Ditemukan 1 data
14 — 2
0011/Pdt.P/2011/PA.Plg
No.0011/Pdt.P/2011/PA.Plg.Pengadilan Agama Palembang Nomor 0011/Pdt.P/2011/PA.Plg, tanggal 18 Januari2011, mengemukakan halhal sebagai berikut:1. Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II adalah suami isteri yang akad nikahnyaberlangsung di Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, tanggal 6 Februari 1982,berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Nomor126/3 1/II/IT/1982, tertanggal 13 Februari 1982;2.
No.0011/Pdt.P/2011/PA.Plg. bahwa, saksi kenal dengan kedua anak yang akan diangkat Pemohon I danPemohon II; bahwa, Saksi kenal dengan kedua orang tua kandung dari anakanak tersebut,karena orang tua yang perempuannya adalah anak Pemohon I dan Pemohon IIsendiri jadi kedua orang anak tersebut adalah cucu dari Pemohon I danPemohon II; bahwa, tujuan Pemohon I dan Pemohon II bertujuan untuk mengangkat keduaorang anak tersebut untuk bertanggung jawab dan berkewajiban ataspertumbuhan/perkembangan, pendidikan
No.0011/Pdt.P/2011/PA.Plg. bahwa, saksi kenal dengan orang tua kandung dari kedua orang anak tersebut,karena orang tua kandung yang perempuan adalah anak dari Pemohon I danPemohon II sendiri; bahwa, orang tua kandung lakilaki pekerjaannya sebagai office boy di IndoGlobal Mandiri (IGM) sedangkan orang tua kandung perempuanpekerjaannya adalah Ibu rumah tangga; bahwa, hubungan Pemohon I dan Pemohon II dengan kedua orang anak yangdijadikan sebagai anak angkatnya adalah sebagai cucucucu dari Pemohon Idan
No.0011/Pdt.P/2011/PA.Plg.