu Bara tidakberwenang untuk memeriksa dan memutus permasalahan hutangpiutang yang merupakan ranah hukum perdata, sebagaimanaYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaiberikut:e No. 378 K /Pdt.SusBPSK/2012 tanggal 26 Agustus 2013;e No. 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013;e No. 59/Pdt.SUS.BPSK/2014/PN Tsm;Dalam konteks hubungan hukum kreditur dan debitur dalamperjaniian kredit, Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan berdasar pada Perjanjian Kredit antara
Daerah;Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (ln Cassu)Nomor : 93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturanPerundangundangan, Apalagi Pasal 26 Undangundang Hak TanggunganNomor ; 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwaperaturanpelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitusebagai berikut:1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.Sus
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung BalaiNomor:19/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.TJB antara LINDAWATI Br SIREGARHalaman 40 dari 54 Putusan Nomor 92/Padt.SusBPSK/2016/PN Kismelawan PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)ULaMMTANJUNG BALAI yang mana Pengadilan Negeri Tanjung Balaimenguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor ; 419/Arbitrase/BPSKBB/X/2015 tanggal 13April 2016;9.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung BalaiNomor:11/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.TJB antara) SAPII MANURUNGmelawan PT.
281 — 97
20/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Kis
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hal ini telah sesuai denganketentuan Pasal 50 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 dan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 49 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkaraperdata ditingkat pertama;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 27K/Pdt.Sus
212 — 75
17/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Kis
tegas menyatakan dengan tidakdilunasinya sisa hutang oleh debitur, maka debitur telahwanprestasl;14) Bahwa, atas dasar fakta fakta tersebut diatas, dapatdisimpulkan bahwa materi yang disengketakan antaraPEMOHON KEBERATAN dengan TERMOHON KEBERATANadalah benarbenar didasarkan pada adanya hubungan hukumkeperdataan biasa yaitu. adanya operistiwa Ingkar janji(Wanprestasi) pembayaran hutang oleh TERMOHONKEBERATAN kepada PEMOHON KEBERATAN;15) Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI : No. 94K/Pdt.Sus
/2012 tanggal 2 Mei 2012; No. 42K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013; No. 651 K/Pdt.SusBPSK/2013 tanggal 5 Maret 2014; No. 572 K/Pdt.SusBPSK/2014 tanggal 18 November 2014; No. 472 K/Pdt.SusBPSK/2014 tanggal 17 Februari 2015.pada pokoknya menyatakan: BPSK tidak mempunyaikewenangan memeriksa dan mengadili perkara hutang piutangyang bila terjadi wanprestasi menjadi kKewenangan pengadilanumum.Halaman 12 dari 51 Putusan Nomor 17/Pdt.SusBPSK/2017/PN Kis16) Bahwa, berdasarkan uraian peristiwa hukum, hubungan
170 — 83
96/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Kis
Sehingga, BPSKKabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa danmemutus permasalahan hutang piutang yang merupakanranah hukum perdata, sebagaimana YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:e No. 378 K /Pdt.SusBPSK/2012 tanggal 26 Agustus2013,e No. 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013;e No. 59/Pdt.SUS.BPSK/2014/PN Tsm.Dalam konteks hubungan hukum kreditur dan debitur dalamperjanjian kredit, Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan berdasar pada Perjanjian Kredit antara
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG/ PERDAGANGAN,yang mana Pengadilan Negeri Simalungun menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor;489/Arbitrage/BPSKBB/XV/2P15 tanggal 16 Februari 2016;2.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung BalaiNomor:19/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.TJB antara LINDAWATI Br SIREGARmelawan PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)ULaMMTANJUNG BALAI, yang mana Pengadilan Negeri Tanjung Balaimenguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor ; 419/Arbitrase/BPSKBB/X/2015 tanggal 13April 2016;. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung BalaiNomor:11/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.TJB antara) SAPII MANURUNGmelawan PT.
759 — 0
144/Pdt.Sus-Arbt/2017/PN Plg
592 — 423
44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk
373 — 322
37/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Yyk.
78 — 57
67/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Kis
Sehingga, BPSK KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permasalahanhutang piutang yang merupakan ranah hukum perdata, sebagaimanaYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:e No. 378 K /Pdt.SusBPSK/2012 tanggal 26 Agustus 2013;e No. 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013;e No. 59/Pdt.SUS.BPSK/2014/PN Tsm;Dalam konteks hubungan hukum kreditur dan debitur dalam perjanjiankredit, Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan berdasar padaPerjanjian Kredit antara
Keuangan Republik Indonesia (In Cassu) Nomor :93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan Perundangundangan, ApalagiPasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor ; 4 tahun 1996 tidak adaHalaman 36 dari 54 Putusan Nomor 67/Pdt.SusBPSK/2016/PN Kismemerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan MenteriKeuangan;Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/ dasar hukum) dapat dilihat Putusan PengadilanNegeri Simalungun Nomor ; 02/Pdt.Sus
telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2004 dan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 49 Tahun 2009 disebutkan bahwa "Pengadilan Negeri bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana danperkara perdata di tingkat pertama";Menimbang, bahwa pokok permasalahan antara Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan adalah tentang perbuatan wanprestasi yang dilakukan olehTermohon Keberatan, sehingga berdasarkan berdasarkan Putusan Mahkamah AgungNomor 27 K/Pdt.Sus
118 — 60
121/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Kis
Sehingga, BPSKKabupaten Batu Bara tidak berwenang' untukmemeriksa dan memutus permasalahan hutang piutangyang merupakan ranah hukum perdata, sebagaimanaYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesiasebagai berikut:e No. 378 K /Pdt.SusBPSK/2012 tanggal 26 Agustus2013,e No. 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013;e No. 59/Pdt.SUS.BPSK/2014/PN Tsm.Dalam konteks hubungan hukum kreditur dan debiturdalam perjanjian kredit, Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan berdasar pada Perjanjian Kreditantara
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG/ PERDAGANGAN,yang mana Pengadilan Negeri Simalungun menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor;489/Arbitrage/BPSKBB/XV2P15 tanggal 16 Februari 2016;Halaman 45 dari 62 Putusan Nomor 121/Padt.SusBPSK/2016/PN Kis.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 19/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.TJB antara LINDAWATI Br SIREGAR melawan PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)ULaMM TANJUNGBALAI, yang mana Pengadilan Negeri Tanjung Balai menguatkan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor ; 419/Arbitrase/BPSKBB/X/2015 tanggal 13 April 2016;. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor:11/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.TJB antara SAPII MANURUNG melawan PT.
198 — 71
37/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Kis
Bahwa sebagai acuan (pertimbangan) hukum dapat dilihat Putusan11.Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 02/Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 yang menguatkan Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara Nomor489/Arbitrase/BPSKBB/XI/2015 tanggal 16 Februari 2016.Bahwa sebagaimana yang telah terwujud dan dikehendaki olehUndangUndang Nomor: 8 tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen menyebutkan dan menerangkan bahwa Konsumenmempunyai kedudukan yang setara dan seimbang dengan
kewenangan dariBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen hal mana sesuai ketentuan Pasal 50UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang PeradilanUmum sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2004 dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun2009 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdatadi tingkat pertama:Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 27K/Pdt.Sus