Ditemukan 1 data
10 — 1
1049/Pdt.G/2010/PA.Plg
Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 1049/Pdt.G/2010/PA.Plg;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.651.000, Enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);Ditetapkan di : PalembangPada tanggal : 24Pebruari 2011 Ketua Majelis,Drs. H. Sudirman H.Yusuf, S.H.Perincian Biaya Perkara1. Biaya Panggilan : Rp. 645.000,2. Materai : Rp. 6.000, Jumlah Rp. 651.000,