Ditemukan 1 data
9 — 4
0706/Pdt.G/2014/PA.DP
pekerjaan Urusan Rumah Tangga, pendidikanSD, tempat kediaman diKabupaten Dompu, selanjutnya disebut sebagai"Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi ";Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 01 Desember2014 telah mengajukan permohonan cerai talak, yang didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Dompu, Nomor: 0706
/Pdt.G/ 2014/PA.DP., tanggal 01 Desember2014 dengan dalildalil sebagai berikut :1 Bahwa, Pemohon adalah suami sah Termohon yang permikahannya telahdilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2000, dan telah tercatat pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan Kutipan Akta NikahNomor : 41/16/I/2000 tanggal 11 Februari 2000;Hal. 1 Putusan Nomor 0706/Pdt.G/2013/PA.DP.2 Bahwa, setelah akad nikah antara Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal dirumah orang tua Termohon selama 8 tahun,