Ditemukan 531467 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2014 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PA SENGETI Nomor 264/Pdt.G/2014/PA.Sgt
Tanggal 3 Nopember 2014 — PENGGUGAT dan TERGUGAT
14841483
  • tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat, tetapi usaha tersebuttidak berhasil;Bahwa, upaya mediasi tidak dapat dilaksanakan, karena Tergugat tidak pernahhadir ke persidangan, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, bersamaan dengan Relaas Panggilan Tergugat yang dikirimkan olehPengadilan Agama Muara Bungo, ternyata Tergugat menyampaikan surat yang padapokoknya Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi relatif
    lagi dengan memberikankesimpulan bahwa Penggugat tetap dengan gugatan semula dan mohon kepada Majelisagar menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat, karena Penggugattelah membuktikan segala dalil gugatan Penggugat di persidangan;Bahwa, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk segala halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif
    , Tergugat telah mengajukaneksepsi dan atas eksepsi tersebut telah diputus oleh Majelis dengan Putusan Sela Nomor264/Pdt.G/2014/PA.Sgt, tanggal 03 November 2014 yang amarnya menolak eksepsiTergugat dan menyatakan Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi relatif untukmengadili perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguhsungguhmendamaikan dengan menasehati
    Pasal 4, 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam harus dinyatakanterbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam pernikahan sah, sehinggaPenggugat memiliki legal standing untuk mengajukan perkara a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankompetensi Pengadilan Agama Sengeti dalam mengadili perkara a quo, baikkompetensi absolut maupun kompetensi relatif;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 yang telah dipertimbangkan di atas,terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan
Kata Kunci : eksepsi;putusan sela;kompentensi relatif
AGAMA/2/SEMA 7 2012
22420
  • Dalamhal adanya eksepsi kompentensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusansela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demihukum (Pasal 136 HIR).
  • Dalamhal adanya eksepsi kompentensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusansela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demihukum (Pasal 136 HIR).

Register : 11-04-2017 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PTA PALU Nomor 0004/Pdt.G/2017/PTA.Pal
Tanggal 29 Mei 2017 — PEMBANDING VS TERBANDING
853709
  • telahdiperiksa, dipertimbangkan dan diputus pada tingkat pertama;Menimbang, bahwa setelah Majelis Tingkat Banding mempelajari danmeneliti secara seksama berkas perkara mulai dari surat permohonan sampaidengan putusan serta semua suratsurat yang berkaitan dengan perkara a quo,majelis Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakimTingkat Pertama dengan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding bersamaan denganjawabannya telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi relatif
    Apabila eksepsi tersebutmenyangkut kompetensi relatif dan Majelis hakim Pengadilan Agama Paluberpendapat, bahwa eksepsi kompetensi relatifnya ditolak , maka harus diputusdalam Putusan Sela (bukan Putusan Akhir), dengan perintah kepada kedua belahpihak untuk melanjutkan perkaranya, sedangkan eksepsi lainnya dipertimbangkanbersamasama dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa majelis hakim Tingkat Pertama telah keliru menerapkanhukum acara terhadap
    eksepsi kompetensi relatif Termohon/Pembanding, yangamarnya menolak eksepsi Termohon dan dalam pokok perkara mengabulkanpermohonan Pemohon/Terbanding;Menimbang, bahwa dengan pengakuan Pemohon/Terbanding yangmenyatakan perpindahan domisili Termohon/Pembanding sedangkanperpindahannya = cukup beralasan karena telah ditinggalkan olehPemohon/Terbanding terlebin dahulu, maka Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa perpindahannya tidak bisa dihukumkan meninggalkan tempattinggal bersama dengan sengaja
    tanpa izin suami (nusuz) sebagaimana yangdimaksud pasal 66 ayat (2) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 jo pasal 129Kompilasi Hukum Islam dengan demikian maka telah terbukti perpindahan domisiliTermohon/Pembanding tanpa melanggar ketentuan hukum walaupun tanpapembuktian Termohon/Pembanding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dalam menilai alat buktiyang diajukan oleh Pemohon/Terbanding untuk menguatkan dalil permohonanbantahannya terhadap eksepsi kompetensi relatif yang diajukan olehTermohon
    kompetensi relatiftersebut dapat dikabulkan, maka hal tersebut harus dituangkan dalam bentukputusan akhir (eind vonnis atau final judgement);Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis HakimTingkat Banding tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Palu tanggal22 Februari 2017 Nomor 616/Pdt.G/2016/PA.Pal tidak dapat dipertahankan,karenanya harus dibatalkkan dan dengan mengadili sendiri sebagaimanatercantum dalam amar putusan dibawah ini ;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi relatif
Putus : 10-10-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2502 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 10 Oktober 2019 — JEFFRI S. alias ERIK
565346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan halhal tersebut alasan kasasi Pemohon Kasasi/PenuntutUmum sepanjang terbuktinya dakwaan Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 harus dinyatakan beralasan menurut hukum; Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa in casu,sekalipun kepada Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur pidanaminimum sekurangkurangnya 4 (empat) tahun pidana penjara, mengingatjumlah barang bukti dalam perkara Terdakwa in casu relatif
Putus : 30-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — Pemohon Kasasi II/Para Terdakwa: I. SAHITAR BERUTU, S.Ag.,MA. dkk ; Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dairi
1836962 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan putusan bahwa perbuatan para Terdakwa ... [Selengkapnya]
  • pidanadan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri sendiri,orang lain atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, oranglain atau korporasi serta unsur besar kecilnya kerugian negara yangditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatifbesar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, namun jika kerugian negarayang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif
Putus : 04-07-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 803 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 4 Juli 2018 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu ; Eko Saputra, Amd bin Romzi
1207912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Putusan ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie beralasan bahwa ... [Selengkapnya]
  • PidanaMahkamah Agung RI yang menentukan bahwa perbedaan Pasal 2 Ayat(1) dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tidakterletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawanhukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain ataukorporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakpidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif
    Putusan Nomor 803 kK/Pid.Sus/2018Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor20 Tahun 2001, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindakpidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001;Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum persidangan: Terdakwa selaku Direktur CV.
    Putusan Nomor 803 K/Pid.Sus/2018Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimanayang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agungakan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankanbagi Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalampemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air; Perbuatan Terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian keuangannegara yang nilainya relatif besar;Keadaan
Register : 20-01-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 09-01-2015
Putusan PTA SEMARANG Nomor 22/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Tanggal 7 Mei 2014 — PEMBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan -, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SETIARINI TJATUR RAHAJU, S.H., M.B.L., Advokat yang beralamat di Jalan Karangrejo III – 5 Banyumanik Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 080/SK/ADV/SCR/2013 tertanggal 7 Nopember 2013, semula sebagai TERMOHON KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI sekarang sebagai PEMBANDING; MELAWAN TERBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan: Diploma, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen, sekarang berdomisili di rumah Dinas Puskesmas Pembantu Podourip R.T. 01 R.W. 01, Desa Podourip, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, semula sebagai PEMOHON KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI sekarang sebagai TERBANDING;
2050
Putus : 18-04-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 18 April 2018 — HIDAYAT als. DAYAT bin BASRANSYAH;
6941525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan ... [Selengkapnya]
  • pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsurmemperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnyakerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugiannegara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, namun jika kerugian negara yangditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi
    Sus/2018Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agungakan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankanbagi Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalampemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air; Nilai kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa relatif besar;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi
Register : 06-10-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN BANTUL Nomor 112/Pdt.Bth/2023/PN Btl
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat:
Bayu Sulistyo Pramono
Tergugat:
1.Agung Darmadi, IR
2.Shinta Dewi Asmara
Turut Tergugat:
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewa Arthaka Mulya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3.Notaris dan PPAT Agung Herning Indradi Prajanto, S.H.
4.Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
144118
  • MENGADILI:

    1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Terlawan II dan Turut Terlawan I tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp482.000,00 (Empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Register : 27-03-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 332/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penggugat:
1.Rio Susanto
2.Mohammad Rizki
3.William Goenardi
4.Permata Nur Miftahur
5.Yudi Ardiansah
6.Lailil Rizqiyah
7.Ricky Hardiman
8.Adel Rahadi Rasyid
9.Tri Murtini
10.Ardian Hindarta Putra
11.Aditya Hindarta Putra
12.Dery Ricardo
Tergugat:
1.Hendy Setiono
2.PT Baba Rafi Indonesia
3.PT Tambak Udang Baba Rafi
505491
  • MENGADILI:

    1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat 1 tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif) ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
    3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.358.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan riu rupiah);
Register : 12-11-2024 — Putus : 16-06-2025 — Upload : 24-06-2025
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 293/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal 16 Juni 2025 — Penggugat:
HADIRI
Tergugat:
M. FAUZAN RACHMAN
Turut Tergugat:
1.H. Machfud HM Noer
2.NURHAYATI DEWI
3.MINARDI
73
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif) ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 293/Pdt.G/2024/PN.Blb ;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.363.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Register : 02-05-2024 — Putus : 13-11-2024 — Upload : 26-11-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 466/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal 13 Nopember 2024 — Penggugat:
R. Arif Sulaiman S.H.,M.HKes
Tergugat:
1.Jimmy Narjadi
2.PT Bank OCBC NISP TBK
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
10284
  • Mengabulkan Eksepsi Tergugat II tentang Kewenangan mengadili yang bersifat relatif (Kompetensi Relatif);

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register Nomor 466/Pdt.G/2024/PN Sby ;

    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Register : 17-01-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 136/Pdt.G/2024/PA.JP
Tanggal 21 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
8764
    1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif) ;
    2. Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 21-06-2024 — Putus : 17-01-2025 — Upload : 20-01-2025
Putusan PN ENDE Nomor 9/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal 17 Januari 2025 — Penggugat melawan Tergugat
6235
  • MENGADILI

    1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ende tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a-quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara in-casu sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Register : 18-09-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Bkj
Tanggal 7 Desember 2023 — Penggugat:
H.MUHAMMAD AMRU
Tergugat:
1.JOHN NAIDY A
2.ANGGITA TAMARA
268245
    1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif) ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Blangkejeren tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 2/Pdt.G/2023/PN Bkj;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Register : 13-09-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal 10 Januari 2024 — Penggugat:
PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA
Tergugat:
PT. LUMAJANG SATWA
12558
  • MENGADILI :

    1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Register : 17-03-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 67/Pdt.G/2023/PN Plg
Tanggal 27 Nopember 2023 — Penggugat:
SHELLA AGUSTINA
Tergugat:
1.PT. JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
2.JBA INDONESIA CABANG PALEMBANG
2360
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I tentang Kewenangann Mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang secara Relatif untuk mengadili perkara Perdata Gugatan register Nomor:67/Pdt.G/2023/PN Plg.;
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 02-07-2024 — Putus : 29-10-2024 — Upload : 20-01-2025
Putusan PN PEKANBARU Nomor 196/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal 29 Oktober 2024 — Penggugat:
Erni Susilawati
Tergugat:
1.Buana Finance
2.ABDA Insurance
Turut Tergugat:
OJK
5027
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Gugatan Register Nomor 196/Pdt.G/2024/PN Pbr;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Register : 18-10-2021 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 485/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal 25 Agustus 2022 — Penggugat:
1.PT. Jasa Mulya Indonesia
2.PT. Mulia Walet Indonesia
3.PT. BORNEO WALET INDONESIA
Tergugat:
1.AGUS SARYOKO
2.MICHAEL
3.AGUS SUSANTO
4.GILANG ARIF DHARMAWAN
5.LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK)
6.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) DAMIANUS AMBUR DAN REKAN
7.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) ROMULO CHARLIE DAN REKAN
8.Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Keuangan Republik Indonesia CQ Direktorat Jendral Kekayaan Negara CQ Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah & D.I.Yogyakarta CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SEMARANG
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
3.KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN PUSAT
26158
  • MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menerima eksepsi Tergugat V tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif (kopetensi relatif ); Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Regester No. 485/Pdt.G/2021/PN.Smg; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.289.500,00 (enam juta dua ratus delapan

Register : 14-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PN JANTHO Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
18865
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jantho tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.646.000, 00 ( Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);