Ditemukan 1 data
30 — 6
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KIPSUINDRA als INDRA KODONG bin KIPAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara
- KIPSUINDRA als INDRA KODONG bin KIPAR