Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2016 — Putus : 28-10-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 589/Pid.Sus/2016/PN.Bls
Tanggal 28 Oktober 2016 — - KIPSUINDRA als INDRA KODONG bin KIPAR
306
  • - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KIPSUINDRA als INDRA KODONG bin KIPAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara
    - KIPSUINDRA als INDRA KODONG bin KIPAR