Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-08-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1012/Pid.B/2015/PN.Plg
Tanggal 13 Agustus 2015 — PERDI IRAWAN Bin APHAN HUSU
456
  • 1012/Pid.B/2015/PN.Plg
    Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Klas A Palembang tanggal 7 Juli2015 Nomor : 1012/Pid.B/2015/PN.Plg, sejak tanggal 7 Juli 2015 Sampaidengan tanggal 5 Agustus 2015;5.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palembang tanggal 29 Juli 2015Nomor : 1012/Pid.B/2015/PN.Plg, sejak 6 Agustus 2015 sampai dengantanggal 4 Oktober 2015; PENGADILAN NEGERItersebutSetelah membaca dan seterusnya ;Memperhatikan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke,3,4,5 KUHP KitabUndangUndang Hukum Pidana dan Peraturan Perundangundanganyang bersangkutan ;Telah memperhatikan Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya Menuntut :1.