Ditemukan 1413 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 13/PDT/2018/PT-MDN
Tanggal 6 Maret 2018 — ILDA ROULIM SILALAHI
4628
  • Bahwa terguranteguran a quo tidak diindahkan oleh Tergugat lll dan Penggugat selaku Debitur, maka berdasarkan perjanjiankredit a quo Tergugat III dan Penggugat dinyatakan telah melakukanwanprestasi, sehingga Tergugat berhak untuk mengambilpelunasan hutang dari agunan kredit yang telah diserahkanberdasarkan hak preferen yang Tergugat miliki yakni atas dasarHak Tanggungan;f Bahwa oleh karena Tergugat Ill bersama dengan Penggugat tidakmelakukan kewajibannya / wanprestasi, maka Tergugat selakuPemegang
    BUKTI T 1 8);Bahwa terguranteguran a quo tidak diindahkan oleh Tergugat Ill danPenggugat selaku Debitur, maka berdasarkan perjanjian kredit a quoHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 13/PDT/2017/PT.MDNTergugat Ill dan Penggugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi,sehingga Tergugat berhak untuk mengambil pelunasan hutang dariagunan kredit yang telah diserahkan berdasarkan hak preferen yangTergugat miliki yakni atas dasar Hak Tanggungan;Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada angka 7 dan 8, halaman
Register : 06-11-2018 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 102/Pdt.G/2018/PN Skh
Tanggal 23 April 2019 — Penggugat:
MUHAMMAD MAARIF KHOIRUDDIN
Tergugat:
1.PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
7115
  • Sertifikat Hak TanggunganNo. 06536/2015 tanggal 09112015 ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya SertifikatHak Tanggungan;Halaman 8 dari 31 halaman Putusan Nomor 102/Pdt.G//2018/PN.SkhBahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutdiatas maka TERGUGAT I mempunyai hak preferen
    Bahwa perlu Penggugat pahami, UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasan piutangnyadari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/cidera janji;9.
    Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutdiatas maka Tergugat mempunyai hak preferen atas jaminan gunakepentingan pelunasan kredit dari pihak yang kreditnya dijamin olehPenggugat hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;.
Upload : 17-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 PK/PDT.SUS/2011
SAJURI KARTIKA ISANTO, DKK.; TOMY BUNGARAM DAN DRA. IDA HARTONO, CS.
137120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan Pembatalan Perdamaian Perkara No.03/Pembatalan Perdamaian 2010/PN.Niaga.Jak.Pst. kurangpihak yang ditarik yaitu Kurator dan Krediturkreditur Konkuren dan Preferen yang merupakan pihakpihak yang melakukan perdamaian tertanggal 1 April2009 yang telah ditetapkan dengan Putusan PenetapanPerdamaian tertanggal 29 April 2009, ditambah bahwaPemohon Pailit tersebut melanggar kesepakatanPerdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh206
    dikabulkan akan terjadiacsio pauliana kembali terhadap budel pailit dan tidakbisa diadakan kembali perdamaian (homologasi)/Pasal 163Undang Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang,yang menambah kerugian Pemohon gugatan intervensi baikyang sudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutangsesuai dengan kewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalamrangka pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut diatas dan mengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkurendan Preferen
    Bahwa, jika para Pemohon Pailit gugatannya dikabulkansehingga PI Intercon Kebon Jeruk menjadi pailit akanberdampak luas terhadap perkembangan perekonomian,kepastian hukum bagi pencari keadilan bagi para Krediturkonkuren maupun preferen dan akan menjadi preseden yangtidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesia dankepastian hukum pada umumnya, kreditur konkuren danpreferen pada khususnya;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas, PemohonIntervensi kelompok mohon kepada Pengadilan Niaga padaHal
    Kreditur pembeli kavling;Kreditur yang memiliki tagihan berupa uang;Kreditur preferen;Qa 00. Rainford selaku kreditur separatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkan TermohonPailit telah melanggar perjanjian perdamaianberdasarkan putusan niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat No.027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21K/N/2006, jo.
    No. 75PK/Pdt.Sus/2011berbeda yaitu:a) Kreditur pembeli kavling;b) Kreditur yang memilik itagihan berupa uang;c) Kreditur preferen;d) Rainford selaku KrediturSeparatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkanTermohon Pailit telah melanggarperjanjian perdamaian berdasarkanputusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta PusatNo. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGAJKT.PST. jo.
Register : 30-03-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 06-11-2019
Putusan PA KLATEN Nomor 529/Pdt.G/2016/PA.Klt
Tanggal 15 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
637
  • mempunyai hutang kepada Tergugat II sebesar RPp. 4.000.000.000, (empatmilyar rupiah) dan objek sengketa tersebut masih terikat hak tanggungankarena adanya hutang kredit dengan pihak Tergugat II (Bank Permata) sebagaikreditur;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Komisi Teknis YustisialDirektorat Jendral Badan Peradilan Agama Tahun 2016 angka 2 yang diambilalih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara inimenegaskan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagai kreditur,preferen
Putus : 29-08-2019 — Upload : 16-01-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 29 Agustus 2019 — PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO), LAWAN ANGGI GITAHARANI, SH., Dkk
1428797
  • Tetap diakui PKPU Termohon;Hal.5 Putusan No.1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga SbyJo No. 5/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga SbyBahwa dalam proses PKPU tersebut juga Supplier/Vendor CV ALEXSUPRAPTONO GROUP (PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIANIl), telah mengajukan tagihan dan telah diverifikasi kedalam DaftarPiutang Tetap Diakui PKPU Termohon;Bahwa proses PKPU telah tercipta perdamaian antara TERMOHONPEMBATALAN PERDAMAIAN dengan seluruh Kreditornya baikKreditor Separatis, Kreditor Konkuren, Kreditor Preferen
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 175/Pdt.G/2016/PN.Smg
Tanggal 22 Nopember 2016 — MUHAMMAD MUKSIN,dkk KRT.CHRISNA ATMADJI,SE.M.Kom (CV. GLOBAL SOLUTION CONSULTANT) ,dkk
5113
  • Hak Tanggungan adalah hak jaminan ... untuk pelunasan utangtertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditortertentu terhadap kreditorkreditor lain.Oleh karena itu hak preferen ada pada Turut Tergugat terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lainditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
    Konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut yang dimohonkan oleh pemegang haktanggungan (dalam hal ini yaitu Turut Tergugat), maka Kreditor Preferen lahHal 24 dari 54 Putusan No. 175/Pdt.G/2016/PN.Smg.yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hinggaterlunasinya tagihan piutangnya dalam hal ini yaitu Turut Tergugat.Menurut pendapat dari Prof. DR.
Register : 11-03-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 116/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 2 Juni 2016 — 1.ISNATI NARTO RAHARJO, dk Vs 1.P.T. BANK BUKOPIN, Kantor Pusat Jakarta, Cq. P.T. BANK BUKOPIN, Cabang Solo., DKK
4217
  • sebagai berikut ; PRIMAIR;1.2.Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang diletakkan terhadap tanah Obyek Sengketa ; Menyatakan Perjanjian yang dibuat antara Para Pelawan denganTerlawan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat ;Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yang diutamakan (Preferen
Register : 23-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PA LIMBOTO Nomor 664/Pdt.G/2020/PA.Lbt
Tanggal 15 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
9528
  • BankRakyat Indonesia (Tbk) unit Limboto(Tbk), dimana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hak privilege (HakIstimewa) sebagai Kreditur Preferen, yang harus diutamakan haknya atasHalaman 8 dari 10 halaman Putusan Nomor 664/Pdt.G/2020/PA.Lbt.harta yang dijadikan jaminan tersebut.
Register : 09-04-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-02-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 43/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
MARWAN KUSTIONO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Intervensi:
P.T. BANK SYARIAH MANDIRI
13691326
  • Berarti Bank punya hak preferen punya hak utama. Kalauberbicara hak tanggungan kemudian berbicara eksekusi maka kita bicaraPasal 6 juncto pasal 20 UndangUndang Hak Tanggungan karena disitumengatur mengenai eksekusi hak tanggungan. Prinsip sekali adalah kapaneksekusi hak tanggungan bisa dilaksanakan kalau debitur terbukti ciderajanji.
    Jadi Bank tidak bisa semenamena mengeksekusi barang barangjaminan sebelum bank bisa membuktikan debitur cidera janji atauwanprestasi baru bisa dilakukan eksekusi terhadap barang jaminan ini.Untuk jaminan yang khusus berarti Bank punya hak preferen bisa jugaterhadap jaminan yang umum kita akan mengacu ke 11311132 KUHPerdata bahwa semua harta debitur karena telah ada maupun nantinyaakan ada terikat sebagai barang jaminan untuk melunasi kewajiban daridebitur.
    Tapi kaitannya jaminan umum ini Bank menjadi kreditur konkurenbukan kreditur preferen; Halaman 43 dari 58 Halaman, Putusan Nomor: 43/G/2019/PTUN.SBYBahwa seandainya pada saat itu jaminan tersebut sudah tidak ada SHTnya,pada prinsipnya Bank bisa melakukan eksekusi terhadap SHT nasabahyang macet tapi tidak menjadi seorang kreditur preferen menjadi kreditur konkuren;Bahwa proses penggantian sertifikat karena hilang itu prosedurnya dalampraktek yang pertama akan dilakukan pengurusan yang namanya SKPT.SKPT
    Makanya di sertifikat ada kalimat ditandatangankan lagi hak tanggungan; Bahwa apabila tidak dibuat APHT yang baru maka menjadi bukan kreditur preferen tapi kreditur konkuren;Bahwa kewajiban untuk melakukan pengukuran terhadap perpanjangandilinat sertifikatnya, kalau sertifikat lama yang belum ada nomor indukbidangnya contoh sertipikat 74 itu kan memang belum pernah dilakukanpengukuran bisa dilihat sertifikat lama itu luasnya masih memakai tulisanpensil.
Register : 28-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 42/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 8 Mei 2018 — PAUL BORIS ERIKSON SIRAIT MELAWAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Yogyakarta
4027
  • Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminankredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.10.Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet
    Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonpensi berhakmenjalankan Hak preferen / separatisnya sebagai pemegang haktanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat dalam Rekonpensi ;10.
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 K/PDT.SUS/2010
PT. SULENCO BOULEVARD INDAH; PT. BANK OCBC NISP, TBK. (d/h. PT. BANK NISP, TBK).
10975 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kedudukan Pemohon Pailit selaku kreditor separatis sekaligus sebagai pihakyang mengajukan permohonan pailit telah diatur dengan tegas didalam ketentuanpenjelasan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, mengenai pihak yang dapat mengajukanpermohonan pailit, yang menyatakan sebagai berikut :Yang dimaksud dengan Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
    Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaanyang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan ;Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing kreditor adalahkreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 ;Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telahdiperjanjikan
Putus : 21-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/Pdt/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — M. ARIELAL FATHONIE, S.IP. VS PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk., Sentra Kredit Kecil Yogyakarta, diwaliki oleh Arif Suwasono, S.E., M.M., selaku Pemimpin Kantor Wilayah Yogyakarta
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;10.Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biayaperkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet)
Register : 09-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 95/PDT/2020/PT YYK
Tanggal 21 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat I : DEWI ENDAH SETYANINGRUM Diwakili Oleh : ANDRI. SH CN
Terbanding/Tergugat I : YUANTO PRATOMO
Terbanding/Tergugat II : PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA
Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Turut Terbanding/Penggugat II : HUSNI RAHMANTO
Turut Terbanding/Penggugat III : ENI NUR UTAMI
12853
  • Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bantul, Perkara Nomor: 41/Pdt.G/2019/PN.Btl tanggal 10 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

    - Menetapkan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindak sebagai Peserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, SH yangmemiliki hak untuk didahulukan (Preferen

    Bahwa terhadap Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindak sebagaiPeserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober 2017yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. yang memiliki hakuntuk didahulukan (Preferen) berdasarkan putusan Pengadilan inidibandingkan Peserta Lelang lainnya;Berdasarkan halhal tersebut diatas dan berdasarkan alat bukti yangakan kami ajukan pada waktunya nanti, maka kami mohon kepada YangTerhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pemeriksa perkara perdataHalaman
    Menetapkan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindaksebagai Peserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. yang memilikihak untuk didahulukan (Preferen) berdasarkan putusan Pengadilan inidibandingkan Peserta Lelang lainnya;8.
    Bukti T IlI1)tanggal 10 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap melaluiperantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL tentunyadapat dikabulkan dengan mempertimbangkan dari petitum angka 7 bahwaPara Tergugat Rekonpensi dapat bertindak sebagai peserta Lelang JaminanKredit Nomor. 18 pada tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat olehNotaris/PPAT Mustika Rahaju, SH., yang memiliki hak untuk didahulukan(Preferen) tentunya harus dilaksanakan dengan win win solutiomsebagaimana dipertimbangkan
    Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana Putusan Pengadilan NegeriBantul, Perkara Nomor: 41/Pdt.G/2019/PN.Btl tanggal 10 September 2019yang telah berkekuatan hukum tetap melalui perantaraan Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); Menetapkan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindaksebagai Peserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. yang memilikihak untuk didahulukan (Preferen
Putus : 19-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2882 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — HAMIDAH Binti H. HAMID lawan ENDANG ASTUTI, DK dan TEUKU IRWANSYAH, SH
7952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2882 K/Pdt/201618.Bahwa mengingat Tergugat tidak diketahui keberadaannya dan tidakdimungkinkan untuk dilakukan sita jaminan terhadap harta yang dimilikinyauntuk pelunasan hutang, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk dapatmenetapkan dan menyatakan jika kemudian diketahui keberadaannya, makaharta benda yang bernilai ekonomi milik Tergugat Il untuk menjadi bebanhutang dengan kedudukan didahulukan (preferen) yang wajib dibayarkepada Penggugatsenilai kerugian materil dan immateriil Penggugat;Bahwa
    Menyatakan dan menetapkan jika Tergugat Il diketahui keberadaannyakemudian, maka harta benda yang bernilai ekonomi milik Tergugat Il untukmenjadi beban hutang dengan kedudukan didahulukan (preferen) yang wajibdibayar kepada Penggugatsenilai kerugian materil dan immateril Penggugat;10.Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar uang paksasebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatanapabila Tergugat dan Tergugat Il lalai dalam melaksanakan isi putusandalam perkara ini
Register : 22-10-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN CURUP Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Crp
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penggugat:
LIA KOJA AGUSVINA
Tergugat:
1.PUTU MULIANTINI
2.INTAN FITRI HERNELLY
6721
  • Bahwa dengan mengacu padaprinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (KreditorPreferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference).
    Konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atasharta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kalimengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, yangdalam fakta hukumnya bahwa jaminan dimaksud telah berada dalam penguasaanPenggugat selaku kreditor.
Putus : 24-06-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1434 K/Pdt/2021
Tanggal 24 Juni 2021 — MUKHAMMAD TRI ADE PUTRA, S.T., VS PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. SENTRA KREDIT KECIL SOLO,, DKK
7433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peringkat sebesar Rp1.885.000.000, (satu miliardelapan ratus delapan puluh lima juta rupiah);Menghukum Jergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar total outstandingkepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp9.009.258.361(sembilanmiliar sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluhsatu rupiah) seketika dan sekaligus, di luar bunga, denda, dan biayabiayayang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian;Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen
Putus : 25-01-2007 — Upload : 15-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782K/PDT/2006
Tanggal 25 Januari 2007 — PT. BANK DUTA, ; MAKSUM, NY. SITI AISYAH,
5239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ternyata dalam Akta PemberianHak Tanggungan No. 596/Pasar Rebo/1996 tanggal 7 Oktober 1996 berikutGrosse Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 1061/1997 tanggal 20 Juni1997 dan Akta Pemberian Hak tanggungan No. 652/Kramat Jati/1996tanggal 8 Oktober 1996 berikut Grosse Akta Sertipikat Hak Tanggungan No.6026/1996 tanggal 2 Januari 1997, sehingga secara hukum PemohonKasasi semula Pembanding dahulu Terlawan adalah berkedudukansebagai Pemegang Hak Tanggungan yang sah dan patut untukdidahulukan (Pemegang Hak Preferen
    quoharus tetap dinyatakan sah dan melekat atas % (setengah) bagian dariobyek perkara a quo yang menjadi bagian Turut Termohon Kasasi dahuluTurut Terbanding semula Terlawan II, sedangkan terhadap Penetapan SitaEksekusi atas obyek perkara a quo juga hanya berlaku untuk 2 (setengah)dari obyek perkara a quo yang menjadi bagian Turut Termohon Kasasidahulu Turut Terbanding semula Terlawan Il, karena secara hukumPemohon Kasasi semula Pembanding dahulu Terlawan adalah pihakberitikad baik yang mempunyai hak preferen
Putus : 20-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/Pdt/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) INTIDANA, diwakili oleh Ketua Umum, Budiman Gandi Suparman VS HERYANTO TANAKA
961475 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa setelah adanya Putusan Nomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PNNiaga Smg, dimana piutang Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi tersebuttidak dijamin dengan hak kebendaan tertentu dan termasuk dalam lingkuppermasalahan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)sebagaimana ketentuan Pasal 286 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi adalah kreditorkonkuren atau bukan kreditor separatis maupun kreditor preferen
Putus : 02-05-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2655 K/Pdt/2011
Tanggal 2 Mei 2012 — SAMIDUN NASUTION vs KAMALUDDIN NASUTION,dkk
1310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • objek sengketa dalam perjanjian hutang dengan Terlawan IVtelah diikat dan disebutkan secara tegas sebagai jaminan hutang, sedangkandalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Il hanya disebut akandijaminkan sehingga belum dijaminkan dalam perikatandengan Pelawan ;Bahwa oleh karenanya ketika objek dijaminkan kepada Tergugat IV dalamkeadaan bebas tidak ada pihak yang telah mengikatnya sebagai jaminanhutang ;Bahwa Pemohon Kasasi hanya Kreditur Konkuren, sedangkan TermohonKasasi IV Kreditur Preferen
Putus : 20-12-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 735 K/Ag/2017
Tanggal 20 Desember 2017 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai hartabersama hasil perkawinan Penggugat Konvensi dan TergugatKonvensi, oleh karena dengan dijadikannya harta tersebut sebagaijaminan utang yang dilakukan dalam perkawinan PenggugatKonvensi dan Tergugat Konvensi, sehingga secara hukum hakkebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yangdalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Pesero)berkedudukan di Jakarta, di mana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum pula, memegang hakprevilage sebagai kreditur preferen
    BankTabungan Negara (Pesero) berdudukan di Jakarta di manapemegang hak kebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukumpula, memegang hak previlage sebagai kreditur preferen, yang harusdiutamakan haknya atas harta yang dijadikan jaminan tersebut,maka oleh karenanya pula pertimbangan hukum Judex Facti terkaitHal 17 dari 23 hal. Put.