Ditemukan 1222 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1324/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Lampiran4)Bahwa atas pemeriksaan pajak sebagaimana tersebut di atasTermohon Peninjauan Kembali telah mengeluarkan beberapa SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP): Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP05/WPJ.14/KP.0206/ 2004 tanggal 16 Februari 2004; Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP6/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal 19 Februari 2004; dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP10/WPJ.14/KP.0206/ 2004 tanggal 11 Maret 2004.
    Putusan Nomor 1324/B/PK/PJK/2016Dalam formulir SPHP dalam Lampiran Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP722/PJ./2001 dapat dilinat secara jelas bahwaPemberitahuan Hasil Pemeriksaan dikeluarkan hanya satu kali.Namun faktanya atas pemeriksaan ini terdapat dua kaliPemberitahuan Hasil Pemeriksaan, yaitu Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan Nomor PHP6/WPUJ.14/KP.0206/2004 tanggal 19Februari 2004 dengan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesarRp316.772.400.000,00 dan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan
    Penerbitan SPHP lebih dari satukali terhadap objek pajak yang sama milik Pemohon PeninjauanKembali yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali jelastidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan dalam peraturanperpajakan, sehingga SPHP menjadi cacat hukum;SPHP yang Tidak Pernah Diterima Oleh Pemohon PeninjauanKembaliDalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:Pasal 1 angka 1Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang menurutketentuan peraturan
    Dengan kata lainPemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan PajakSamarinda tidak pernah diterima oleh Pemohon PeninjauanKembali selaku Wajib Pajak, dan penyampaian PemberitahuanHasil Pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan formaldalam peraturan perpajakan mengakibatkan SPHP cacat hukum;Satu Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk tiga tahun Pajak yangberbedaSurat Perintah Pemeriksaan Pajak yang diterbitkan oleh KantorPelayanan Pajak Samarinda hanya 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan
    Namun faktanya SPHP yangdijadikan dasar Termohon Peninjauan Kembali dalam menerbitkanSKPKB ini adalah SPHP Nomor PHP10/WPuJ.14/KP.0206/2004 tanggal11 Maret 2004, di mana temuan pada objek PPh Pasal 23 berubahmenjadi Rp321.522.400.000,00;Dengan demikian jelas Termohon Peninjauan Kembali telah melanggarprosedur penerbitan SKPKB yaitu dengan mengeluarkan 2 (dua) SPHPuntuk satu pemeriksaan pajak.
Register : 07-04-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
GUSTI M. SOPHAN
Terdakwa:
Sofia Hartati Ringoringo, SE., AK., MM
392150
  • Asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : SPHP 022/WPJ.05/KP.0605/2018 tanggal 26 Januari 2018.
  • Asli Daftar Temuan Pemeriksaan atas PT. Cherng Tay Indonesia masa pajak Januari Desember 2016.
  • Daftar riwayat hidup Sdri. Sofia Hartati Ringoringo.
  • Daftar riwayat hidup Sdr. Widhiantoro.
  • Asli Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang.
  • Asli Berita Acara Penghitungan Barang Bukti Uang.
    Membuat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);5.
    ) atas nama Wajib Pajak PT Cherng TayIndonesia, yang mana di dalam SPHP tersebut belum ada tanggalsebagaimana Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor :SPHP 022/WPJ.05/KP.0605/2018 tanggal 26 Januari 2018.
    Asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : SPHP 022/WPJ.05/KP.0605/2018 tanggal 26 Januari 2018;2. Asli Daftar Temuan Pemeriksaan atas PT. Cherng Tay Indonesiamasa pajak Januari Desember 2016;3. Daftar Fungsional Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama JakartaCengkareng;4.
    Pst.tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai syarat untukdikeluarkanya SPHP untuk PT.
    FandryGunawan tanggal 26 Januari 2018;2) Asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor : SPHP 022/WPJ.05/KP.0605/2018 tanggal 26 Januari 2018;3) Asli Daftar Temuan Pemeriksaan atas PT.
Register : 12-09-2012 — Putus : 27-08-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Agustus 2013 — PT. POLFIN CANGGIH VS DIRJEN PAJAK;
4074 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Temuan pemeriksaan harus diberitahukankepada Wajib Pajak melalui penyampaianSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) yang penyampaiannya hanyadapat dilakukan 1 (satu) kali..
    dan AtauPembahasan Akhir (SKP Tersebut dapatdibatalkan sesuai peraturan, hal ini karenakanbelum melewati waktu 12 bulan sehinggaproses pemeriksaan tetap mewajibkan adanyaSPHP dan Pembahasan akhir )01072007 Terbit surat Pembatalan, maka prosedurpemeriksaan dilanjutkan denganmenyampaikan SPHP dan atau Pembahasanakhir dikarenakan belum melewati waktu 12bulan sesuai dengan Pasal 17B UU KUPsehingga proses pemeriksaan dilanjutkandengan menyampaikan SPHP danPembahasan akhirDidalam contoh 1 jelas bahwa
    SPHP dan Pembahasan akhirmerupakan syarat yang wajib dilakukan hal ini dikarenakanTermohon PK belum melewati waktu 12 Bulane Contoh 202012007 SPTLB diterima Termohon PKHalaman 38 dari 62 halaman.
    Ketika Termohon PK melakukan Proses Pemeriksaan dalamrangka melaksanakan Pasal 17B UU KUP melewati bataswaktu 12 bulan, dan Termohon PK belum menyampaikanbaik SPHP maupun Pembahasan Akhir, maka ProsesSPHP dan Pembahasan akhir tersebut tidak perludilakukan.2. Jika Termohon PK menerbitkan SKP yang telah lebihdahulu menyampaikan SPHP, dimana kemudian terbuktibahwa SKP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17B UUKUP maka SPHP tersebut Batal demi hukum.3.
    danPembahasan akhir, Oleh karena tidak ada SPHP dan PembahasanHalaman 57 dari 62 halaman.
Register : 17-02-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 April 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. NUSA JAYA;
2320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan tetapi menyampaikan surat sanggahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5), pajak yangterutang dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang tidakdisetujui sesuai dengan surat sanggahan Wajib Pajak;c.
    Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulisatas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6),pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Wajib Pajak dianggapmenyetujui hasil Pemeriksaan;.
    Putusan Nomor 162/B/PK/PJK/2016setuju terhadap penghitungan pajak pada Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) a quo juga tidak sesuai dengan ketentuan yangberlaku;Bahwa Tergugat berpendapat bahwa angka utang pajak yang ditetapkanberdasarkan hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui olen Penggugat,sedangkan di dalam kenyataan berdasarkan fakta2 di persidangan masihterdapat pertentangan mengenai proses pelaksanaan pemeriksaandimaksud sebagaimana diuraikan di atas;Bahwa menurut Majelis, anggapan
    Tergugat bahwa Penggugat atauWajib Pajak telah menyetujui hasil pemeriksaan sebagaimanadisampaikan dalam SPHP dapat diterima sepanjang memang pihakWajib Pajak secara meyakinkan menunjukan itikad yang tidak baik,antara lain dalam hal Wajib Pajak memang telah menerima SPHP sesuaiketentuan dan secara nyata mengabaikan undangan untuk membahasSPHP tanpa alasan yang sah dan dapat diterima secara kewajaran;Bahwa berdasarkan buktibukti dan keterangan para pihak dalampersidangan, terungkap bahwa selama pemeriksaan
    Putusan Nomor 162/B/PK/PJK/2016hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dantidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP,pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP danWajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan;Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) telahmenyampaikan SPHP dan undangan pembahasankepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat), namun karena terjadi kesalahanmanajemen administrasi dalam unit usaha TermohonPeninjauan
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sehingga prosespemeriksaan tetap mewajibkan adanya SPHP danPembahasan akhir);Terbitpemeriksaan dilanjutkan dengan menyampaikanSurat Pembatalan, maka prosedurSPHP dan atau Pembahasan akhir dikarenakanbelum melewati waktu 12 bulan sesuai denganPasal 17B UndangUndang KUP sehingga prosespemeriksaan dilanjutkan dengan menyampaikanSPHP dan Pembahasan akhir;Di dalam contoh 1 jelas bahwa SPHP dan Pembahasan akhirmerupakan syarat yang wajib dilakukan hal inidikarenakanTermohon Peninjauan Kembali belum melewati
    Ketika Termohon Peninjauan Kembali melakukan ProsesPemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17B UndangUndang KUP melewati batas waktu 12 bulan, dan TermohonPeninjauan Kembali belum menyampaikan baik SPHP maupunPembahasan Akhir, maka Proses SPHP dan Pembahasanakhir tersebut tidak perlu dilakukan;2.
    Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yangtelah lebih dahulu menyampaikan SPHP, dimana kemudianterbukti bahwa SKP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17BUndangUndang KUP maka SPHP tersebut Batal demi hukum;3.
    Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yangtelah lebih dahulu menyampaikan SPHP dan melakukanPembahasan akhir, dimana kemudian terbukti bahwa SKPtersebut tidak sesuai dengan Pasal 17B UndangUndang KUPmaka SPHP dan Pembahasan Tersebut Batal demi hukum;Kesimpulan:Pada dasarnya Setiap Pemeriksaan undangundang mensyaratkanadanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir,hal ini selain Sebagai hak Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan dan Pembahasan Akhir merupakan
    (PMK Nomor 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat (4)) dengan demikianjelas bahwa SPHP dan Berita Acara bukan merupakan satusatunyaprosedur dalam proses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelasdalam peraturan perundangundangan bahwa tidak semua prosespemeriksaan harus menerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir,karena di dalam Pasal 17B menyatakan bahwa Apabila setelahlewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) DirekturJenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonanpengembalian kelebihan
Register : 12-09-2012 — Putus : 14-02-2013 — Upload : 09-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536 B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLFIN CANGGIH VS DIRJEN PAJAK;
4316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • denganmenyampaikan SPHP dan Pembahasan Akhir;Di dalam contoh 1 jelas bahwa SPHP dan Pembahasan Akhirmerupakan syarat yang wajib dilakukan hal ini dikarenakanTermohon Peninjauan Kembali belum melewati waktu 12 bulan;e Contoh 202012007 SPTLBditerima Termohon Peninjauan Kembali;01012008 Batas Waktu Keputusan Berdasarkan 17BUndangUndang KUP;20122007 SPHP disampaikantanpoa Pembahasan Akhir;29122007 SKPAIl Taxes terbit misal SKP 0001;25 032008 Diajukan gugatan/pembatalan SKP tersebut;02052008 Gugatan/
    Ketika Termohon Peninjauan Kembali melakukan prosespemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17B UndangUndang KUP melewati batas waktu 12 bulan, dan TermohonPeninjauan Kembali belum menyampaikan baik SPHP maupunPembahasan Akhir, maka Proses SPHP dan Pembahasan Akhirtersebut tidak perlu dilakukan;Halaman 35 dari 57 halaman. Putusan Nomor 536/B/PK/PJK/20122.
    Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yang telahlebin dahulu menyampaikan SPHP, dimana kemudianterbuktibahwa SKP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17B UndangUndang KUP maka SPHP tersebut batal demi hukum;3.
    Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yang telahlebin dahulu menyampaikan SPHP dan melakukan PembahasanAkhir, dimana kemudian terbukti bahwa SKP tersebut tidak sesuaidengan Pasal 17B UndangUndang KUP maka SPHP danpembahasan tersebut batal demi hukum;KesimpulanPada dasarnya setiap pemeriksaan undangundang mensyaratkanadanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan PembahasanAkhir, hal ini selain sebagai hak Wajib Pajak, Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir merupakan
    Unit Pelaksana Pemeriksaan, dengan demikianjelas bahwa ketika Termohon Peninjauan Kembali melebihi 12 bulanmemberi jawaban/pemeriksaan atas surat permohonan lebih bayar,maka kewajiban untuk menyampaikan SPHP dan Pembahasan akhirbatal demi hukum, seperti telah kami jelaskan didalam rowawi lllKetentuan/Hal Yang Menjadi Dasar Peninjauan Kembali, IlLC.
Putus : 14-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 April 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV NUSA JAYA
14444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dimaksuddalam Pasal 44 ayat (6), pajak yang terutang dihitungberdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam PasalHalaman 9 dari 39 halaman.
    , anggapan Tergugat bahwa Penggugat atauWajib Pajak telah menyetujui hasil pemeriksaan sebagaimanadisampaikan dalam SPHP dapat diterima sepanjang memang pihakWajib Pajak secara meyakinkan menunjukan itikad yang tidak baik,antara lain dalam hal Wajib Pajak memang telah menerima SPHPsesual ketentuan dan secara nyata mengabaikan undangan untukmembahas SPHP tanpa alasan yang sah dan dapat diterima secarakewajaran;bahwa berdasarkan buktibukti dan keterangan para pihak dalampersidangan, terungkap bahwa
    Putusan Nomor 163/B/PK/PJK/2016Tergugat termasuk Surat Panggilan Pembahasan SPHP sehinggaPenggugat sama sekali tidak mengetahui adanya pemeriksaan danundangan pembahasan SPHP;bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis berpendapatanggapan Tergugat bahwa Penggugat telah menyetujui hasilpemeriksaan karena ketidakhadiran Penggugat dalam pembahasanSPHP adalah tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yangberlaku sehingga demi keadilan, kepada Penggugat harus diberikankesempatan untuk mempertahankan
    Putusan Nomor 163/B/PK/PJK/2016tertulis atas SPHP, pajak yang terutang dihitungberdasarkan SPHP dan Wajib Pajak dianggapmenyetujui hasil Pemeriksaan;Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas,Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah menyampaikan SPHP dan undanganpembahasan kepada Termohon PeninjauanKembali (Semula Penggugat), namun karenaterjadi kesalahan manajemen administrasi dalamunit usaha Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPenggugat), maka surat tersebut tidak diterimaoleh Termohon Peninjauan
    Kembali (semulaPenggugat);Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) tidak memberikan tanggapantertulis atas SPHP dan tidak hadir dalampembahasan, maka berdasarkan Pasal 58 ayat (5)PMK17 jo.
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Temuan pemeriksaan harus diberitahukan kepada WajibPajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) yang penyampaiannya hanyadapat dilakukan 1 (satu) kali;8.
    Ketika Termohon Peninjauan Kembali melakukan ProsesPemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17B UndangUndang KUP melewati batas waktu 12 bulan, dan TermohonPeninjauan Kembali belum menyampaikan baik SPHP maupunPembahasan Akhir, maka Proses SPHP dan Pembahasanakhir tersebut tidak perlu dilakukan;2.
    Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yangtelah lebih dahulu menyampaikan SPHP, dimana kemudianterbukti bahwa SKP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17BUndangUndang KUP maka SPHP tersebut Batal demi hukum;3.
    Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yangtelah lebih dahulu menyampaikan SPHP dan melakukanPembahasan akhir, dimana kemudian terbukti bahwa SKPtersebut tidak sesuai dengan Pasal 17B UndangUndang KUPmaka SPHP dan Pembahasan tersebut batal demi hukum;Kesimpulan:Pada dasarnya setiap pemeriksaan undangundang mensyaratkanadanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir,hal ini selain sebagai hak Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan dan Pembahasan Akhir merupakan
    (PMK Nomor 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat (4)) dengandemikian jelas bahwa SPHP dan Berita Acara bukan merupakansatusatunya prosedur dalam proses Penerbitan Surat Ketetapan,selanjutnya jelas dalam peraturan perundangundangan bahwa tidaksemua proses pemeriksaan harus menerbitkan SPHP danPembahasan akhir, karena di dalam Pasal 17B menyatakan bahwaApabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalamayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,permohonan pengembalian kelebihan
Register : 04-04-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg
Tanggal 16 Oktober 2014 — LANIWATI HERMADI
4621
  • Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Baratdengan Jenis Tahanan Rumah sejak tanggal 03 Juli 2014 s/dtanggal 01 Agustus 2014; Rp.04/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 4.644.009.271,0010 Mei 20123. 2008 SPHP Nomor : Rp.05/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 19.189.505.289,0010 Mei 2012JUMLAH Rp.24.626.377.899,00 9. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, PT. Gunung Emas Abadi (PT.
    GEA)menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pajak(SPHP) tersebut dengan isi tanggapan antara lain bahwa yangdigunakan sebagai dasar dalam melakukan perhitungan bukan SPTTahunan PPh WP Badan 20062008 (SPT Pembetulan 20062008)dari PT.
    GEA) tahun 20062008 berkisar lebih kurang Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebagaimana yang pernahdiutarakan pada pertemuan sebelumnya yang dilakukan pada tahun2010 dan sekaligus juga menyampaikan keberatan terhadap temuanpemeriksa sebagaimana yang dituangkan dalam SPHP Nomor03,04, 05/WPJ.22/KP.1000/2012 tanggal 10 Mei 2012 yangmenyatakan PT. Gunung Emas Abadi (PT. GEA) untuk tahun 20062008.....=2?
    MIRAGEMASURI, Ak menemui saksi ANGGRAH SURYO menyampaikanbahwa Risalah Pembahasan atas Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) PT. Gunung Emas Abadi (PT. GEA) sebesarRp. 24.626.377.899,00 (dua puluh empat milyar enam ratus duapuluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratussembilan puluh sembilan rupiah) tidak disetujui oleh terdakwaLANIWATI HERMADI selaku Direktur PT.
Putus : 28-02-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3163 K/PDT/2016
Tanggal 28 Februari 2017 — DIAN RAMADHANIA VS ANDRI SUPRIADI
5538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3163 K/Pdt/2016(satu) bulan, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hutang Piutang,Nomor 001/SPHP/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013;. Bahwa sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) tersebut, maka Tergugat menyerahkan suratsuratkepemilikan rumah, atas harta milik Tergugat yang setempat dikenal umum,dan terletak di Perumahan Nuansa Asri Cipadu, Blok B4, Nomor 21,Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang;.
    Bahwa dengan data dan fakta, yang terurai pada Poin empat ( 4 ) dan lima (5) tersebut di atas, yang melahirkan dan atau terbitnya SURATPERJANJIAN HUTANG PIUTANG, Nomor 001/SPHP/VII/2013, Tanggal 24Juli 2013, yang kemudian diperbaharui dengan Nomor 002/ SPHP/VIII/ 2013,tanggal 30 Agustus 2013, dengan Pola dan cara yang sama, padahal,SENYATA dan SEBENARNYA, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi ,tidak pernah bertemu dan atau saling mengenal serta apalagi melakukanKonsensus dan atau Kesepakatan dengan
    /VII/2013, Tanggal 24 Juli 2013, yang kemudiandiperbaharui dengan Nomor 002/ SPHP/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013,tidak memenuhi Unsur dalam Pasal 1320 KUH.
    /VII/2013, Tanggal 24 Juli 2013, yang kemudian diperbaharui dengan Nomor002/SPHP/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013, lahir dan terbitnya dariPerbuatan Melawan Hukum serta tidak memenuhi Unsur Pasal 1320KUH.Perdata, sehingga memiliki Cacat Hukum, karenanya Batal DemiHukum serta tidak mempunyai kekuatan Hukum;Halaman 9 dari 17 hal.
    Menyatakan dalamHukum bahwa SURAT PERJANJIAN HUTANG, Nomor001/SPHP/VII/2013, Tanggal 24 Juli 2013, yang kemudian diperbaharuidengan Nomor 002/SPHP/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013, adalahCacat Hukum karenanya Batal Demi Hukum serta tidak mempunyaikekuatan Hukum;4.
Register : 18-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dikeluarkannya SPHP berkalikali terhadap pemeriksaan objekpajak yang sama oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah suatutindakan yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan No.545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan PajakJuncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP722/PJ./2001tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan. Hal inimenimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi Wajib Pajak;.
    Dua Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP) untuk satuPemeriksaan;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak danKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP722/PJ./2001 tentangHalaman 13 dari 23 halaman.
    Penerbitan SPHP lebih dari satu kali terhadapobjek pajak yang sama milik Pemohon Peninjauan Kembali yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali jelas tidak sesuaiHalaman 14 dari 23 halaman. Putusan Nomor 950/B/PK/PJK/201 7dengan prosedur pemeriksaan dalam peraturan perpajakan sehinggaSPHP menjadi cacat hukum;.
    Dengan kata lainPemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan PajakSamarinda tidak pernah diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembaliselaku Wajid Pajak, dan penyampaian Pemberitahuan HasilPemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan formal dalamperaturan perpajakan mengakibatkan SPHP cacat hukum;c.
    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) PPh Pasal 23 Tahun2001 (Novum3):Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya telah menerima SPHPNomor PHP05/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal 16 Februari 2004 dengankoreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp316.772.400.000,00 SelanjutnyaTermohon Peninjauan Kembali menerbitkan kembali SPHP Nomor PHP6/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal 19 Februari 2004 dengan koreksi objekPPh Pasal 23 yang sama. Namun faktanya SPHP yang dijadikan dasarHalaman 20 dari 23 halaman.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324/B/PK/Pjk/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — RONNY LUMINARI JAYADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam berjalannya pemeriksaan pajak tahun2008 saya urus sendiri, pada saat terima SPHP (Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan) saya tidak datang dan tidak membantah hasil koreksi secaratertulis.
    Karena sebelum SPHP diterbitkan saya sudah pernah membantahsecara lisan hasil koreksikoreksi pemeriksa bahwa koreksi tersebut sepertiuraian diatas tersebut keliru dan tidak benar, namun tidak dihiraukan olehpemeriksa;Disebabkan saya ini orang awam tidak mengerti seluruh peraturanperpajakan, bahwa apabila menerima SPHP yang tidak benar koreksinyaharus dibantah secara tertulis atau menyatakan tidak setujui secara tertulis.Dan lagipula pemeriksa tidak pernah menginformasikan peraturan tersebutkepada
    Jadi dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan sesuai SPHP danmenerbitkan SKPKB secara jabatan. Padahal secara nyatanyata, sayaPemohon Peninjauan Kembali (d/h. Pemohon Banding) mengajukan 2 (dua)kali surat keberatan terhadap SKPKB tersebut dan mengajukan Banding kePengadilan Pajak.
    Tidak pernah memberitahukan kepada sayaPemohon Peninjauan kembali (Wajid Pajak) apabilan tidak menyetujuipemeriksaan (SPHP) harus membantah secara tertulis atau tidak bisasecara lisan dan bukti pendukung saja. Seharusnya pemeriksa berusahamenghubungi saya melalui telepon menjelaskan, agar saya dapatmembantah SPHP secara tertulis atau datang untuk closing pembahasanakhir tersebut.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1325/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Lampiran5);Bahwa dikeluarkannya SPHP berkalikali terhadap pemeriksaan objekpajak yang sama oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah suatutindakan yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak tanggal 22 Desember 2000 juncto Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP722/PJ./2001 tentang Petunjuk PelaksanaanPemeriksaan Lapangan tanggal 26 November 2001.
    ;Dalam formulir SPHP dalam Lampiran Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP722/PJ./2001 dapat dilihat secara jelas bahwaPemberitahuan Hasil Pemeriksaan dikeluarkan hanya satu kali.Namun faktanya atas pemeriksaan ini terdapat dua kaliPemberitahuan Hasil Pemeriksaan, yaitu Surat Pemberitahuan HasilHalaman 20 dari 29 halaman.
    PenerbitanSPHP lebih dari satu kali terhadap objek pajak yang sama milikPemohon Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali jelas tidak sesuai dengan prosedurpemeriksaan dalam peraturan perpajakan sebagaimana disebutkandi atas, sehingga SPHP menjadi cacat hukum;a.
    Berdasarkan faktafakta tersebut, maka sangat beralasan bagiPemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan Berita AcaraPenyerahan Hasil Produksi Tahun 2001 sebagai NOVUM yangmenentukan;Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) PPh Pasal 23 Tahun2001 (NOVUM3)Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya telah menerimaSPHP Nomor PHP05/WPuJ.14/KP.0206/2004 tanggal 16 Februari 2004dengan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp316.772.400.000,00.Kemudian Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SPHP NomorPHP6
    Namun, faktanya SPHP yang dijadikandasar Termohon Peninjauan Kembali dalam menerbitkan SKPKB iniadalah SPHP Nomor PHP10/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal 11 MaretHalaman 26 dari 29 halaman. Putusan Nomor 1325/B/PK/PJK/20162004 dimana temuan pada objek PPh Pasal 23 berubah menjadiRp321.522.400.000;Dengan demikian jelas Termohon Peninjauan Kembali telah melanggarprosedur penerbitan SKPKB yaitu dengan mengeluarkan 2 (dua) SPHPuntuk satu pemeriksaan pajak.
Register : 05-09-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 PK/TUN/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — SANTOSA WIDJAJA VS KEMENTERIAN KEUANGAN RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Cq. KANTOR WILAYAH DJP KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA Cq. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SAMARINDA;
10662 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalampembicaraan tersebut, Sdr Anmad Al Bara menyatakan meskipunTergugat dalam keadaan sakit (Sudah lanjut usia, pikun, dan sakitjantung) tetap akan mengeluarkan Keputusan Hasil Pemeriksaan(SPHP) yang akan disampaikan langsung kepada Penggugat ataukeluarga terdekat yang sudah dewasa;.
    Bahwa untuk menanggapi Hasil Pemeriksaan KPP Samarindatersebut, Sdr Budi Widjaja selaku wakil Penggugat telahmenyampaikan Keberatan terhadap SPHP dan menolak untukmenerima SPHP sebagaimana Surat Pernyataan PenolakanMenerima (SPPM) tertanggal 13 Oktober 2015.
    Santosa Widjaja yang setelahMajelis Hakim mencermati bukti surat dan ketentuan perundangundanganPajak yang terkait dengan penerbitan SPHP, tidak ada fakta dan petunjukyang menunjukan bahwa sebuah SPHP yang diterbitkan oleh Kepala KantorPajak masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain dan di sisilain dalam perkara ini in casu Penggugat dengan hasil SPHP telahtergambar secara jelas tagihan yang secara nominal merugikanPenggugat:8.
    Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas SPHP bukanlah SuratKetetapan Pajak yang dapat dijadikan alasan keberatan kepada DirjenPajak, sehingga SPHP tidak termasuk keputusan yang dapat diajukankeberatan atau banding ke Pengadilan Pajak, karenanya menjadi ranahkewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji danmengadilinya.9.
    ini tidak dapat atau tidak relevan untukdikaitkandikaitkan dengan SPHP sebagai objek sengketa;Bahwa dengan terbitnya surat ketetapan pajak kurang bayar tersebutsecara jelas membuktikan Pemeriksa Pajak tidak melaksanakankewajibannya sebagaimana dalam Risalah yang dibuat danHalaman 36 dari 44 halaman.
Register : 01-10-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 B/PK/PJK/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — ANDRE GUNAWAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakmempertimbangkan bahwa Penerbitan SKPKB didasarkan atas perhitunganpajak yang tercantum dalam SPHP (Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan) yang tidak tepat;a.Bahwa atas SPT lebih bayar PPh OP tahun 2009 yang telah kamisampaikan di bulan Maret 2010, baru dilakukan pemeriksaan olehDirektur Jenderal Pajak pada bulan Juli 2010. Atas hasil pemeriksaantersebut kemudian kami baru dikukuhkan sebagai PKP secara jabatanpada tanggal 4 Maret 2011.
    Putusan Nomor 905/B/PK/PJK/2015dilakukan pada saat pemeriksaan mau berakhir yaitu. menjelangpenerbitan SKPKB PPN;Bahwa dalam SPHP Nomor PHP031/WPVJ.05/KP.0600/2011 tanggal 21Februari 2011 yang disampaikan ke kami, disebutkan bahwa terdapatPPN yang terhutang untuk tahun pajak 2009 dimana pada saat PHPtersebut disampaikan, kami belum dikukuhkan sebagai PKP secarajabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    Kami baru dikukuhkan sebagaiPKP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 4 Maret2011;Menurut kami, dalam perhitungan PPN yang terutang yang tercantumdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut,Direktur Jenderal Pajak sudah memperhitungan bahwa kami dalamposisi sebagai PKP, padahal kami baru dikukuhkan sebagai PKP secarajabatan dua minggu setelah SPHP disampaikan;Dalam perhitungan pajak terhutang di SPHP tersebut menunjukanbahwa terdapat Pajak Keluaran yang harus kami
    Bahwa dalam perhitungan PPNkeluaran sebagaimana yang tercantum dalam SPHP kami belumsebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian tidak ada PajakKeluaran yang wajib kami pungut (Pajak Keluaran dalam SPHP Nihil).Hal ini juga sesuai dengan pada saat transaksi kami belum sebagaiPKP sehingga kami tidak wajib memungut PPN;Dari uraian tersebut di atas maka jumlah Pajak Keluaran yangtercantum dalam SPHP seharusnya masih nihil karena kami belumsebagai PKP.
    Atas dasar tersebut maka jumlah perhitungan SKPKBPPN masa Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 yang dibuatberdasarkan perhitungan yang tercantum dalam SPHP seharusnya jugaHalaman 16 dari 21 halaman. Putusan Nomor 905/B/PK/PJK/2015nihil dimana jumlah Pajak Keluarannya dalam SPHP adalah nihil karenapada saat SPHP disampaikan kami belum sebagai PKP:5.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1189 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — ANDRE GUNAWAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakmempertimbangkan bahwa Penerbitan SKPKB yang didasarkan atasperhitungan pajak yang tercantum dalam SPHP (Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan) adalah tidak tepat.a. Bahwa atas SPT lebih bayar PPh OP tahun 2009 yang telah kamisampaikan di bulan Maret 2010, baru dilakukan pemeriksaan olehDirektur Jenderal Pajak pada bulan Juli 2010.
    Penerbitan PKP secara jabatandilakukan pada saat pemeriksaan akan berakhir yaitu menjelangpenerbitan SKPKB PPN.Bahwa dalam SPHP Nomor PHP031/WPJ.05/KP.0600/2011 tanggal 21Februari 2011 yang disampaikan ke kami, disebutkan bahwa terdapatPPN yang terhutang untuk tahun pajak 2009, padahal pada saat PHPtersebut disampaikan posisi kami belumlah dikukuhkan sebagai PKPsecara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.Kami baru dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan oleh DirekturJenderal Pajak pada tanggal 4 Maret
    2011.Dalam perhitungan PPN yang terutang yang tercantum dalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut, Direktur JenderalPajak sudah memperhitungan bahwa kami dalam posisi sebagai PKP,padahal kami baru dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dua minggusetelah SPHP disampaikan.Dalam perhitungan pajak terhutang di SPHP tersebut menunjukanbahwa terdapat Pajak Keluaran yang harus kami pungut.
    Bahwa dalam perhitungan PPNkeluaran sebagaimana yang tercantum dalam SPHP posisi kamibelumlah sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian tidak adaPajak Keluaran yang wajib kami pungut (Pajak Keluaran dalam SPHPNihil). Hal ini juga sesuai dengan pada saat transaksi terjadi, dimanaposisi kami belum sebagai PKP sehingga kami tidak boleh memungutPPN.Dari uraian tersebut di atas maka jumlah Pajak Keluaran yangtercantum dalam SPHP seharusnya masih nihil karena kami belumsebagai PKP.
    Putusan Nomor 1189/B/PK/PJK/2015PPN masa Januari 2009 s.d Desember 2009 yang dibuat berdasarkanperhitungan yang tercantum dalam SPHP seharusnya juga nihil dimanajumlah Pajak Keluarannya dalam SPHP adalah nihil karena pada saatSPHP disampaikan kami belum sebagai PKP.5.
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47797/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11931
  • diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setoran Pajak(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT MasaPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 dengan Surat Nomor: J304/TC/VII/2010, tanggal 19Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2009 yang diterimaoleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    010.01009.0012) 30.000,00 Tidak dilaporkanGraphia 86946 PT Astra 011009 010.01009.001354 000,00 Tidak dilaporkanGraphia 47487 PT Beton 120809 010.01009.0000 1.400.000,00 Tidak dilaporkanIndotama Surya 0276TOTAL 8.531.488,00 bahwa Terbanding menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP353/WPJ. 07/KP.0700/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang diterima oleh Pemohon Banding tanggal 20 Desember2010 (fax diterima tanggal 17 Desember 2010);bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis atas SPHP
    dilanjutkan;oo ebahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengungkapandalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data danmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
    besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding seharusnyamemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SuratPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagiTerbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 09-02-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 April 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. NUSA JAYA;
1813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim yangmenyatakan bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelisberpendapat anggapan Tergugat bahwa Penggugat telahmenyetujui hasil pemeriksaan karena ketidakhadiranHalaman 22 dari 29 halaman Putusan Nomor 105/B/PK/PJK/2016Penggugat dalam pembahasan SPHP adalah tidak adildan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusehingga demi keadilan, kepada Penggugat harusdiberikan kesempatan untuk mempertahankanpendapatnya dalam proses keberatan secara normal
    Pasal 45 huruf bPeraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 34/PJ/2011disebutkan dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidakmenyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, pajak yangterutang dihitung berdasarkan SPHP dan Wajib Pajakdianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.b.
    Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, PemohonPKtelah menyampaikan SPHP dan undanganpembahasan kepadaTermohon PK, namun karena terjadikesalahan manajemen administrasi dalam unit usahaTermohon PK, maka surat tersebut tidak diterimaoleh.Termohon PKc. Bahwa mengingat Termohon PkKtidak memberikantanggapan tertulis atas SPHP dan tidak hadir dalampembahasan, maka berdasarkan Pasal 58 ayat (5) PMKHalaman 23 dari 29 halaman Putusan Nomor 105/B/PK/PJK/201617/PMK.03/2013 jo.
    atau surat ketetapan pajaksebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP.Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam huruf B dan Cdi atas, gugatanTermohon PK tidak jelas (kabur) karenaantara objek yang diajukan gugatan dengan petitum tidakberkaitan, sehingga dalam pemeriksaan atas sengketa dipengadilan menjadi bias.aBahwa pendapat hakim yang menyatakan ...Majelisberpendapat anggapan Tergugat bahwa Penggugat telahmenyetujui hasil pemeriksaan karena ketidakhadiranPenggugat dalam pembahasan SPHP
    Pasal 45 huruf b PER34/PJ/2011, yakni dalam hal Wajid Pajak tidakmemberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan tidakhadir dalam pembahasan maka dianggap menyetujuihasil pemeriksaan.Bahwa dengan demikian, anggapan Pemohon PKbahwaTermohon PK telah menyetujui hasil pemeriksaan karenaketidakhadiran Penggugat dalam pembahasan SPHPadalah benar dan telah sesuai dengan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.Bahwa kemudian Termohon PKmengajukan keberatanatas SKPKB yang diterbikanPemohon PK, maka
Register : 09-05-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-02-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 61/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
CV. MITRA ABADI LOGISTIK diwakili oleh GABRIL KURNIAWAN SANTOSO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GRESIK UTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN
188434
  • > untuk seluruhnya ;----------------------------------------
  • Menyatakan tidak sah Keputusan yang diterbitkan Tergugat/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GRESIK UTARA berupa :
    1. Surat Nomor : Pemb-000145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 01 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dan-----------------------------------------------------------------------------------------
    2. Surat Nomor : SPHP
      Mewajibkan Tergugat/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GRESIK UTARA untuk mencabut Keputusan yang diterbitkan berupa :

      1. Surat Nomor : Pemb-000145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 01 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dan----------------------------------------------------------------------------------------
      2. Surat Nomor : SPHP-00004/WPJ.24/KP.0405/2016 tanggal 07 Januari
      SPHP yang dilampiri dengan daftar temuanhasil Pemeriksaan. (2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak,wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerimaSPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harusmenandatangani surat penolakan menerima SPHP.(4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajakmenolak
      menandatangani surat penolakan menerima SPHPsebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajakmembuat berita acara penolakan menerima SPHP yangditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
      Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdisampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) harikerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.B.
      Akhir Hasil Pemenksaan pada waktu yang telah ditentukan.Pasal 41 ayat ayat (1), (2), dan (8):(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melaluipenyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuanhasilPemeriksaan.(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajaksecara langsung atau melalui faksimili.(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak,wakil
      disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil,atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP, Wajib Pajak,wakil, atau kKuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat penolakanmenerima SPHP.
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak yang pemeriksaannya dilaksanakantanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf dUndangUndang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak,2 Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan denganmelaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaandan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa pembahasan akhir mengacu kepada koreksi materi yaitu yang terdapatdalam SPHP
    Putusan Nomor. 541/B/PK/PJK/2012Bahwa pendapat Penggugat Atas koreksi materi yang disampaikan pemeriksa,Penggugat berpendapat bahwa dengan dilampauinya jangka waktu 12 (dua belas) bulanseperti diamanatkan pasal 17B Undangundang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan, maka seluruh koreksi Tergugat didalam SPHP nomor : Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 BATAL DEMI HUKUM, sehingga tidak adarelevansinya untuk membahas Surat Tanggapan Penggugat nomor : 016/PJ/X/2009tanggal 13 Oktober 2009
    UU KUP,Seperti telah kami jelaskan Didalam Romawi III, Ketentuan / Hal yang menjadidasar peninjauan kembali, IIIA Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak,didalam kesimpulan : 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalamsuatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak ; (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Untuk 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan Pajak ; Berdasarkan (satu ) SPHP
    )dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindakpidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala UnitPelaksana Pemeriksaan,maka Tanggal 19 September 2009 Termohon PK seharusnya menerbitkan SPHP atasSPM PPN Masa Pajak Maret 2007, atau ditingkatkan ke pemeriksaan buktiPermulaan atau membuat laporan sumir,namun hal ini tidak dilakukan OlehTermohon PK
    bahwa tidak semua proses pemeriksaan harusmenerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karena didalam Pasal 17B menyatakanbahwa Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangkawaktu tersebut berakhir.Unit Pelaksana Pemeriksaan, dengan demikian jelas