Ditemukan 1407 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2007 — Upload : 07-12-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 18/Pdt.G/2007/PN.Kpj.
Tanggal 16 Mei 2007 —
5146
  • seluruh dalildalilPenggugat seluruhnya, kecuali dengan tegastegas diakui kebenarannya olehTergugat III dan sekiranya pula tidak bertentangan dengan dalildalil Tergugat IIitu sendiri ;2 Bahwa dengan gugatan Penggugat tertanggal 15 Pebruari 2007, adalah adanyautang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat I, hal tersebutadalah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I maupun Tergugat II itusendiri, sedangkan Tergugat III adalah Kreditur dari Tergugat I dan Tergugat IIyang mempunyai PREFEREN
    tanah sebagaimana dimaksud dalamposita 4 gugatan Penggugat, adalah hal sangat memberatkan Tergugat III sebagaiPemegang Hak Tanggungan, dan seandainya sekali lagi seandainya apabila Sitatersebut dilaksanakan, hal tersebut merupakan Sita Perbandingan saja yaitu setelahsemua pelunasan hutanghutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IIIterselesaikan keseluruhan ;Bahwa dalam gugatan Penggugat ini agar TIDAK MERUGIKAN TERGUGATIi dalam hal ini (kreditur yang mempunyai hak yang didahulukan/Hak Preferen
    diatas, dan oleh karena itusebaiknya Penggugat menunggu hasil dari Eksekusi Lelang yang dimohonkanoleh Tergugat III ;Berdasarkan hal tersebut di atas Tergugat III mengajukan permohonan kepadaPengadilan Negeri Kabupaten Malang agar kiranya berkenan memberikanputusannya sebagai berikut :PRIMAIR:1 Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat III tidak ada hubunganhukum sama sekali ;2 Menyatakan bahwa Tergugat III adalah kreditur yang mempunyai hak yangdidahulukan dari krediturkreditur lainnya (Hak Preferen
    memohonuntuk dilaksanakan Sita Jaminan (C.B.) terhadap tanah sebagaimanadimaksud dalam posita 4 gugatan Penggugat, adalah hal sangat memberatkanTergugat III sebagai Pemegang Hak Tanggungan, dan apabila Sita tersebutdilaksanakan, hal tersebut merupakan Sita Perbandingan saja yaitu setelahsemua pelunasan hutanghutang Tergugat I dan Tergugat II kepada TergugatII terselesaikan keseluruhan ;6 Bahwa dalam gugatan Penggugat ini agar tidak merugikan Tergugat III dalamhal ini (kreditur yang mempunyai hak Preferen
    samasama diakui oleh Penggugat dan ParaTergugat yaitu :a Bahwa benar pada tanggal 10 Januari 2005 Tergugat I dengan persetujuanTergugat II berhutang pada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000, sesuaiPerjanjian Hutang Piutang dibawah tangan tanggal 10 Januari 2005dengan jangka waktu tahun terhitung sejak tanggal 5 Pebruari 2005 s/dtanggal 5 Pebruari 2006 ;b Bahwa Tergugat I dan Tergugat II juga berhutang kepada Tergugat IIIdimana Tergugat III adalah Kreditur dari Tergugat I dan Tergugat II yangmempunyai Preferen
Register : 24-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 139/PDT/2021/PT DPS
Tanggal 30 September 2021 — Pembanding/Penggugat : I Wayan Artawan, SE. Diwakili Oleh : NI NYOMAN PARWATI, SH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Central Asia, TBK
7826
  • Kreditor Preferen 1. PT. Bank BPD Bali2. PT Bank BCA3. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta4 PT. Bank Mayapada5 PT BPR Krisnayuna Dana6. Kreditor Konkuren :1. Sdr. Wayan RidartaYasa2. Sdr. Nyoman Gede Murdika. ST.@ Bahwa di jelaskan juga yang Tidak Hadir yaitu :yang nomer 6. PT. BCA Finance7. PT. Astra Auto Finance dan8. PT. BFI Finance7. Bahwa jelas PT. Bank BCA/Terbanding/Terlawan hadir dalam Persidangan;8.
    Pengurus telah menyelenggarakan voting/pemungutan suara dan masingmasing kreditor yang hasilnya sebagaimanasuara Terbanding/Terlawan/PT BCA yang tidak setuju lebih kecil darihasilvoting setuju, sehingga rencana perdamaian memenuhi syarat untukditerima oleh kreditor preferen dalam Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitandan PKPU;Halaman 5 dari 10 Putusan Perdata Nomor 139/PDT/2021/PT DPS10.
    Bank BCA mengikuti Putusan yang telah di Putuskandalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, Tanggal 13Maret 2020, Seperti halnya Kreditor Preferen lainnya yang menerima HasilPutusan PKPU aquo tersebut;11.
Putus : 21-08-2008 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 556/Pdt.G/2007/PN.SBY
Tanggal 21 Agustus 2008 — PT. BANK MESTIKA DHARMA melawan FX. SONNY SANDRA DKK
7316
  • Bahwa Tergugat I mohon agar apa yang telah terurai dalam eksepsi di atas dianggapterurai dan terulang kembali dalam Jawaban Pertama dalam pokok perkara dalamkonpensi ini ;Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalih gugatan Penggugat, kecuali secara tegas dantertulis diakuinya dalarn jawaban pertama dalam pokok perkara dalam konpensi ini ;PENGGUGAT TIDAK SEBAGAI KREDITUR PREFEREN Bahwa sebelum Penggugat membuat perjanjian kredit dengan Tergugat II, Tergugat Itelah terlebih dahulu membuat perjanjian hutang
    Bahwa oleh karena perjanjian pemberian jaminan yang dibuat oleh Penggugat denganTergugat II tidak merupakan perjanjian pemberian hak tanggungan dan tidak ada,pendaftaran hak tanggungan atas nama Penggugat, maka Penggugat tidak sebagaipemegang hak preferen ;Dengan demikian dalih Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum, dalihPenggugat hanya sekedar berdalih (dalih kosong) ;PENGGUGAT MENIADAKAN PERTIMBANGAN PUTUSANMAHKAMAH AGUNG RI NO. 394 K/Pdt/19848.
    Bahwa Penggugat telah salah dalam menyitir yurisprodensi Mahkamah Agung RI No.394 K/Pdt/1984 tanggal 31 Mel 1985 ;Penggugat telah menyembunyikan dasar pertimbangan dan MahkamahAgung RI dalam perkara tersebut ;Pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam perkara tersebut adalah : Bahwa tanah yang dijaminkan kepada BRI telah dipasang dengan jaminanCredit Verband, berarti jaminan yang dimiliki oleh BRI adalah jaminankebendaan yang menimbulkan hak preferen ;Kasusnya sangat jauh berbeda dengan perkara ini ;Dalam
    Bahwa kelalaian Tergugat rekonpensi, yang tidak membuat akte pemberian haktanggungan, adalah merupakan resiko dari Tergugat rekonpensi kehilangan hakkebendaan termasuk hak preferen ;Resiko kehilangan hak kebendaan (hak preferen) terhadap obyek sengketaharus ditanggung Tergugat sendiri dan tidak dapat dibebankan atau dialihkankepada pihak ketiga ; .
    , maka perjanjian tersebut tidak bolehmerugikan pihak ketiga ;Bahwa nampaknya Penggugat tidak memahami tentang jaminan yangobyeknya berupa benda tidak bergerak (tanah) ; Untuk jaminan yang obyeknya tanah bentuk jaminannya adalah HakTanggugan yang sebelumnya harus diawali dengan pembuatan AktePemberian Hak Tanggungan dan setelah itu barulah didaftarkan di KantorPertanahan ;Apabila Akte Pemberian Hak Tanggungan tersebut telah didaftarkan padaKantor Pertanahan barulah penerima jaminan memiliki hak preferen
Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/PDT.SUS/2012
PT. BANK SBI INDONESIA (BANK SBI), dk.; KURATOR PT. KIZONE INTERNATIONAL (DALAM PAILIT), DKK.
154101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KIZONEINTERNATIONAL (Dalam Pailit)selaku Kreditor Preferen ;Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Pelawan;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi I dan IT dahulu sebagai Pelawan I dan II serta para Turut Termohon Kasasi dahulupara Pelawan telah mengajukan permohonan keberatan atas daftar pembagian harta pailit(Renvoi Prosedur) terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan di mukapersidangan
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinya beradadalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, Kreditor Separatis danKreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa harta dari Debitor Pailit ;29 Bahwa atas harta PT. Kizone International (Dalam Pailit) seluruhnya telah habisuntuk membayar Kreditor Pajak, Bea cukai, Kreditor Separatis, dan karyawan,dan bahkan atas piutangpiutang para Kreditor Istimewa tersebut masih belumcukup untuk membayar piutangpiutangnya.
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinyaberada dalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, KreditorSeparatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa hartadari Debitor Pailit ;37 Bahwa menanggapi makna asas keadilan dan keseimbangan dalam UUKPKPU,bahwa justru dengan penerapan aturan hukum tersebut, telah sesuai dengan jiwadan konsep asas keadilan dan keseimbangan dalam kepailitan, dimana :Keadilan dalam pembagian hak diantara para Kreditor atas harta DebitorPailit harus
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU,yang mana artinya berada dalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak,Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa hartadari Debitor Pailit ;Bahwa atas harta PT.
    Pajak,Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisaharta dari Debitor Pailit ;2 Bahwa Majelis Hakim dalam Renvoi Prosedur terhadap Daftar PembagianTahap Kedua/Penutup PT.
Putus : 12-02-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDRAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BALI, KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BADUNG SELATAN VS H. ERIES JONIFIANTO, S.H., M.H
228157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ida Bagus Surya Bhuwana(Dalam Pailit) untuk =memasukkan Utang Pajak sebesarRp34.094.903.770,00 (tiga puluh empat miliar sembilan puluh empat jutasembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagai utangKreditur Preferen;3.
    Menyatakan tagihan sejumlah Rp34.094.903.770,00 (tiga puluh empatmiliar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratustujuh puluh) dalam daftar Kreditur Preferen;4. Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ida Bagus SuryaBhuwana (dalam pailit), untuk mendahulukan/mengutamakanpelunasan Utang Pajak sejumlah Rp34.094.903.770,00 (tiga puluhempat miliar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu tujuhratus tujuh puluh);4 dari 7 hal. Put. Nomor 143 K/Padt.SusPailit/20195.
Putus : 27-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2018/PN Niaga Sby jo No.29/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Sby
Tanggal 27 Februari 2018 — DEWAN PIMPINAN CAB. KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TERHADAP RUDY INDRAJAYA SH
7543
  • Memerintahkan Kurator untuk memberikan/membagikan hasil penjualan harta pailit berupa barang bergerak mesin-mesin dan atk yang terletak di Lokasi Debitor kepada Pemohon guna pemenuhan atas tagihan Pemohon selaku kreditor preferen;-------------------------------------------------------4. Menolak pemohonan keberatan Pemohon dan saudara Sigit Setiawan untuk selain dan selebihnya;---------------------------------------------------------------5.
Register : 30-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PTA MEDAN Nomor 60/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Tanggal 23 Mei 2019 — PEMBANDING V TERBANDING
5519
  • hartasebagaimana dimaksud tidaklah sempurna sebagai harta bersamayang diperoleh dalam perkawinan mereka, karena dengandijadikannya harta tersebut sebagai jaminan utang pada pihak ketigayaitu Bank BNI 46 Cabang Padangsidimpuan yang diagunkan dalammasa perkawinan mereka, maka hak kebendaan terhadap hartatersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah Bank BNI46 Cabang Padangsidimpuan dimaksud, dimana pemegang hakkebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hakprevilage sebagai Kreditur Preferen
    tidak lagi mutlak di bawah kekuasaan para pihak,masih tergantung apakah utang kepada Bank 46 tersebut dapatdilunasi tepat waktu dan bukti kepemilikan (SHM) telah diserahkankembali oleh Bank 46 kepada para pihak, dengan demikian hartabersama tersebut belum waktunya untuk dibagikan kepadaPenggugatdan Tergugat (prematur);Menimbang, bahwa disamping itu sesuai dengan ketentuanrumusan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Badilag tahun 2016menyatakan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagaikreditur, Preferen
Upload : 27-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501 K/PDT.SUS/2010
BEJO SUSANTO, DKK.; PT. GRIYA PERMATA LESTARI (Dahulu PT. UNIVERSAL GRAND HOTEL) HOTEL GRAND AQUILA BANDUNG
395277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENYELESAIKAN KEWAJIBAN UTANGNYA YANG TELAHJATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH SETIAP BULANNYAkarenanya Permohonan ini diajukan berdasarkan halhal dan alasanalasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UUKEPAILITAN ;Bahwa para Pemohon merupakan pihak yang mempunyai kualitasmengajukan permohonan ini, atas dasar halhal sebagai berikut :Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang menyatakan:"YANG DIMAKSUD DENGAN KREDITOR dalam ayat ini ADALAH baikkreditor konkuren, kreditor separatis maupun KREDITOR PREFEREN
    "Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1149 ayat (4) KUHPdt, UTANGGAJI MERUPAKAN UTANG YANG DIISTIMEWAKAN DAN KARENANYAPEMBAYARANNYA MERUPAKAN KATEGORI UTANG YANG HARUSDIDAHULUKAN PEMBAYARANNYA (PREFEREN).Bahwa oleh karena PARA PEMOHON MERUPAKAN KREDITORPREFEREN, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 2 AYAT (1)UU KEPAILITAN BERKUALITAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONANPERNYATAAN PAILIT TERHADAP TERMOHON.Bahwa Para Pemohon merupakan pihak yang mempunyai kualitasHal. 5 dari 15 hal. Put.
    No. 501 K/Pdt.Sus/2010mengajukan permohonan ini, atas dasar halhal sebagai berikut :Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang menyatakan :"YANG DIMAKSUD DENGAN KREDITOR dalam ayat ini ADALAH baikkreditor kKonkuren, kreditor separatis maupun KREDITOR PREFEREN ...
    "Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1149 ayat (4) KUHPdt,UTANG GAJI MERUPAKAN UTANG YANG DIISTIMEWAKAN DANKARENANYA PEMBAYARANNYA MERUPAKAN KATEGORI UTANGYANG HARUS DIDAHULUKAN PEMBAYARANNYA (PREFEREN).Bahwa oleh karena PARA PEMOHON MERUPAKAN KREDITORPREFEREN, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 2 AYAT (1)UU KEPAILITAN BERKUALITAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONANPERNYATAAN PAILIT TERHADAP TERMOHON ;Bahwa merujuk pada uraianuraian di atas terbukti bahwa faktayang terjadi dan disesuaikan dengan dasar hukum
Putus : 10-06-2014 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 44/Pdt.G/2013/PN Ta
Tanggal 10 Juni 2014 — DEWI WURYANINGSIH melawan PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. Kantor Cabang Tulungagung
10017
  • Adapun penyebutan nilai penjaminan sebagaimana tersebut dalam SertifikatHak Tanggungan diperlukan untuk menentukan sampai seberapa besar kreditorsebagai pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini maksimal preferen dalammengambil pelunasan atas hasil penjualan benda Jaminan Hak Tanggungan. KarenaHak Tanggungan bersifat accessoir, kata maksimal perlu diperhatikan, sehinggabesarnya tagihan ditentukan oleh perikatan pokoknya.
    Apabila debitor pada saat wanprestasi,jumlah hutangnya termasuk bunga dan denda, dalam hal ini tinggal 2 (setengah) darihutang semula, maka kreditor juga hanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu sajasekalipun Hak Tanggungannya dipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
    Di lainpihak, apabila kreditor memasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurangdari hutang debitor, maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang iapasang saja;Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas dan sehubungan dengan perkara a quo, makadengan itikad baik, pihak PENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan telahmemohon kepada pihak TERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan untukmenebus kedua jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT sendiri berupa SHMNomor : 145/Tertek dan SHM
    Nomor : 1095/Tertek sebagaimana tersebut dalam butir 2di atas sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya yaitu Rp. 300.000.000, (tiga ratusjuta rupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan atas kedua jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebut dengan systempembayaran secara bertahap selama 30 (tiga puluh tahun) dengan bertitik tolak padaasas Extinctieve verjaring pasal 1967 KUHPerdata sesuai surat permohonan pihakPENGGUGAT tertanggal 23 Juli 2012 sesuai bukti : P17
    Artinya, dengan bahasa yang sederhana, bahwa besaran hak preferen pihakTERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan atas jaminanjaminan kredit milikPENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan berupa SHM Nomor : 145/Tertek danSHM Nomor : 1095/Tertek berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama)Nomor : 1187/2008, tanggal O07 Juli 2008 adalah sebesar nilai pengikatan HakTanggungannya saja, yaitu sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah);6 Bahwa, atas permohonan pihak PENGGUGAT untuk penebusan
Putus : 28-10-2019 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709 PK/Pdt/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — Drs INTAN DJAUHARI VS PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., diwakili oleh Lusiana Anjarsari, Plt. Legal Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. DAN . FADJAR SAD BIYANTORO, 2. NUR HARTATI
5621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut:1.2.Eksepsi error in persona;Eksepsi obscuur libel;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Negeri Salatiga untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi merupakanKreditur beriktikad baik;Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Konvensimerupakan kreditur preferen
    Salatiga: Menyatakan demi hukum, Penggugat sebagai debitur pengganti dariTergugat Il dan Turut Tergugat atas Perjanjian Kredit Nomor00013201301 10000029 tanggal 24 April 2013; Menghukum Tergugat Il dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusandalam perkara ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah kreditur yang beriktikad baik; Menyatakan Penggugat Rekonvensi merupakan kreditur preferen
Putus : 17-07-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — Ir. H. MOHAMAD SYAMSUDIN, DK VS Ir. IRWADIANTO BUDI SETIAWAN
285178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sifat/golongan tagihan bersifat taginan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Pasal 1139 ayat(5) Kitab Undangundang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata), atas bangunan Hotel Best Western (termasuk namun tidakterbatas pada hasil pekerjaan (i) Struktur, (ii) Arsitektural, (iii) Mekanikal,(iv) Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing (v) Landscape yang berlokasi diJalan Adi Sucipto
    Bahwa Termohon membantah status tagihan Pemohon sebagaitagihan yang bersifat tagihan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), serta menempatkannyasebagai tagihan yang bersifat tagihan konkuren;.
    Bahwa Termohon membantah status tagihan Pemohon sebagaitagihan yang bersifat tagihan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), serta menempatkannyasebagai tagihan yang bersifat tagihan konkuren;c.
    Sebesar Rp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluhdelapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) bersifat dan/atautermasuk golongan tagihan bersifat tagihan preferen/istimewa khususHalaman 13 dari 27 hal. Put.
    Meski demikian keduanyatidak memiliki hubungan kerja dengan PT Graha Anggoro Jaya (dalamPailit) Termohon Kasasi Il sehingga tidak layak dan tidak patut jikadiberi status istimewa sebagai kreditur preferen melainkan harus tetapsama dengan Pemohon Kasasi yakni Kreditur Konkuren;Halaman 17 dari 27 hal. Put. Nomor 645 K/Padt.SusPailit/2017c.
Putus : 24-02-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — DEDI SUWASONO, S.H., M.Kn., dan AGUNG PRIBADI, S.H., M.H., keduanya Tim Kurator PT SB Con Pratama, DKK VS AGUS HARTONO
515262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desember 2018 (Daftar TagihanKreditur);Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan Tagihan Tergugat sebesar Rp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta seratusempat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugat padatanggal 19 Januari 2018;Menyatakan Pengumuman dan penjualan di bawah tangan atas seluruhharta pailit PT SB Con Pratama (dalam pailit) dan seluruh tindakanTergugat II terhadap harta pailit adalah batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen
    Nomor 51 K/Pdt.SusPailit/2021 Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan tagihan Tergugat sebesarRp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta seratus empatribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugat pada tanggal19 Januari 2018; Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen dalam PerkaraPailit Nomor 23/Pdt.SusPailit/2018/PN Smg., juncto Nomor 1/Pdt.SusPKPU/2018/PN SMG., tanggal 5 Oktober 2018 berdasarkan Berita AcaraRapat Pencocokan Piutang Kreditur dan Verifikasi
    selanjutnya disebut sebagai Berita acara);Menyatakan Pengumuman dan penjualan di bawah tangan atas seluruhharta pailit PT SB Con Pratama (dalam pailit) dan seluruh tindakanTergugat II terhadap harta pailit adalah batal demi hukum;Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan Tagihan Tergugat sebesar Rp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh jutaseratus empat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugatpada tanggal 19 Januari 2018;Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen
Putus : 19-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1300 K/Pdt/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — H. MOCH. ZAKI, yang diteruskan oleh ahli warisnya yaitu:Hj. ANIK CHAIRANI, DKK lawan PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. KANTOR PUSAT DI SURABAYA CQ PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. KANTOR CABANG DI TULUNGAGUNG dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANWIL X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG, DKK
4017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan, menyatakan bahwa besaran hak preferen pihak Tergugatsebagai pemegang hak tanggungan atas jaminan kredit milik pihakPenggugat sebagai pemberi hak tanggungan berdasarkan PerjanjianMembuka Kredit Nomor 96, tanggal 11 Pebruari 2008, berupa Sertifikat HakMilik Nomor 235, tanggal 23 Mei 1990, terurai dalam Gambar Situasi Nomor544, tanggal 17 Mei 1990, luas tanah 230 m?
    , yang terletak di Kelurahan Kampungdalem, KecamatanTulungagung, Kabupaten Tulungagung, sebesar nilai pengikatan haktanggungannya , yaitu sebesar Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) yangsudah mencapai hak preferen pihak Tergugat sebagai pemegang haktanggungan sesuai penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat (pertama), Nomor 502/2008, tanggal 2 April 2008, juncto Akta Pemberianhak tanggungan Nomor 229/2008, tanggal 11 Pebruari 2008;7. Menetapkan secara provisional:7.1.
Register : 07-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 160/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
PT. SEYANG ACTIVEWEAR
Termohon:
PT. YOU TEX
8527
  • BPJS Ketenagakerjaan (Selanjuntnya disebutsebagai Kreditor Preferen).PT Bank Danamon, TBK (Bank Danamon)(selanjutnya disebut sebagai KreditorSeparatis).CV. Sawargi Jaya SentosaCV. Nurul HikmahPT. Pestrap Mitra SuksesPT. KSI IndonesiaPT. Parahyangan Trans ExpressindoPT. Seyang ActivewearPT. Multiwell EmbroideryPT. Sunindo Tunas MakmurPT. Inknara Indonesia Halaman 8 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN.
    Penyelesaian Kreditor Preferen Jumlah Dibawah ini adalah kewajiban Perseroan atas jumlah terhutangTerhutang kepada Kreditor Preferen yang akan diselesaikan dengan skemaYang AkanDibayarka Kreditor Separatis Jumlah Terhutang (dalamn Kepada ApiaKreditor BPJS Ketenagakerjaan 825,603,688.00Separatis Jumlah Terhutang terdiri dari Pokok utangPenyelesa Atas jumlah terhutang kepada Para Kreditor Preferen, seluruhnyaian akan diselesaikan dengan skema pencicilan pokok terjadwalKreditor didasari dari Kemampuan
Putus : 17-07-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168 K/PDT.SUS-PAILIT/2013
Tanggal 17 Juli 2013 — SYAMSUL ZAKARIA, SH. MH., (Kurator Pailit) VS HERRY
15799 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jalan Pelita Raya Blok 22 Nomor8A Makassar, adalah Kreditor Preferen dengan tagihan sejumlahRp11.234.700.000,00 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh empatjuta tujuh ratus ribu rupiah);5. Prof. Dr. Beddu Amang, MA. adalah Kreditor Konkuren dengantagihan sejumlah Rp1.666.450.000,00 (satu miliar enam ratusenam puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);6.
    (WempyDahong)/Pemohon Pailit sebesar Rp11.234.700.000,00 (sebelasmiliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)padahal hasil Verifikasi Kurator terhadap tagihan piutangnyaKreditor Preferen/Wempy Dahong dalam perkara ini adalahsebesar Rp22.539.576.720,00 (dua puluh dua miliar lima ratus tigapuluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratusdua puluh rupiah).
    Bahwa Kreditor Preferen/Pemohon Pailit mengajukan buktiAddedum Kesepakatan Bersama Nomor 45, tanggal 13 Agustus2008 yang dalam perjanjian tersebut telah disepakati adanyadenda apabila Debitor Pailit (Herry) yang ketika itu sebagai PihakPertama memindahkan Notaris untuk transaksi atas rumahrumahdi Pondok Indah Makassar. (Bukti, PI3);.
    Bahwa oleh karena adanya denda yang harus dibayarkan olehDebitor Pailit (Herry) kepada Kreditor Preferen adalah merupakankesepakatan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah) perhari untuk setiap transaksi, maka tidak ada alasanMajelis Hakim Pemutus untuk mengubahnya menjadiRp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari untuk setiaptransaksi. (Bukti PI4);.
    Bahwa berpedoman dari aturan hukum yang mengikat olehDebitor Pailit (Herry) dengan Kreditor Preferen (Wempy Dahong),dalam perjanjian akta Nomor 45 tanggal 13 Agustus 2008 tersebut,maka tidak berdasar apabila dendanya dirubah oleh HakimPemutus in casu, sehingga yang harus dibayarkan oleh DebitorPailit (Herry) kepada Kreditor Preferen/ Pemohon Pailit (WempyDahong) adalah sebesar Rp22.539.576.720,00 (dua puluh duamiliar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluhenam ribu tujuh ratus
Register : 09-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 20 Maret 2019 —
391171
  • Nomor 75.PK/PDT.SUS/2011untuk mengubah sifat tagihan menjadi diistimewakan (preferen);Berdasarkan uraianuraian dan buktibukti yang telah dikemukakan oleh Pemohontersebut di atas, maka Pemohon mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormatberkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya memberi putusansebagai berikut:1.2.Menerima seluruh Permohonan bantahan (Renvoi Procedure) dari Pemohon;Menetapkan Pemohon adalah Kreditor dalam perkara Nomor: 03/PembatalanPerdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal
    Tagihan diistimewakan (preferen) Biayabiaya pembaharuan hak menjadiSHGB No. 8092/Kebon Jeruk seluas 7.465, sebesar : Rp.8.444.941.270,00,(Delapan Milyar Tiga Ratus Lima Juta Lima Ratus Empat Ribu Delpan RatusLima Puluh);Memerintahkan Termohon untuk mencatat jumlah tagihan Pemohon didalamDaftar Piutang yang diaku dalam perkara Nomor: 03/PembatalanPerdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juli 2010 Jo. Putusan Kasasi No.771/K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Jo.
    Biayabiaya diistimewakan (preferen) pembaharuan hak menjadi SHGB No.Hal. 7 dari 41 Putusan No.03/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.JoNomor : 771.K/PDT.SUS/2010 Jo. Nomor 75.PK/PDT.SUS/20118092/Kebon Jeruk seluas 7.465 M?, sebesar Rp. 8.305.504.850,00 (delapanmiliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh saturibu duaratus tujuh puluh rupiah);6.
    Bahwa kedudukan sebagai kreditor preferen dengan hak mendahuluberdasarkan ketentuan Pasal 1139 angka 4 KUHPerdata mengenaibiaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang, tentu harusdimaknai bahwa tindakan menyelamatkan suatu barang yangmenimbulkan biaya yang dapat ditagihan dengan sifat mendahulu itudidasarkan pada itikad baik, sebagai azas universal.
    Nomor 75.PK/PDT.SUS/2011miliar empat ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh satu ributujuh ratus dua puluh rupiah) hanya diakui sebesar Rp. 8.305.504.850,00(delapan miliar tiga ratus lima juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima puluhrupiah) dan sifat tagihannya adalah konkuren dan bukan preferen sebagaimanadidalilkan oleh Pemohon, karena berdasarkan buktibukti yang diajukan olehPemohon untuk mendukung tagihannya berupa bukti PBB Tahun 2005 s/d 2014,BPHTB, Biaya Perpanjangan
Putus : 09-05-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Renvoi Prosedur/2016/PN Niaga Sby
Tanggal 9 Mei 2017 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral pajak kantor Wilayah DJP Bali, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan TERHADAP H. ERIES JONIFIANTO, SH. MH
28372
  • hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi makakurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untukmelakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalampailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur10lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.Penjelasan: Ayat (1) ;Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separates; Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu) untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; dan1610.c.
    Bahwa tidak dimasukkannya KPP Pratama Badung Selatan dengan piutangsejumlah Rp. 34.094.903.770 (Tiga puluh empat milyar sembilan puluhempat juta sembilan ratus tiga ributujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagaikreditur Preferen, ini berarti kurator telah melanggar undangundang dantidak memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan.Bahwa dalam hal tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam keberatanini tidak dapat dilunasi secara penuh
    Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ilda Bagus Surya Bhuwana(Dalam Pailit) untuk memasukkan Utang Pajak sebesar Rp. 34.094.903.770(Tiga puluh empat milyar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ributujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagai utang Kreditur Preferen. 3.
    sebagaimana perintah danpetunjuk undangundang (vide Pasal 133 ayat 1 Jo.133 ayat 2 Undangundang37tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga : Tagihan utang pajak untuk Tahun 2016 sebesar Rp. 13.717.889, (tiga belasjuta tujuh ratus tujun belas ribu delapan ratus depan puluh Sembilan rupiah)telah dicatat oleh Kurator dalam lembar Daftar Piutang PT.Bukit Inn Resort &lda Bagus Surya Bhuwana (Dalam pailit) sesuai dalam daftar kreditor yangtidak terlambat dan masuk sebagai klasifikasi kreditor preferen
Putus : 12-05-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 PK/Pdt.Sus/Pailit/2016
Tanggal 12 Mei 2016 — KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELAWAN VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, S.H
22094 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 45 PK/Pdt.SusPailit/2016tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut;Penjelasan:Ayat (1):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu alas barangbarang milikPenanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum;Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi;Bahwa Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6) Undang Undang Nomor 19 Tahun1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telahdiubah terakhir dengan
    Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan";Penjelasan:Ayat (6)Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danatau barang tidak bergerak, biaya perkara yang sematamata disebabkanoleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc.
    Biaya sejumlah Rp2.000.000,00. dengan rincian sebagai berikut: Biaya Surat Paksa sejumlah Rp1.500.000,00; Biaya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sejumlahRp500.000,00;Bahwa pada tanggal 12 November 2013, untuk memenuhi ketentuan Pasal117 juncto Pasal 272 juncto Pasal 119 Undang Undang Kepailitan & PKPU,Termohon telah membuat Daftar Tagihan Kreditor Konkuren YangDiakui/Dibantah oleh Kurator PT Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)(Sementara) (bukti T05.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesar Ro12.273.121.260,00dengan status tagihan konkuren yang seharusnya preferen (masihmemiliki hak mendahulu);7.2.
Putus : 27-01-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2037 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — NURUDIN WAHAB VS PT. BANK NEGARA INDONESIA
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau;b Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) objek Hak Tanggungan dijualmelalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungandengan hak mendahului daripada kreditorkreditor lainnya. "10 Bahwa dengan demikian Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalamRekonvensi sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak preferen
    Nomor 2037 K/Pdt/20149 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonvensi adalahpemegang hak preferen atas agunan yang menjadi jaminan Kredit sesuai denganPerjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;10 Menyatakan dan memerintahkan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalamRekonvensi sah secara hukum untuk melakukan eksekusi hak tanggungan atasagunan yang menjadi jaminan kredit sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK)Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;11 Menghukum Penggugat
    Rekonvensimembayar kewajiban hutang berupa kredit, bunga dan denda perMaret 2013Rp533.399.556,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluhsemblian ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dan bunga serta dendayang akan muncul dikemudian hari kepada Tergugat dalam Konpensi atauPenggugat dalam Rekonvensi sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor2012.BWU.050 tanggal 14082012 seketika dan sekaligus;9 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi atau Penggugat dalam Rekonvensiadalah pemegang hak preferen
Putus : 28-05-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. c.q. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK c.q. KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA I c.q. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELALAWAN VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, S.H., dalam kapasitasnya sebagai KURATOR P.T.INDUSTRIES BADJA GARUDA (DALAM PAILIT)
15091 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 268 kK/Pdt.SusPailit/2015dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus enampuluh rupiah), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan hanyamemperoleh pembagian sebesar Rp609.781.290,35 (enam ratus sembilan jutatujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh ribu rupiah tigapuluh lima sen) dengan rincian Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)atau seluruh piutang yang bersifat preferen dan sebesar Rp607.681.290,35(enam ratus tujuh juta tujuh
    Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangHal.3 dari 37 hal.
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
    Pasal 119 Undang Undang Kepailitan & PKPU, Termohontelah membuat Daftar Tagihan Kreditor Konkuren Yang Diakui/Dibantah OlehKurator P.T.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Sementara) (bukti T09.a.)dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis Yang Diakui/DibantahOleh Kurator P.T.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (sementara) (bukti T09.b.) (selanjutnya bersamasama disebut Daftar Tagihan Sementara);.
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesar Rp12.273.121.260,00dengan status tagihan konkuren yang seharusnya preferen (masihmemiliki hak mendahulu);11.2. Sehubungan dengan keberatan tersebut, Termohon meminta agarperbedaan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan sesuai denganmekanisme yang diatur dalam UndangUndang Kepailitan & PKPU;(bukti T 10.a. dan bukti T 10.b.)