Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 22 Juni 2016 — - DERI NOFERI Bin IMWARLI
398
  • - .Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DERI NOFERI Bin IMWARLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
    - DERI NOFERI Bin IMWARLI
    Menyatakan terdakwa DERI NOFERI Bin IMWARLI telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerimapenempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran,penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah,waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerakmaupun tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud yang diketahuinyaberasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekursor Narkotika dalam Pasal
    Noferi Bin Imwarli ditemukan uang tunaiRp.3.200.000, (tiga juta dua ratus ribu rupiah) didalam saku celanaTerdakwa Deri Noferi Bin Imwarli, Bahwa pengakuan dari Sdr.Febri AndriBin Imwarli (dalam berkas terpisah) dan Terdakwa.Deri Noferi Bin Imwarliuang tersebut dari hasil penjualan sabusabu.Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016, sekira jam 19.00 Wib,Terdakwa diminta oleh Sdr.Febri Andri Bin Imwarli (dalam berkasterpisah) untuk mengambilkan uang hasil penjualan sabusabu mitiknyapada sdr.Eko
    Noferi Bin Imwarli, pada hari Sabtu tanggal 06Februari 2016 sekitar jam 23.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari2016, bertempat di JI.Lumbalumba Kel.Babusalam Kec.Mandau Kab.Bengkalisatau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Bengkalis, Penyalah guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri, yangdilakukan oleh Terdakwa Deri Noferi Bin Imwarli dengan cara sebagai berikut:e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2016 sekitar jam 23.00 wib,bertempat di Jl.Lumbalumba
    NOFERI Bin IMWARLI yang lebihHalaman 19 dari 22 Putusan Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN BIs.lanjut akan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telahterpenuhi;Ad.2.
    NOFERI Bin IMWARLI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menerima pembayaran uang yangdiketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidanaprecursor narkotika.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DERI NOFERI Bin IMWARLI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendasebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 20-04-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 225/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 22 Juni 2016 — - PEBRI ANDRI Bin IMWARLI
387
  • ) didalam saku celananya, Bahwapengakuan dari Terdakwa dan saksi Deri Noferi Bin Imwarli (dalam berkasterpisah) uang tersebut dari hasil penjualan sabusabu;e Bahwa terdakwa berperan sebagai pemilik 3 (tiga) paket narkotika jenissabusabu sedangkan saksi Deri Noferi Bin Imwarli (dalam berkas terpisah)berperan membantu terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan sabu sabu yang kemudian diserahkan kepada terdakwa; Bahwa terdakwa mendapatkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabusabutersebut dari Sdr.
    Budi (DPO) secara Cuma Cuma; Bahwa uang hasil penjualan narkotika tersebut digunakan terdakwa untukkebutuhan sehari dan membantu saksi Deri Noferi Bin Imwarli (dalam berkasterpisah) untuk membayar sewa rumahnya;* Bahwa terdakwa dan saksi Deri Noferi Bin Imwarli (dalam berkasterpisah) rencananya kan menjual 3 (tiga) paket narkotika jenis sabusabutersebut kepada siapapun yang ingin membelinya;e Bahwa saksi bersama saksi Frengky Manik (anggota Polri) mengetahuikejadian tersebut setelah mendapat informasi
    Budi (DPO) secara Cuma Cuma;Bahwa terdakwa dan saksi Deri Noferi Bin Imwarli (dalam berkasterpisah) rencananya akan menjual 3 (tiga) paket narkotika jenis sabusabu tersebut kepada siapapun yang ingin membelinya;Bahwa uang hasil penjualan narkotika tersebut digunakan terdakwauntuk kebutuhan sehari dan membantu saksi Deri Noferi Bin Imwarli(dalam berkas terpisah) untuk membayar sewa rumahnya;Bahwa saksi bersama dengan saksi B. A.
    Noferi Bin Imwarli (dalamberkas terpisah) ditemukan uang tunai Rp.3.200.000, (tiga juta duaratus ribu rupiah) didalam saku celananya, Bahwa pengakuan dariTerdakwa dan saksi Deri Noferi Bin Imwarli (dalam berkas terpisah)uang tersebut dari hasil penjualan sabusabu, selanjutnya terdakwadan saksi Deri Noferi Bin Imwarli (dalam berkas terpisah) besertaHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2016/PN BIs.barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebihlanjut;Bahwa terdakwa tidak ada
    beratnya melebihi 5 (lima) gram;Bahwa terdakwa dan saksi Deri Noferi Bin Imwarli (dalam berkasterpisah) adalah saudara kandung (kakak beradik);Bahwa terdakwa berperan sebagai pemilik 3 (tiga) paket narkotikajenis sabusabu sedangkan saksi Deri Noferi Bin Imwarli (dalamberkas terpisah) berperan membantu terdakwa untuk mengambil uanghasil penjualan sabu sabu yang kemudian diserahkan kepadaterdakwa;Bahwa terdakwa mendapatkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabusabu tersebut dari Sdr.