Ditemukan 1222 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46400/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16512
  • adanya penerimaan yang belum diperhitungkanTerbanding,RK HSBC, IDR sebesar Rp(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanya jurnalkoreksi yang belum diperhitungkan Terbanding,RK HSBC, EUR sebesar Rp(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yang belumdiperhitungkan Terbanding,Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesarRp14.124.554,00.bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masingmasing Bank tersebutdiatas dan G/L untuk Biaya Bank.bahwa dalam sanggahan SPHP
    Piutang UsahaPenghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan akhir tahunRp311.908.830Mutasi debit lainlain Sukun durck Rp (2.774.519)bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikandokumen yang memadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaranusaha.bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Bandingterkait koreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikanPemohon Banding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP
    Banding selain pada saat pembahasan akhirhasilpemeriksaan.bahwa kesalahan Terbanding yang menyimpulkan terdapat peredaran usahasebesar Rp594.441.169,00 yang belum Pemohon Banding laporkandisebabkan karena dua hal utama :1. kesalahan mengutip data,2. tidak memperhitungkan unsurunsur yang mempengaruhi mutasi piutang.bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbandingdalam Surat Uraian Banding yang menyebutkan bahwa terdapat perbedaanangka dalam uraian peredaran usaha per Surat Tanggapan SPHP
    dan SuratKeberatan Pemohon Banding serta adanya data tambahan pada saat keberatan.Perlu Pemohon Banding sampaikan disini bahwa dalam menghitungperedaran usaha per tanggapan SPHP maupun Surat Keberatan, PemohonBanding menggunakan sumber yang sama antara lain GL, Bank Statement,SPT, Laporan Audit, dan data lainnya.bahwa adapun perbedaan angka yang terjadi antara per Surat Tanggapanmaupun Surat Keberatan terjadi karena keterbatasan waktu pada saatmerespon surat SPHP dimana dalam hal ini Terbanding
    baru mengungkapkanbahwa terdapat perbedaan peredaran usaha berdasarkan uji arus uangTerbanding, oleh karena Pemohon Banding hanya memiliki waktu 7 hariuntuk merespon SPHP, maka masih terdapat variance sekitar Rp 77 juta yangmasih dicari oleh Pemohon Banding.
Register : 09-05-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-02-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 61/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
CV. MITRA ABADI LOGISTIK diwakili oleh GABRIL KURNIAWAN SANTOSO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GRESIK UTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN
188434
  • > untuk seluruhnya ;----------------------------------------
  • Menyatakan tidak sah Keputusan yang diterbitkan Tergugat/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GRESIK UTARA berupa :
    1. Surat Nomor : Pemb-000145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 01 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dan-----------------------------------------------------------------------------------------
    2. Surat Nomor : SPHP
      Mewajibkan Tergugat/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GRESIK UTARA untuk mencabut Keputusan yang diterbitkan berupa :

      1. Surat Nomor : Pemb-000145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 01 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dan----------------------------------------------------------------------------------------
      2. Surat Nomor : SPHP-00004/WPJ.24/KP.0405/2016 tanggal 07 Januari
      SPHP yang dilampiri dengan daftar temuanhasil Pemeriksaan. (2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak,wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerimaSPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harusmenandatangani surat penolakan menerima SPHP.(4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajakmenolak
      menandatangani surat penolakan menerima SPHPsebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajakmembuat berita acara penolakan menerima SPHP yangditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
      Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdisampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) harikerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.B.
      Akhir Hasil Pemenksaan pada waktu yang telah ditentukan.Pasal 41 ayat ayat (1), (2), dan (8):(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melaluipenyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuanhasilPemeriksaan.(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajaksecara langsung atau melalui faksimili.(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak,wakil
      disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil,atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP, Wajib Pajak,wakil, atau kKuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat penolakanmenerima SPHP.
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak yang pemeriksaannya dilaksanakantanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf dUndangUndang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak,2 Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan denganmelaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaandan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa pembahasan akhir mengacu kepada koreksi materi yaitu yang terdapatdalam SPHP
    Putusan Nomor. 541/B/PK/PJK/2012Bahwa pendapat Penggugat Atas koreksi materi yang disampaikan pemeriksa,Penggugat berpendapat bahwa dengan dilampauinya jangka waktu 12 (dua belas) bulanseperti diamanatkan pasal 17B Undangundang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan, maka seluruh koreksi Tergugat didalam SPHP nomor : Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 BATAL DEMI HUKUM, sehingga tidak adarelevansinya untuk membahas Surat Tanggapan Penggugat nomor : 016/PJ/X/2009tanggal 13 Oktober 2009
    UU KUP,Seperti telah kami jelaskan Didalam Romawi III, Ketentuan / Hal yang menjadidasar peninjauan kembali, IIIA Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak,didalam kesimpulan : 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalamsuatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak ; (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Untuk 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan Pajak ; Berdasarkan (satu ) SPHP
    )dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindakpidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala UnitPelaksana Pemeriksaan,maka Tanggal 19 September 2009 Termohon PK seharusnya menerbitkan SPHP atasSPM PPN Masa Pajak Maret 2007, atau ditingkatkan ke pemeriksaan buktiPermulaan atau membuat laporan sumir,namun hal ini tidak dilakukan OlehTermohon PK
    bahwa tidak semua proses pemeriksaan harusmenerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karena didalam Pasal 17B menyatakanbahwa Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangkawaktu tersebut berakhir.Unit Pelaksana Pemeriksaan, dengan demikian jelas
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15863 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak yang pemeriksaannya dilaksanakantanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf dUndangUndang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak,2 Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan denganmelaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaandan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa pembahasan akhir mengacu kepada koreksi materi yaitu yang terdapatdalam SPHP
    17B UU KUP,Seperti telah kami jelaskan Didalam Romawi III, ketentuan/hal yang menjadi dasarpeninjauan kembali, IIIA Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, DidalamKesimpulan : 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalamsuatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak ; (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Untuk 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan Pajak ; Berdasarkan (satu ) SPHP
    )dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindakpidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala UnitPelaksana Pemeriksaan, maka tanggal 19 September 2009 Termohon PKseharusnya menerbitkan SPHP atas SPM PPN Masa Pajak Februari 2007, atauditingkatkan ke pemeriksaan bukti Permulaan atau membuat laporansumir,namun hal ini tidak dilakukan oleh Termohon
    (PMK No 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat 4) dengan demikian jelasbahwa SPHP dan Pembahasan akhir Berita Acara Bukan merupakan Satusatunya Prosedur dalam Proses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelasdalam peraturan perundangundangan bahwa tidak semua proses pemeriksaanharus menerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karena didalam Pasal 17Bmenyatakan bahwa Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,permohonan pengembalian
    Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untukkepentingan tertib administrasi perpajakan., oleh sebab itu tidak boleh ada duaproduk hukum, sehingga atas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkanDalam Berita Acara Pembahasan , baik yang belum maupun terlanjur terbit jikamelanggar Pasal 17 B UU KUP maka batal demi hukum ;Namun Pendapat kami yang didasarkan atas peraturan perundangundanganditolak Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim sependapatdengan Termohon PK yang menyatakan
Register : 17-01-2011 — Putus : 07-06-2011 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 B/PK/PJK/2011
Tanggal 7 Juni 2011 — PT. KOTIM NIAGA INDAH VS DIRJEN PAJAK;
3828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keberatan yang dalam penerbitannyatidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang telah diatur dalam KetentuanPeraturan Perundangundangan Perpajakan hanya dapat dajukan kepada BadanPeradilan Pajak.Dan Pasal 4043 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;Segi FormalBahwa SPPP (SP3) dari Pemeriksa Palangkaraya Nomor : Prin0045/WPJ.29/RP.0201/2007 tanggal 10 Oktober 2007 ;Bahwa SPHP Nomor : Pem03/WPJ.29/RP.0201/08 tanggal 19 Pebruari 2008
    ;Bahwa Penggugat memberikan tanggapan atas SPHP Nomor : 03/SKPT.KNI/1 1/2008tanggal 21 Pebruari 2008 ;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor :00049/207/06/712/08 tanggal 16 April 2008 ;Bahwa Penggugat mengajukan Surat Nomor : 003/SK.KNI/V/2008 tanggal 9 Mei 2008kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sampit perihal : Permohonan Pembatalan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor00049/207/06/712/08 tanggal 16 April 2008 ;Bahwa Penggugat menerima
    Kantor Pemeriksaan dan PenyidikanPajak atau Website Direktorat Jenderal Pajak ;Alasan Penolakan Pembatalan Peneliti sebagai berikut :Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Permohonan Pembatalan :Bahwa Nomor 3 yang berbunyi : sesuai Pasal 14 (7) Per 176/PJ/06 Wajib Pajakmenyampaikan tanggapan tetapi tidak dilampiri bukti pendukung sanggahan danpenjelasan atas temuan Pemeriksa ;Bahwa Nomor 4 yang berbunyi : Wayjib Pajak tidak hadir dalam pembahasan temuanPemeriksa yang tercantum dalam SPHP
    sehingga Risalah SPHP tidak dapat dibuat ;Halaman 5 dari 10 halaman.
    pemanggilan kepada Wajib Pajak untukmenandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan ;Tanggapan atas Daftar Hasil Penelitian Permohonan Pembatalan :Bahwa Nomor 3 : Penggugat telah menyampaikan tanggapan/sanggahan atas SPHPtanggal 21 Pebruari 2008 melalui Faksimili dan telah diterima oleh Pemeriksa.Sedangkan bukti pendukung tidak bias Penggugat lampirkan karena seluruhnyadipinjamkan ke Pemeriksa ;Bahwa Nomor 4 : Penggugat tidak pernah dipanggil untuk Pembahasan TemuanPemeriksa yang tercantum dalam SPHP
Register : 05-07-2007 — Putus : 26-09-2012 — Upload : 24-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 B/PK/PJK/2007
Tanggal 26 September 2012 — BUT WITTEVEEN EN BOS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tertulis ataupunlisan dari Terbanding;Bahwa selama proses keberatan, Terbanding telah memberikan PemohonBanding beberapa rincian dari koreksi Pemeriksa, tetapi dikarenakan tidakadanya penjelasan yang terperinci, maka dasar koreksi yang dilakukan olehPemeriksa selama proses pemeriksaan Pajak Tahun 2002 tidak dapatdiketahui dengan pasti;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding membuat surat permohonanbanding ini hanya berdasarkan penjelasan yang tertuang di dalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Hasil PemeriksaanNomor : Und53.Il.6(WPJ.07/RP.02/2004 tertanggal 25 Maret 2004;Bahwa berdasarkan (SPHP) Nomor: Pem122.IL6/WPJ.07/RP.02/2004tertanggal 23 Maret 2004, disebutkan bahwa Pemohon Banding harusmenanggapi SPHP tersebut dalam jangka waktu 2 hari sejak tanggalditerimanya SPHP tersebut;Bahwa ini berarti Pemohon Banding harus menyampaikan tanggapan tertulispaling lambat pada tanggal 26 Maret 2004, karena SPHP tersebut PemohonBanding terima pada tanggal
    No. 105/B/PK/PJK/2007Bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya diberikanwaktu beberapa jam saja, sehingga Pemohon Banding tidak diberikan cukupwaktu untuk menanggapi koreksi pajak yang tertuang di dalam SPMPtersebut, (catatan: SPHP tersebut baru diserahkan kepada Pemohon Bandingmelalui faksimili pada tanggal 24 Maret 2004 pukul 21.23 WIB dan kemudianPemohon Banding diundang untuk menandatangani Berita Acara HasilPemeriksaan pada tanggal 25 Maret 2004 pukul 14.00 WIB (Panggilan ) dantanggal
Register : 24-10-2011 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45729/PP/M.IV/25/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
38141
  • .: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahuiTerbanding melakukan Koreksi atas obyek pajak Biaya Sewa sebesarRp600,000,000,00.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa :e Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01/SPHP/PTSMPTSM/IX/2008 tanggal 23Sepetember 2008,e GL akun 13050001 Piutang lainlain,e Paymen Voucher nomor DNM/KK/IX/08/86 tanggal 23 September 2008,e Bilyet Giro Bank Danamon nomor 135278,e Invoice SM/XI/2008/01/208.bahwa berdasarkan data yang
    XXX no. 01/SPHP/PTSMPTMS/IX/2008 tanggal 23 September 2008 sebesar Rp.600.000.000,Setelah perjanjian ditandatangani, PT. XYZ membayarkan langsung uang Rp.600.000.000kepada PT. ABC dengan bukti pendukung berupa payment voucher nomor DNM/KK/IX/08/86 tanggal 23 September 2008 dengna keterangna Reimbursement of MitradaSinergy payment of land rental yang berarti Penggantian dari PT. XXX atas sewa lahan,PT. XYZ tidak memiliki pejanjian apapun dengan PT. ABC.
    XXX untuk pembukuan rekening padaBank BCA dan tidak ada kaitan dengan Surat perjanjian Hutang Piutan No.01/SPHP/PTSMPTMS/IX/2008 tangal 23 September 2008,Berdasarkan halhal di atas maka dapat kami simpulkan bahwa transaksi ini memangmerupakan pemberian piutang kepada PT. XXX dan bukan pembayaran sewa lahan yangtelah jelas dibuktikan dengan bukti pendukung.
    XXX No. 01/SPHP/PTSMPTMS/IX/2008 tanggal 23September 2008, dan Pemohon Banding membayarkan langsung kepada PT.ABC dengan bukti berupa payment voucher dengan keterangan yang berartiPenggantian dari PT. XXX atas sewa lahan, dan Pemohon Banding tidakmemiliki perjanjian apapun termasuk sewa lahan dengan PT. ABC, danbahwa tidak benar jika Pemohon Banding mengenakan PPh Pasal 4 ayat (2)terhadap land rental yang dilakukan PT.
Register : 29-10-2013 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54586/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 25 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14951
  • 2012 tanggal 'Juni 2012 yang menyatakan bahwa dalam pembahasan akhir pemeriksa pajak menolaksanggahan Wajib Pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran Surat Pemberitahuansebagaimana yang dilampirkan dalam sanggahan Pemohon Banding berdasarkan pasal 8ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentangTata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;bahwa Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan menerbitkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP
    ) dengan Nomor: PEM67/WP1.01/KP.0700/2012 tanggal 11 Juni 2012 atas SPHP tersebut, Pemohon Banding membuat SutSanggahan Nomor: DSINBK/X/133/0612 tanggal 15 Juni 2012;bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP182/PJ/2008 tanggal 11Nopember 2008, tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untukPenanaman Modal di BidangBidang Usaha Tertentu atau BidangBidang Usaha Tertenttdan DaerahDaerah Tertentu, kepada Pemohon Banding diberikan fasilitas PajakPenghasilan untuk Penanaman
    ;Ayat (16):Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah siyang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pospos yang dikoreksi, 1koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutangperhitungan sementara dari sanksi administrasi.
Putus : 19-08-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daftar Temuan HasilPemeriksaan yang dikirimkan tidak mencantumkan masa dan tahunpajak dan juga tidak mencantumkan nomor kode formulir.TENTANG PENDAPAT MAJELISSebagaimana disebutkan diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36868/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon PK) dengan alasan sebagai berikut :1 Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk11memberikan kesempatan kepada Penggugat untukmenanggapi
    hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 16Putusan);2 Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapantertulis atau jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) kurang jelas menurut Penggugat, Penggugat dapatmenanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman16 Putusan);3 Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskansecara rinci per masa pajak, namun menurut pendapatMajelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan
    Putusan Nomor 124/B/PK/PJK/2013surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkanuntuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan(Halaman 17 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) telah disampaikan Tergugat, namun dalampersidangan terungkap fakta bahwa Penggugat tidak hadirdalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Halaman 17Putusan).6 Bahwa menurut Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal36 ayat (1) huruf d, karena Penggugat tidak hadir dalampembahasan akhir,
    Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1.Penggugat (Pemohon PK) tidak setuju terhadap pendapat Majelis yangmenyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon PK) :Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207tanggal 28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    koreksisecara rinci per masa pajak, namun menurut pendapat Majelis, isi SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruhpospos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokokpajak, dasar koreksi dan pemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 11Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.Sungguh pendapat Majelis
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyelesaian permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/ prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajib Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Putusan Nomor 1759/B/PK/Pjk/2021Tergugat telah memuat isi kKeputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara
    Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47793/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12435
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 dengan Surat Nomor: J300/TC/VII/2010, tanggal2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2009 yang diterirTerbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    kecil;dan p proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;aeoebahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, d26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dipada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan 1bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuarPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, d26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 11-04-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
PT LATERSIA PRIMA LESTARI diwakili HAPPY
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BINJAI
8234
  • Perintah Pemberitahua SPHP SKPKBPemeriksaan n (objek (objek(objek pertama Pemeriksaan kedua keduaPerkara 104) (objek kedua PerkaraPerkara 3AALLO4TINDAKAN PEMERIKSAANa3.
    kepada Wajib Pajak;g. memberikan hak untuk hadir kepada Wayjib Pajak dalamrangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktuyang telah ditentukan.Pasal 41 ayat ayat (1), (2), dan (3):(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhankewayjiban perpajakan harus diberitahukan kepada WajibPajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengandaftar temuan hasil Pemeriksaan.(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PemeriksaPutusan Nomor : 103
    /G/2019/PTUNMDN Halaman 39Payak secara langsung atau melalui faksimill.(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan WayjibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untukmenerima SPHP, Wayjib Pajak, wakil, atau kuasa dari WayibPajak harus menandatangani surat penolakan menerimaSPHP.Pasal 42:(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atasSPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:a. lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan
    Pasal 41 ayat (3):"Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan WayibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untukmenerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari WayibPajak harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP."
    Tanggapan/Sanggahan Atas SPHP Nomor: 00300/WPJ.01/KP.0105/2018,tanggal 23 November 2018, selanjutnya diberi tanda (Bukti T14);Putusan Nomor : 103/G/2019/PTUNMDN Halaman 5515.16.17.18.19.20.21.22.23%Foto copy Surat Tergugat Nomor : S864/WPJ.01/KP.01/2018, tanggal 10Desember 2018, hal.
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak yang pemeriksaannya dilaksanakantanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf dUndangUndang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak ;2 Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan denganmelaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaandan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Pembahasan akhir mengacu kepada koreksi materi yaitu yang terdapatdalam SPHP
    Putusan Nomor. 542/B/PK/PJK/2012Bahwa Pendapat Penggugat Atas koreksi materi yang disampaikan pemeriksa,Penggugat berpendapat bahwa dengan dilampauinya jangka waktu 12 (dua belas) bulanseperti diamanatkan pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan, maka seluruh koreksi Tergugat didalam SPHP Nomor Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 batal demi hukum, sehingga tidak adarelevansinya untuk membahas Surat Tanggapan Penggugat Nomor (016/PJ/X/2009tanggal 13 Oktober 2009
    UU KUP;Seperti telah kami jelaskan didalam Romawi III, ketentuan / hal yang menjadi dasarpeninjauan kembali IIIA prosedur penerbitan surat ketetapan pajak, didalamkesimpulan ; 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalamsuatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak ;1 (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan untuk (satu) Surat PerintahPemeriksaan Pajak ; Berdasarkan 1 (Satu ) SPHP
    Pasal 5 ayat 4) dengan demikian jelas bahwa SPHP danPembahasan akhir Berita Acara bukan merupakan Satusatunya prosedur dalamProses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelas dalam peraturan perundangundangan bahwa tidak semua proses pemeriksaan harus menerbitkan SPHP danpembahasan akhir, karena didalam Pasal 17B menyatakan bahwa Apabila setelahlewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajaktidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaranpajak
    Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingantertib administrasi perpajakan., oleh sebab itu tidak boleh ada dua produk hukum,sehingga atas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkan Dalam Berita AcaraPembahasan , baik yang belum maupun terlanjur terbit jika melanggar Pasal 17 BUU KUP maka batal demi hukum ;Namun Pendapat kami yang didasarkan atas peraturan perundangundangan ditolakMajelis Hakim Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim sependapat denganHalaman 17 dari 24 halaman
Putus : 05-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1326/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Lampiran5)Bahwa dikeluarkannya SPHP berkalikali terhadap pemeriksaan objekpajak yang sama oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah suatutindakan yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak tanggal 22 Desember 2000 juncto Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP722/PJ./2001 tentang Petunjuk PelaksanaanPemeriksaan Lapangan tanggal 26 November 2001.
    Dua Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk satuPemeriksaanMenteri Indonesia NomorKeputusan Keuangan Republik545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak danHalaman 19 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 1326/B/PK/PJK/2016pemeriksaan dalam peraturan perpajakan sebagaimana disebutkandi atas, sehingga SPHP menjadi cacat hukum;SPHP Yang Tidak Pernah Diterima Oleh Pemohon PeninjauanKembaliDalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:Pasal 1 angka 1Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang menurutketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ditentukanuntuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajakatau pemotong
    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) PPh Pasal 23 Tahun2002 (NOVUM3)Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya telah menerimaSPHP Nomor PHP05/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal 16 Februari 2004dengan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp316.772.400.000,00.Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan kembali SPHPNomor PHP6/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal 19 Februari 2004 dengankoreksi objek PPh Pasal 23 yang sama.
    Namun, faktanya SPHP yangdijadikan dasar Termohon Peninjauan Kembali dalam menerbitkanSKPKB ini adalah SPHP Nomor PHP10/WPJ.14/KP.0206/2004 tanggal11 Maret 2004 dimana temuan pada objek PPh Pasal 23 berubahmenjadi Rp321.522.400.000,00;Dengan demikian jelas Termohon Peninjauan Kembali telah melanggarprosedur penerbitan SKPKB yaitu dengan mengeluarkan 2 (dua) SPHPuntuk satu pemeriksaan pajak.
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47792/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10519
  • dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setora(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 dengan Surat Nomor: J299/TC/VII/2010, tanggal2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2009 yang diterirTerbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlatmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding seh:memperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisianPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA (d/h PT. PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA),
3826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ") Nomor: Pem266/WPJ.22/KP.0705/2010 yang Pemohon Bandingterima pada tanggal 13 Agustus 2010;e 19Agustus 2010 : Atas SPHP tersebut Pemohon Bandingmenyampaikan Surat Tanggapan Nomor:47/PSECIFAEXT/VIII/2010;Halaman 4 dari 39 halaman.
    serta berlandaskan ketentuan perundangundanganperpajakan"bahwa koreksi tambahan sebesar USD 19,910,679.00 tidak pernah tercantumdalam SPHP maupun Closing Conference dan tibatiba ditetapbkan sebagaikoreksi dalam SKPKB;Halaman 8 dari 39 halaman.
    Pada tanggal 10 Agustus 2010, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) telah mengirimkan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut SPHP) kepadaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)melalui surat nomor Pem266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10Agustus 2010;ii. Surat nomor Pem266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10Agustus 2010 tersebut, telah diterima oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal13 Agustus 2010 (Penerima: Adi Budiman);ili.
    Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)telah menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP tersebutmelalui surat nomor 47/PSECIFA EXT/VII 1/2010 tanggal 19Agustus 2010, yang diterima KPP Madya Bekasi tanggal 19Agustus 2010 dengan Lembar Pengawasan Arus DokumenNomor PEM:01005445431agt2010 tanggal 19 Agustus 2010 ;iv.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2015mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)pada tanggal 10 Agustus 2010 dan surat pemberitahuanmengenai adanya tambahan koreksi atas pembebanan biayaroyalty, yang tidak terdapat pada SPHP sebelumnya, padatanggal 26 Agustus 2010 kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).
Register : 05-07-2013 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 05-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54833/PP/M.IIA/16/2014
Tanggal 2 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13731
  • ;bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Agustus 2009 dikarenakan SPT MasaPPN Masa Agustus 2009 baru dilaporkan pada saat proses pemeriksaan sedang berlangsung sehinggaberdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP SPT Masa PPN Masa Agustus 2009 dianggap tidakdisampaikan dan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN Pajak Masukan yang tidak dilaporkandalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, Pajak Masukannya tidakdapat dikreditkan;bahwa apabila dalam SPHP
    Pada kenyataannya, Pemohon Banding sudah melaporkan SPT PPN MasaAgustus 2009 sebelum diterbitkannya SPHP.
    Apabila pemeriksa menganggap SPT PPN tersebutbelum disampaikan, Terbanding harus terlebih dahulu memberitahukan bahwa SPT tersebut dianggaptidak disampaikan dengan menerbitkan "Surat Pemberitahuan SPT PPN Masa Agustus 2009 DianggapTidak Disampaikan" sebelum menerbitkan SPHP serta menyampaikannya kepada Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP027/WPJ.04/KP.1105/RIK.SUS/2012tanggal 26 Januari 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksiatas
Putus : 02-11-2010 — Upload : 24-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 B/PK/PJK/2007
Tanggal 2 Nopember 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PHILIPS ELECTRONICS INDONESIA
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) No. Pem359/WPJ.07/2004 tanggal 07 September2004, jumlah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23adalah "Nihil";2.
    Bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,disebutkan bahwa jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal23 Tahun 2002 menurut SPT dan SPHP adalah sama, yaitusebesar Rp. 3.610.640.936,00;Bahwa namun demikian, pada kolom sanggahan PemohonBanding disebutkan bahwa tambahan koreksi sebesar Rp.12.059.804.006,00 sehingga kolom temuan yangdipertahankan menjadi Rp.15.670.444.942,00 (yaitu Rp.3.610.640.9386 + Rp.12.059.804.006,00);3.
    digunakan sebagai dasarpenerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajakatau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuanperaturan perundang undangan perpajakan.Ayat (2)Penghasilan besarnya pajak yang terutang menurut LaporanPemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitansurat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang berbeda dengan SuratPemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak.Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
    KUPAyat 3 Pasal 12 Undang Undang KUP menyatakan bahwa :Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwajumlah pajak utang terutang menurut Surat Pemberitahuansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, makaDirektur Jenderal Pajak menetapkan jumlah~ pajak = yangterutang yang semestinya.Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidakmempunyai bukti untuk menetapkan kembali kewajiban PajakPenghasilan Pasal 23 Tahun 2002 karena berdasarkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Pem359/WPJ.07/2004 tanggal 7 September 2004, disebutkan bahwatidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada koreksi objekPajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2002 sebagai dasarditerbitkannya Surat Ketetapan;Bahwa berdasarkan hal itu, karena Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2002 karenaberdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.Pem359/WPJ.07/2004 tanggal O07 September 2004, disebutkanbahwa tidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada koreksiobjek Pajak Penghasilan
Putus : 19-08-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugatuntuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 23 Putusan);1.2. Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman 23Putusan);1.3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenis pajak,perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi dan pemberian hak1.4.Id.1.6.kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaansebagaimana diatur Pasal angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007, serta Pasal 1angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :199/PMK.03/2007tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidakmenyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa surat pemberitahuan hasilpemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan(Halaman 24 Putusan);Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PK) ATAS PENDAPAT MAJELISPENGADILAN PAJAK.2.1.Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 1.1.Penggugat (Pemohon PK) tidak setuju terhadap pendapat Majelis yangmenyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untukmenanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon PK) :Pasal angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207 tanggal28 Desember 2007
Putus : 19-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 23Putusan);2. Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman23 Putusan);3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHalaman 6 dari 17 halaman.
    Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telahdisampaikan Tergugat, namun dalam persidangan terungkap fakta bahwaPenggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Halaman24 Putusan).6.
    Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1.Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadap pendapatMajelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) :Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207tanggal 28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa SuratPemberitahuan