Ditemukan 1417 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2010 — Putus : 03-05-2012 — Upload : 20-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 3 Mei 2012 — HARYADI LIMANTARA, Selaku Direktur PT. SINARINDO BUANA SELARAS >< PT, Hendratna Plywood / Sdri.SAFITRI HARIYANI,SH.MH
20690
  • ratus lima puluhrupiah) dan supaya Kurator memasukkan pemohon dalam daftar KrediturPT.Hendratna Plywood(dalam ppailit) dengan nilai tagihan sebesar Rp.5.721.572.750, (lima milyar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluhdua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, Kurator telahkeberatan dengan alasan bahwa pengajuan permohonan tersebut telah melewatijangka waktu yang ditentukan oleh undangundang, dan juga dari perwakilan buruh(kreditur preferen
    :Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 133 ayat (1) dan (2)Undang Undang RI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dihubungkandengan batas waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawasdi atas dan tanggal pendaftaran Pemohon maka permohonan pendaftaran piutang(tagihan) Pemohon tersebut telah terlambat jauh sehingga tidak dapat dicocokkanMenimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut Kurator yangmewakili kepentingan debitor , dan juga kreditor preferen yakni
Register : 04-01-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 8 Maret 2021 — Pemohon:
1.IDIL FITRI
2.JULIZAR ABDILLAH
Termohon:
PT KNN KONSTRUKSI INDONESIA
11744
  • Kreditor Preferen sebesar:Rp. 1.302.984.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratusdelapan puluh empat ribu rupiah)il. Kreditor Separatis sebesar:Rp.7.958.268.580,05 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluhdelapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapanpuluh rupiah lima sen)ill.
    Kreditor Preferen sebesar:Rp. 1.302.984.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratusdelapan puluh empat ribu rupiah)il. Kreditor Separatis sebesar:Rp. 7.958.268.580,05 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh delapanjuta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiahlima sen)ill.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/Pdt.Sus-Pailit//2017
Tanggal 17 Juli 2017 — MARDJUKI SURYA PUTRA VS KARYAWAN PT SUBUR DJAJA TEGUH (849 orang, DKK
210604 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tim kurator telah secara sepihak mengakui adanya tagihan tersebutsebagaimana tercantum dalam butir Nomor 17 Berita AcaraPencocokan Piutang Lanjutan tanggal 20 Juni 2016 dan butir Nomor39 Daftar Piutang tanggal 1 Agustus 2016, serta tim kurator telahmengakui tagihan dari Kantor Hukum Kaspo & Rekan tersebut sebagaitagihan yang bersifat preferen umum;3. Bahwa oleh karena tidak adanya dokumen/surat apapun yang menjadidasar adanya tagihan tersebut, maka tagihan tersebut merupakantagihan fiktif;4.
    Terlebin tim kurator memasukan tagihan tersebutsebagai tagihan yang bersifat preferen umum, yang memberikan sifatdidahulukan dalam pembayaran tagihan, sehingga mengakibatkanhakhak para kreditur konkuren berkurang;5. Bahwa atas tindakan tersebut, tim kurator menunjukan sikap tidakprofessional karena telah mengakui tagihan tanpa adanya suratsuratatau dokumen pendukung yang menjadi dasar adanya piutangsejumlah nilai Rp425.000.000,00 tersebut di atas;V.
    Tagihan sebesar Rp5.361.075.140,00 yang diajukan oleh PT Yesaya EkaSarana selaku kreditor preferen khusus;Yang dibantah secara lisan oleh debitor pailit dalam rapat pencocokanpiutang lanjutan tanggal 20 Juni 2016;.
Register : 25-08-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN CURUP Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Crp
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat:
PT. Bank Perkreditan Rakyat Maroba Ite
Tergugat:
BURMAN
8958
  • Bahwa dengan mengacu padaprinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (KreditorPreferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference).
    Konsekuensi dari berlakunyaHalaman 10 dan 13 Hal. putusan nomor 7/Pdt.GS/2020/PN Crpprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atasharta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kalimengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, yangdalam fakta hukumnya bahwa agunan dimaksud telah berada dalam penguasaanPenggugat selaku kreditor.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3466 K/Pdt/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — LILIK MURWATI, dk VS PT. BPR BINA LANGGENG MULIA SUKOHARJO, dk
5130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melakukan perbuatan melawan hukumkarena tidak pernah menyampaikan salinan rekening yang menjadikewajiban Tergugat kepada Para Pelawan;Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas objek sengketa, yangbersifat accesoir dari perjanjian pokok yang cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanah dan bangunanobjek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan (preferen
Putus : 16-05-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Mei 2017 — 1. PT TELSATINDO MANDIRI, DKK VS PT CITRA SARI MAKMUR, DK
327277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp8.898.150,00(delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus limapuluh rupiah);Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti secara sah adanyahubungan hukum =s antara Para Pemohon Karyawan dan Termohon,dimana berdasarkan Rencana Perdamaian terlampir dalam PerjanjianPerdamaian yang telah disahkan (homologasi) melalui PutusanPengesahan Perdamaian,selurun karyawan Termohon termasuk ParaPemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui Serikat Karyawanmerupakan kreditur preferen
    Kreditor Termohon PKPU (in casu Termohon) terdiri dari; (i) 15 (limabelas) Kreditor Separatis, (ii) 23 (dua puluh tiga) Kreditor Konkuren dan(ili) 1 Kreditor Preferen (vide halaman 25 dan 8 putusan pengesahanperdamaian);b.
    dua puluh empat jutatiga ratus empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) yang merupakanbagian dari utang Termohon sebesar Rp6.810.762.149,00 (enam miliardelapan ratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu seratus empatpuluh sembilan rupiah) kepada para karyawan Termohon termasuk ParaPemohon Karyawan melalui serikat karyawan sebagaimana telahdiuraikan pada butir (D) di atas;24.Bahwa berdasarkan uraian pada butir 33 di atas, Para Pemohon Karyawandan Pemohon I, masingmasing selaku kreditor preferen
    Bahwa dailildalil permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak berdasarkanhukum, dalam posita Pemohon angka 8 halaman 12, menyatakan "ParaPemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui serikat karyawanmerupakan kreditor preferen Termohon yang berhak menerima pembayarandan Termohon atas tagihannya sebesar Rp2.724.304.860,00 (dua miliartujuh ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat ribu delapan ratus enampuluh rupiah);2.
    Hal ini jelasjelasmerugikan hak dan kepentingan Para Pemohon Kasasi Karyawan danPemohon Kasasi yang sama sekali tidak dibantah kedudukanhukumnya (/egal standing in judicio) oleh Termohon Kasasi;33.Bahwa Para Pemohon Kasasi Karyawan jelasjelas telah diakui olehTermohon Kasasi sebagai kreditor preferen Termohon Kasasi yangmemiliki utang berdasarkan perjanjian perdamaian yang telahdihomologasi melalui putusan pengesahan perdamaian, berdasarkansuratsurat Termohon sebagai berikut:a.
Putus : 07-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELAWAN VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, SH
117114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahuluatas utang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc. undangundang telah melarang kurator membagikan
    Diubahterakhir dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 16Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangundang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan KeempatAtas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KetentuanUmum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undangundang(selanjutnya disebut KUP);Pasal 21 KUP, menentukan:(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atasbarangbarang milik Penanggung Pajak.Penjelasan ayat (1): ayat ini menetapkan kedudukan negarasebagai kreditur preferen
    Bahwa status tagihan Pemohon sebesar Rp2.100.000,00tergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen umum) karena memenuhi kriteria pasal1137 KUHPerdata Jo. Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 45 KUPyaitu atas tagihan: Nomor Kohir: 02766/106/07/112/07 tertanggal 10Desember 2007 sejumlah Rp100.000,00; Biaya Surat Paksa sejumlah Rp1.500.000,00; Biaya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)sejumlah Rp500.000,00;6.2.
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);7.2.
Putus : 15-05-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — PT KRAKATAU BANDAR SAMUDRA VS PT CIGADING INTERNASIONAL BULK TERMINAL
161103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 377 K/Pdt.SusPailit/2017menyatakan pailit Termohon Kasasi/Termohon Pailit apabila Judex Factimenerapkan secara benar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang denganbenar;Bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyatakan:Yang dimaksud dengan kreditor dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren,kreditor separatis, maupun kreditor preferen
    Khusus mengenai kreditorseparatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang merekamiliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan.
Register : 06-10-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon:
PT. VIKING ENGINEERING
Termohon:
..
8927
  • Viking Engineering (dalam PKPU) Tetap, pada RapatPembahasan Perdamaian, menyampaikan Rencana Perdamaianterhadap Kreditur Preferen (Buruh) melalui surat tertanggal 21 Januari2021, yang isi dari Rencana Perdamaian tersebut adalah :1. Terhadap 34 Tagihan Buruh yang diakui terdiri dari Tagihan GajiRp.1.014.312.595, (Satu milyar empat belas juta tiga ratus dua belasribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dan total Pesangon Rp.2,035,954,941.79.
    Bahwa selanjutnya Hakim Pengawas merekomendasikan agar kiranyaYang Terhormat Majelis Hakim yang memutus perkara PKPU ini denganPerdamaianBahwa telah diadakan voting dengan hasil Proposal Perdamaian telahditerima oleh 100 persen Kreditor Preferen, Kreditur Separatis dan KrediturKonkuren yang seluruhnya menyepakati diterimanya proposal perdamiaantersebut karena telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1)huruf a dan b UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan PKPU;Menimbang
Putus : 04-05-2015 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/PKPU/2014/PN.NIAGA SBY
Tanggal 4 Mei 2015 — MUCHAMAD ARIFIN lawan 1. MUCHAMAD ARIFIN 2. CV. BAHTERA INDAH
5226
  • Bahtera Indah yang mengajukantagihan kepada Pengurus adalah sebagai berikute Kreditur Sparatis berjumlah 3 (tiga) adalah Bank Negara Indonesia,Bank Bukopin, dan Bank Perkreditan Rakyat Christa Jaya denganjumlah tagihan BNI sebesar Rp. 13,186,197,493, tagihan Bank Bukopin877,055,959.57, tagihan 604,750,000e Kreditur Preferen berjumlah 2 (dua) adalah karyawan PT EurogateIndonesia dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 770.100.000 (tujuh ratustujuh puluh juta seratus ribu rupiah); serta Tagihan Dinas Pendapatandan
    Jumlah kreditur yang hadir dalam rapat 27 Kreditur (Termasukperwakilan Kreditur Preferen) ;b. Jumlah Kreditur yang hadir dan menyatakan setuju atas ProposalPerdamaian 26 kreditur ;c. Jumlah kreditur yang hadir dan menyatakan tidak setuju atas ProposalPerdamaian 0 kreditur ;B. Jumlah Suara Seluruh Kreditur :a. Jumlah suara kreditur yang hadir 2463 kreditur ;b. Jumlah suara kreditur yang hadir dan menyatakan setuju atas ProposalPerdamaian 2463 kreditur ;c.
Putus : 27-05-2015 — Upload : 04-02-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 118/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 27 Mei 2015 — LENNY IRIANTI EKA H melawan KOPERASI INTIDANA (Kantor Cabang Muntilan)
3922
  • ., dan telah terbitSertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1169/2012yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa sehingga karenanya Tergugat memiliki hak didahulukan ataudiutamakan (hak preferen) apabila Penggugat selaku Debitur telahlalaifwanprestasl; 22+
Putus : 28-06-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — 1. ENDANG SHAPOETRA, DK VS 1. PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero),, DKK
6369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima Memori Kasasi Para Pemohon Kasasi/Kreditur Preferen untukseluruhnya;2. Membatalkan Penetapan Perjanjian Perdamaian PT BTS (dalam pailit)dengan PT KBN Persero, Group SPGM, Group Non Serikat Nomor 007/PP/VII/2017, tanggal 21 Agustus 2017, Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarat Pusat;3. Mengabulkan Memori Kasasi Para Pemohon Kasasi/Kreditur Preferenuntuk seluruhnya;4. Menyatakan Termohon PT BTS Indonesia dalam keadaan Pailit dengansegala akibat hukumnya;5.
Putus : 25-11-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pdt.Sus/2013
Tanggal 25 Nopember 2015 — ANDREAS VS I. PT BANK MEGA, Tbk, DK
294175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan KrediturKonkuren dalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8Maret 2011 (selanjutnya disebut daftar pembagian) (Lampiran1), PTBank Mega, Tbk.
    Menolak daftar pembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkurendalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011;6. Menyatakan PT Bank Mega, Tbk./Pelawan adalah sah secara hukumberkedudukan sebagai Kreditur Konkuren terhadap penjualan boedelpailit;7. Menyatakan PT Bank Mega, Tbk./Pelawan adalah sah secara hukumsebagai Kreditur Separatis atas jaminan milik pihak ketiga/ penjamin(jaminan milik Roedy M. Panggabean);8.
    Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat daftar pembagianKreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT Bank Mega, Tbk. sebagai Kreditur;9.
Putus : 23-01-2019 — Upload : 07-07-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus.Lain - Lain/2018/PN.Niaga.Sby
Tanggal 23 Januari 2019 — Ali Wardiansyah, Dkk
15585
  • KARYA AGUNG dengan Direkturutama adalah : TJOO HENDRO MULYONO, (dalam Pailit) dan Sadr.TRIWAHYUNI DKK (43 orang) adalah disebut para Kreditur Preferen yangsudah bekerja sejak th 2006 sebagaimana masakerja terlampir adalahHal 50 Put No : 24/Padt.Sus. lainlain/2018/PN. Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.karyawan TUAN TJOO HENDRO MULYONO dalam PAILIT untukselanjutnya disebut sebagai para Kreditur, dengan upah terakhir rata2UMK Kab.
    ALIWARDIANSYAH DKK 62 orang sesuai dengan Persetujuan bersamatanggal 31 Desember 2014, maka Debitur pailit sepakat dan mengakuisemua tagihan para Kreditur Preferen dikarnakan selama produksihingga pailit ini diputuskan debitur Pailit telah membayar Upah kepadasemua karyawan tidak sesuai dengan UMK Kab.
    Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.hidup, menafkahi keluarga, pendidikan, kesehatan, dll., yang mana hakhak tersebut merupakan hakhak fundamental yang dijamin oleh UndangUndang Dasar Tahun 1945 berikut Perubahannya, sehingga dengandemikian, tidak diakuinya para Penggugat sebagai Kreditur dan tidakdibayarkanNya tagihan para Penggugat secara penuh adalah telah jelasjelas mengabaikan kepentingan hajat hidup para Penggugat selakukreditor preferen dan selaku pihak yang paling termajinalkan
    TRIWAHYUNI DKK (43orang) adalah disebut para Kreditur Preferen yang sudah bekerja sejak th 2006sebagaimana masa kerja terlampir adalah karyawan TUAN TJOO HENDROMULYONO dalam PAILIT untuk selanjutnya disebut sebagai para Kreditur,dengan upah terakhir rata2 UMK Kab. Sidoarjo tahun 2018 Rp.3.240.000, perbulan ; Bahwa para Penggugat kelompok (Sdr. ALI WARDIANSYAH DKK 54 Orang)adalah Ex karyawan tetap CV. KARYA AGUNG dengan Direktur utama adalah :TJOO HENDRO MULYONO, (dalam Pailit) dan Sdr.
    Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.melanjutkan usahanya dan bahkan para Penggugat juga bekerja 12 jam dalamsatu hari dan upah lembur tidak dibayar, dengan harapan bisa membayar upahpara Kreditur Preferen agar sesuai dengan Upah Minimum Kab. Sidoarjo,sebagaimana Daftar kekurangan upah dan upah lembur selama bekerjaterhitung sejak tahun 2007 sampai dengan 2014, dengan rincian total sebagaiberikut :Bahwa adapun hak hak para Penggugat kelompok (Sdr.
Putus : 07-11-2013 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013
Tanggal 7 Nopember 2013 — IWAN DARMAWAN SOEDJADI, SE VS PT. GRAND KOTA INVESTAMA
190963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setiaporang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yangberbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalamlikuidasi";Bahwa dasar hukum bahwa kepailitan sebagai instrumen untukmempercepat proses likuidasi karena eksekusi dalam hal ini eksekusi haktanggungan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi : Yangdimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah baik Kreditor Konkuren,Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen
    Khusus mengenai KreditorSeparatis dan Kreditor Preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yangmereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.Dengan ketentuan ini berarti Kreditor Separatis sebagai pemegang haktanggungan dapat mengajukan permohonan pailit, meskipun ia dapatlangsung mengajukan eksekusi hak tanggungan;Bahwa disamping terdapat dasar hukum dalam peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam angka
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/PDT.SUS/2010
YAYASAN AABAH KOTA BUKIT TINGGI; SAEDAH, S.Pd., CS.
5935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.37 Tahun 2004 dikualifikasikan sebagai Kreditor Preferen Umum, yang sifatpemenuhan tagihannya adalah didahulukan sebab merupakan Utang Harta Pailit,sehingga tanpa adanya kepailitanpun para Karyawan/Buruh tetap mempunyai hakdalam pemenuhannya.Bahwa berkaitan dengan uraian di atas, maka Pasal 2 Ayat (1) UURI.
    mempunyaidua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yangtelah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disebut dalam Pasal 2 (1) UUNo. 37 Tahun 2004 tentang UndangUndang Kepailitan & PenundaaanKewajiban Pembayaran Utang ; Mengenai keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tentang Status para PemohonPailit sebagai kreditor telah dijelaskan dalam Pasal 2 (1) UUK & PKPU, bahwayang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik kreditur konkuren,kreditur separatis maupun kreditur preferen
Register : 05-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 11/Pdt.G.S/2019/PN Gto
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat:
PT. Smart Multi Finance Cabang Gorontalo
Tergugat:
Faisal Tomusu
4214
  • Rangka MHFXW42G772083542, No.Mesin ITR6348283 dan Nomorpolisi DM 1315 AE yang telah diikat dengan sertifikat fidusia sebagaimana diaturdalam Undang Undang tentang Fidusia maka terhadap Jaminan tersebutmelekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani sertifikat fidusia dan jugamelekat hak preferen sehingga berdasarkan hukum terhadap jaminan tersebutberlaku parate eksekusi berdasarkan hukum UU Fidusia;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa BPKB tersebut melekatjaminan sertifikat fidusia dan
    juga mempunyai hak preferen maka petitum gugatannomor 5 sepanjang mengenai tuntutan untuk menyerahkan barang jaminanharuslah dikabulkan;Halaman 15 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 11/Pdt.G.S/2019/PN GtoMenimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yaitutentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat dikabulkan sebagian dantuntutan agar Tergugat menyerahkan barang jaminan maka terhadap petitumnomo 5 Hakim dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan no. 1, Hakim berpendapatoleh
Register : 12-09-2017 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN PATI Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Pti
Tanggal 9 April 2018 — Penggugat:
SISWANTO
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Semarang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
718
  • li>

DALAM POKOK PERKARA ;

Dalam Konpensi :

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Dalam Rekonpensi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi merupakan Kreditur beritikad baik;
  3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi dalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen
Putus : 17-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 65/PDT/2019/PT.DPS
Tanggal 17 Juli 2019 — JANE CHRISTINA TJANDRA melawan DR. I MADE ARJAYA SH. MH, dkk
11760
  • Turut Tergugat Ill dan Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen ;2. Bahwa sebagai Jaminan hutang tersebut diatas, Penggugatmenyerahkan/menjaminkan secara hak Tanggungan kepada TurutTergugat , berupa 84 (delapan puluh empat) buku Sertifikat Hak Milik atasnama Penggugat dengan total luas tanah 1.980 M2 dan luas Bangunan8.539 M2 yang berlokasi di JI.
    Turut Tergugat Ill selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit). Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit).Di samping itu halhal yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam Gugatan aquo adalah terkait harta pailit dalam proses kepailitan PT.
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/PDT.SUS/2010
PT. PUNINAR JAYA; PT. TRI DINAMIKA MAKMUR
7545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam pertimbangannya, judex facti' tidakmenyebutkan hak preferen kepada PemohonHal. 15 dari 14 hal. Put.
    adalah atas adanyapermohonan pailit oleh Pemohon PailitMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dariPemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapatBahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, sebabpertimbangannya telah tepat ; Terbukti bahwa bukti yang diajukan olehPemohon Pailit telah memenuhi ketetuansebagaimana disebutkan dalam Pasal 2ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun2004 ; Alasan Pemohon Kasasi agar ditetapkansebagai Kreditur Preferen