Ditemukan 1405 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-02-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 738 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 17 Februari 2015 — PT BANK PANIN, Tbk VS TIM KURATOR PT TRANKA KABEL (dalam Pailit)
347470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tranka Kabel dapat diuraikansebagai berikut:e Jumlah Kreditor Separatis adalah 6 Kreditor dengan Total TagihanRp905.414.824.593,36;e Jumlah Kreditor Konkuren adalah 44 Kreditor dengan total tagihanRp996.044.401.902,62;e Total tagihan Kreditor Preferen adalah Rp73.558.329.932,00;3 Bahwa PT Tranka Kabel (Dalam PKPU) adalah perusahaan Kabel yang masihmemiliki potensi bisnis yang besar terlihat dari beberapa proyek yang diperoleh dari PTPLN, namun sudah tidak memiliki modal untuk melaksanakan proyek
    Sifat Tagihan Jumlah Tagihan (Rp.)Lis Kreditor Preferen 73.558.329.932,00Kreditor Separatis 905.414.824.593,36Kreditor Konkuren 996.044.401.902,62Jumlah 1.975.017.556.427,98 Dengan demikian total hutang yang harus dibayar Debitor i.c.
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT JAMBI Nomor 135/PDT/2019/PT JMB
Tanggal 19 Desember 2019 — Pembanding/Penggugat : SUPRIANTO KAHAR
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Tbk Cabang Jambi
7430
  • Santi,semuanya telah diikat dan dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat (Pertama) oleh Tergugat sesuai Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.758/HT/2015 tgl. 112 Mei 2015 dan peringkat II (kedua) SHTNo.2236/HT/2015 tgl. 16 Desember 2015 Jo SHT No. 759/HT/2015 tgl.11 Mei 2015 Jo SHT No. 28/2016 tgl. 18 Januari 2016 Jo SHT No.900/2016 tgl. 24 Mei 2016, dimana Tergugat sebagai pemegang HakTanggungan peringkat (pertama) mempunyai hak preferen (hakmendahulu) terhadap objek perkara dan objek perkara hanya
    Peringatan tertulis tertanggal 2Agustus 2018 dan Surat Peringatan tertulis Il tertanggal 11 Januari 2019 danSurat Peringatan Ill ( terakhir ) tertanggal 12 Pebruari 2019 (Vide bukti T20,T21,T22) telan sesuai prosedur sah dan benar,dan Pembanding semulaPenggugat tidak mempergunakan kesempatan sebaik baiknya untuk pelunasanHal 14dari 17 Hal Putusan Nomor 135/PDT/2019/PT JMBtunggakan sehingga menjadi hak dari Terbanding semula Tergugat sebagaipemegang Hak Tanggungan peringkat 1 (pertama) mempunyai hak preferen
Register : 18-09-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 44/Pdt.G/2018/PN Mad
Tanggal 14 Desember 2018 — Penggugat:
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
KATINI
5514
  • jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu. menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagaikreditur preferen
    Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 16-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 512/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 30 Januari 2017 — MAHMUD BIN H. RIDWAN melawan MUHAMMAD NUR dkk
2915
  • Pelelangan yangdilakukan oleh TURUT TERGUGAT telah memenuhi prosedur danketentuan perundangundangan dengan penjelasan sebagai berikut:Obyek Sengketa merupakan Obyek jaminan yang telah dibebanidengan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertipikat HakTanggungan (SHT) No. 1779/2013, Peringkat I, dengan NilaiPertanggungan Rp. 312.500.000, (tiga ratus dua belas juta limaratus ribu rupiah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.396/PKLS/II/2013 tanggal 15 Nopember 2013sehingga TURUT TERGUGAT memiliki Hak Preferen
    11 Nopember 2016, yangpada pokoknya berisi sebagai berikut :1.Bahwa apa yang disampaikan oleh Pembanding dalam memoribandingnya dari angka 1 sampai dengan 4 tidak beralasan hukumsama sekali, sehingga permohonan banding tersebut harus ditolak,dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti, telah mempertimbangkan buktibukti Turut Terbandingsemula Turut Tergugat yang mendukung bahwa Turut Terbandingsemula Turut Tergugat merupakan Pemegang Hak Tanggunganyang mana oleh hukum diberikan hak preferen
Putus : 23-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/PDT/2018
Tanggal 23 Juli 2018 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTUR PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT VS LIAUW TJHAI DJUN, dk.
8743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 670 K/Pdt/2018Bahwa oleh karena Tergugat mengajukan tagihan kepada Kuratormelewati tenggang waktu yang telah ditentukan posisi Tergugat yangsemula kreditur preferen menjadi kreditur konkuren sehingga tindakanpemblokiran rekening milik Penggugat oleh Tergugat II bersifat melawanhukum;Menimbang, bahwa selain itu alasan kasasi tersebut mengenai hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan
Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 237/Pdt.Plw/2012/PN.Jkt.Ut
Tanggal 13 Februari 2013 — PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) melawan PT. DAYA RADAR UTAMA dkk
209118
  • No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT untuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.691.000,- ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
    No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT dan mengembalikan Bidang Tanah danBangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kreditatas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetapmendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequa et bono).Menimbang
    No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UTuntuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGBNo.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutangTERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkanhak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.4 Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.1.691.000, ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah
Putus : 09-10-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2019 K/Pdt/2017
Tanggal 9 Oktober 2017 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PAJAK DJP KALIMANTAN TIMUR cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRIMA BALIKPAPAN. vs PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE (Selanjutnya disebut PT. MPM FINANCE), dk.
11148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara merupakan kreditur preferen yang memiliki hak mendahuludalam pelunasan utang pajak. Hak Mendahulu utang pajak yangdimiliki Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Terlawan adalahberada di atas Hak Mendahulu jaminan kebendaan lainnyatermasuk di dalamnya adalah Fidusia.2.
    1Nopember 2016 tersebut adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat selaku penerima fidusiaberdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusiakhususnya Pasal 27, memiliki hak didahulukan terhadapkreditor lainnya, untuk mengambil pelunasan piutangnyaatas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminanfidusia.Menimbang, bahwa Tergugat yang bertugas atasnama Negara mempunyai hak mendahulu untuk utangpajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak dalamhal ini Tergugat Il, sehingga Tergugat merupakankreditur preferen
    Dengan demikian, kedudukan Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Terlawan sebagai Kreditur preferen sebagaimanadiatur secara khusus oleh peraturan perundangundangan di atasmenempatkan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Terlawansebagai pemegang hak mendahulu atas barangbarang milikPenanggung Pajak dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggidari Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Pelawan. Dengandemikian dalam sengketa a quo yang harus didahulukan adalahuntuk melunasi utang pajak. 4.
Register : 31-08-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 23-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2016/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 2 Nopember 2016 — PT. TELSATINDO MANDIRI, DKK >< PT. CITRA SARI MAKMUR
953492
  • adalah sebesar Rp.8.898.150.Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti secara sah adanyahubungan hukumantara Para Pemohon Karyawan danTermohon,dimana berdasarkan Rencana Perdamaian terlampir dalamPerjanjian Perdamaian yang telah disahkan (Homologasi) melaluiPutusan Pengesahan Perdamaian,seluruh karyawan Termohon termasukHal 15 dari hal 20 Pembatalan perdamaian nomor: 09/Pdt.Sus/PKPU/201 6/PN.Jkt.Pst.Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui SerikatKaryawan merupakan kreditur preferen
    Pst.Rp.1.362.152.430setiap tahunnya, selengkapnya Halaman 23 RencanaPerdamaian berbunyi sebagai berikut:Pembagian terhadap kreditur preferen dengan ketentuansebagai berikut:1) Grace Period selama 1 tahun sejak Putusan Majelis Hakimyang mengesahkan Rencana Perdamaian ini/Homologasi;2) Perpanjangan waktu menjadi 5 tahun yang akan dibayarsetiap tahunnya;3) Pembayaran mengikuti Kreditor Konkuren4) Pembayaran dilakukan secara prorata pada setiap Kreditur21.
    merupakan bagian dari utang Termohon sebesarRp.6.810.762.149 (Enam Miliar Delapan Ratus Sepuluh JutaTujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Empat PuluhSembilan Rupiah) kepada para karyawan Termohon termasukPara Pemohon Karyawan melalui Serikat karyawan sebagaimanatelah diuraikan pada Butir (D) di atas.Hal28 dari hal 20 Pembatalan perdamaian nomor: 09/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Jkt.Pst.34.35.36.Bahwa berdasarkan uraian pada Butir 33 di atas, Para PemohonKaryawan dan Pemohonl, masingmasing selaku kreditor preferen
    Bahwa dalildalil permohonan PEMOHON tidak jelas dan tidakberdasarkan hukum, dalam Posita PEMOHON angka 8 halaman 12,menyatakan "Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melaluiSerikat karyawan merupakan kreditor preferen TERMOHON yang berhakmenerima pembayaran clan TERMOHON atas tagihannya sebesar Rp.2.724304.860,12.
    Bahwa dalildalil permohonan PEMOHON tidak jelas dan tidakberdasarkan hukum, dalam Posita PEMOHON angka 8 halaman 12,menyatakan "Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan me/a/uiSerikat karyawan merupakan kreditor preferen TERMOHON yang berhakmenerima pembayaran clan TERMOHON atas tagihannya sebesar Rp.2.724304.860,12.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2214 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — ZULI KHASANAH VS DIREKTUR PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk., Cq. PEMIMPIN PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk., KANTOR CABANG WONOSOBO
247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;9.
Putus : 03-08-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 205/Pdt.G/2015/PN Sda
Tanggal 3 Agustus 2016 —
162
  • Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang telahlebih dahulu mendapatkan jaminan obyek sengketa atas kredit yang telah diberikankepada Para Tergugat maka sebagai kreditur preferen PT.
    Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk mempunyai hak untuk diutamakan atas obyek sengketa sebagai jaminanuntuk pelunasan kredit yang telah diberikan kepada Para Tergugat (piutangnya)sehingga apabila terjadi suatu perjanjian peralihan hak atas obyek sengketa setelahadanya perjanjian kredit antara Para Tergugat dan PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk, maka perjanjian tersebut tidak boleh merugikan PT.Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk selaku kreditur preferen;Menimbang, bahwa dalam perjanjian pengoperan
Putus : 17-06-2013 — Upload : 04-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 262 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
Tanggal 17 Juni 2013 — PT. HANURA SEJAHTERA VS PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. dan PT. KAWASAN INDUSTRI MAKASSAR (Persero)
13897 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:"Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
    Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untukdidahulukan"Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, Permohonan PKPU yangdiajukan oleh Pemohon PKPU adalah sah dan berdasar hukum untuk dapatdikabulkan, oleh karena sudah tidak adanya kepastian kapan utang akandibayar dan kepentingan Pemohon PKPU tidak terlindungi, makaPermohonan PKPU a quo
Putus : 24-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero) atau disingkat "PT.PPA", dk. terhadap PETER KURNIAWAN,SH.MKn, PERMATA N. DAULAY,SH. MH. dan LILI BADRAWATI,SH., selaku Tim Kurator PT. Texmaco Jaya (dalam pailit) dalam perkara No. 10/PKPU/2010/ PN.Niaga Jkt.Pst. jo. No.71/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst
327220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon/Terlawanatas penjualan Objek Lelang dalam Daftar Pembagian diberikan : (i)Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan sebesar Rp.1.291.312.223; (ii) Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi sebesar Rp.10.115.215,06, dan (iii) Kantor Pelayanan Pajak PratamaPekalongan sebesar Tosffe Rp.959.560.914,, Menurut pendapatPemohon atas kedudukan Kantor menurut hukum tidak termasuk dalamkreditur dalam ruang lingkup kepailitan, sehingga Kantor Pajak tidakdapat dimasukan kedudukannya sebagai kreditur preferen
    hukum yang berlakuserta sama sekali tidak memperhatikan kepentingan hukum dariPemohon terhadap Objek Lelang.yang merupakan aset atau kekayaanNegara yang dikelola olen Pemohon ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas para Pemohon Pailitmohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut :1.Menerima segala keberatan atau perlawanan dari Pemohon untukseluruhnya ;Menunda segala pembayaran dan/atau pembagian harta pailit kepadapara Kreditor Preferen
Putus : 30-11-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2809 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — DITTA GRACIA PURNAMA JATI vs YUSUP WIJAYA
3121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tinggi Jawa Tengah tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang; Bahwa oleh karena dalam sengketa a quo telah dijatuhkan putusanhomologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dankreditur kKonkuren untuk mengakhiri penundaan kewajiban pembayaranutang, sebagaimana Putusan Nomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PN NiagaSmg. maka para kreditur konkuren harus tunduk terhadap putusanhomologasi tersebut; Bahwa Penggugat sebagai kreditur kKonkuren dan bukan kreditur sparatisataupun kreditur preferen
Putus : 18-07-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 3/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2017 jo No 12/Pailit/2016 jo No 12/PKPU/2016/PN Niaga Sby
Tanggal 18 Juli 2017 — NUR KAYATIN,DKK MELAWAN KURATOR CV 369 TOBACCO,DKK
210104
  • DALIL dan ALASAN HUKUM GUGATAN :Para Penggugat adalah Kreditur Preferen CV. 369 Tobacco (dalam pailit)1.Bahwa PARA PENGGUGAT adalah karyawan pada Pabrik Rokok CV. 369Tobacco (dalam pailit) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, yangtelah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan nomor 12/Pdt.SusPaili/2016/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 12/PKPU/2016/PN.Niaga.
    MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA untuk memberikanputusan, sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menetapkan PARA PENGGUGAT adalah Kreditur Preferen yang Sah ;Hal 13 dari 35 No.03/Pdt.SusGugatan LainLain/2017/PN.Niaga3. Menetapkan tagihan PARA PENGGUGAT yang diajukan oleh TERGUGAT Ilkepada TERGUGAT adalah cacat karena terdapat kesalahan jumlah tagihan ;4.
    Posita Gugatan Para Penggugat pada Point 26, jelas mengadaada, danterkesan illusionir karena Gugatan Penggugat sebagaimana dalam Positadan Petitumnya meminta agar Para penggugat dimasukan sebagaiKreditor Preferen terhadap tagihan yang sebenarnya tidak diajukan olehPara Penggugat, sehinganya jika Para Penggugat meminta dwangsoomatau uang paksa, jelas sebuah permintaan yang sangat mengadaada.Menimbang bahwa setelah majelis mencermati gugatan para penggugatmaupun jawaban tergugat tersebut ,maka sebelum
Putus : 10-09-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 10 September 2019 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA (KEMENKOMINFO) VS PT INTERNUX, DKK
329216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan perjanjian perdamaian sebagaimana disahkan dalamPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 126/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 14 November2018 (homologasi) tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukumkepada Pemohon Peninjauan Kembali sepanjang Pemohon PeninjauanKembali tidak dikategorikan sebagai kreditor preferen;2.
Putus : 11-07-2007 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 016K/N/2007
Tanggal 11 Juli 2007 — PT. Redsea Indonesia
103107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing VI, menurut hukum bisnis adalah kreditor yang mempunyai hakmendahulu, yang menurut hukum dikenal sebagai Kreditor Preferen danatau Kreditor Utama ;Bahwa pertimbangan judex facti yang mengeluarkan kedudukan hukumPemerintah Republik Indonesia., Cq. Direktorat Jenderal Pajak, Cq. KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI sebagai Kreditor adalah salah,dan atau tidak tepat menurut hukum.
Register : 11-04-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby.
Tanggal 25 September 2018 — HARRIS IRWANTO,dkk terhadap PT. KERTAS LECES (Persero)
433205
  • Tetap diakui PKPU Termohon;Hal.5 Putusan No.1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga SbyJo No. 5/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga SbyBahwa dalam proses PKPU tersebut juga Supplier/Vendor CV ALEXSUPRAPTONO GROUP (PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIANIl), telah mengajukan tagihan dan telah diverifikasi kedalam DaftarPiutang Tetap Diakui PKPU Termohon;Bahwa proses PKPU telah tercipta perdamaian antara TERMOHONPEMBATALAN PERDAMAIAN dengan seluruh Kreditornya baikKreditor Separatis, Kreditor Konkuren, Kreditor Preferen
Register : 29-03-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PTA SURABAYA Nomor 228/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Tanggal 31 Mei 2017 — Penggugat Konpensi /Pembanding melawan Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat/Terbanding
4512
  • masih akan menambahkan pertimbangannya;Menimbang, bahwa Turut Tergugat berkeberatan dijadikan pihakdalam perkara ini dikarenakan perkara yang diajukan merupakan gugatanharta bersama yang notabene adalah kepentingan Pembanding danTerbanding;Menimbang, bahwa diikutsertakan Turut Tergugat dalam perkara ini dikarenakan sebagai kreditur dan pemegang hak tanggungan untuk menagihkewajiban kepada debitur dalam hal ini Terbanding, dan bahkan dalamkedudukannya Turut Tergugat mempunyai hak untuk didahulukan (preferen
Register : 27-04-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN KUDUS Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Kds
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat:
PT Maybank Indonesia Finance d h PT BII Finance Center
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS
5110
  • Dimana statuskepemilikan kendaraan tersebut nyatanyata menjadi hak preferen bagiPelawan.Bahwa Tindak Pidana Nomor : 64/Pid.B/2016/PN.Kds telah diputus olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 20 Juni 2016 dimanadalam Putusannya sesuai dengan isi tuntutan Terlawan yakni sepanjangterhadap unit kendaraan MITSUBISHI PAJEROSPORT 4X4 A/T DAKKAR2500CC; No. Rangka: MMBGYKH40ED024673; No.
    Mesin 4D56UCFG9359, warna hitam, tahun2014, Nomor Polisi B1188XP, nama BPKB Juli Efendi Hutapea, ditetapkansebagai barang bukti dan untuk dikembalikan kepada terdakwa Juli EfendiHutapea, dan tindakan penuntutan dari Terlawan tersebut sangat merugikanPelawan, dimana Terlawan tidak melakukan pembuktian secara menyeluruhterhadap status kepemilikan kendaraan yang disita tersebut, dimana statuskepemilikan kendaraan tersebut nyatanyata menjadi hak preferen bagiPelawan;Menimbang, bahwa terhadap dalil Pelawan
Register : 09-01-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 22/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 10 Februari 2020 — Pembanding/Penggugat I : ZAENAL ARIFIN
Pembanding/Penggugat II : ANIS KHOIRUNNISAK
Pembanding/Penggugat III : PAIJO HERI WIYONO
Pembanding/Penggugat IV : SUPARMI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK, KANTOR PUSAT DI JAKARTA CQ PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK MUR KANTOR CABANG PURWOSARI
Terbanding/Tergugat II : MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANTOR WILAYAH IX DJKN CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA TENGAH CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
4028
  • Bahwa Objek Sengketa tersebut, telah diikat hak tanggunan yang sah,yang mana terhadapnya telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat pihak yang beritikad baik teegoeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungi dan/ataudidahulukan hakhak dan kepentingannya;3.
    Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3336atas nama Suparmi diikat hak tanggungan peringkat (pertama) senilaiRp.114.900.000, (seratus empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah)berdasarkan SHT No. 05669/2017 tertanggal 27 November 2017;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani haktanggungan maka memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen kepada
    Bahwa perlu Para Penggugat pahami, UU Hak Tanggunganmerupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untukmenjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debiturwanprestasi/cidera janji;11.