Ditemukan 1 data
9 — 0
1.Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya.2.Menyatakan perkara Nomor 0637/Pdt.G/2017/PA.Plg dicabut.3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah).
0637/Pdt.G/2017/PA.Plg