Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2013 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor - 111/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 11 Nopember 2013 — - Khornelia Peda Ballu
247
  • Menyatakan Terdakwa KHORNELIA PEDA BALLU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan ;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
    - Khornelia Peda Ballu
    PUTUSANNomor : 111/PID.B/2013/PN.OLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : KHORNELIA PEDA BALLU;Tempat lahir : Sumba Barat;Umur / Tgl Lahir : 45 Tahun /28 Oktober 1967 ;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Il Desa Afoan Kecamatan Amfoang UtaraKab.
    Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur Barangsiapa menunjuk pada manusia selakusubyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapatmempertangungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umumtelah mengajukan KHORNELIA PEDA BALLU selaku Terdakwa mengingatperanannya dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalamperkara ini, serta tidak terdapat satu petunjuk pun bahwa akan terjadi kekeliruanorang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak
    Menyatakan Terdakwa KHORNELIA PEDA BALLU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan penjara;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan ;5.