Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PA BINJAI Nomor 0003/Pdt.P/2016/PA.Bji
Tanggal 25 April 2016 — PEMOHON I dan PEMOHON II
249
  • tinggal di Jalan Raimin, Lingkungan VI, KelurahanTimbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, sebagai PemohonII;Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut Para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dengan surat permohonanannya tertanggal 22 Maret 2016yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Binjai dalam register Nomor 3/
    Pdt.P/2016/PA.Bji tanggal 22 Maret 2016 telah mengemukakan sebagai berikut:1 Bahwa pada tanggal 17 Juli 1977, Pemohon I dengan Pemohon IImelangsungkan pernikahan di Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan BinjaiSelatan, Kota Binjai, dengan berwalikan wali hakim yang bernama Bapak Jamilyang ditunjuk oleh adik kandung lakilaki dari Pemohon II dan disaksikan oleh2 (dua) orang saksi nikah, yang bernama Bapak Suraji dan Bapak Johari, sertadihadiri oleh keluarga dari pihak Pemohon I dan Pemohon II dengan
    dipertimbangkan;Menimbang, bahwa para Pemohon berdomisili di wilayah hukum PengadilanAgama Binjai, oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 142 R.Bg, maka perkara a quomerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Binjai, oleh karenanya permohonanpara Pemohon formal dapat diterima dan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa Pengadilan Agama telah mengumumkan kehendak paraPemohon untuk mengistbatkan pernikahannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukansebagaimana Pengumuman Pengadilan Agama Binjai Nomor 3/
    Pdt.P/2016/PA.Bji tanggal23 Maret 2016, dengan demikian ketentuan sebagaimana petunjuk Buku II PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama tentang Itsbat Nikah angka (11)telah terpenuhi;Menimbang, bahwa meskipun perkara a quo termasuk perkara yang tidak wajibdimediasi sebagaimana ketentuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPengadilan Agama tersebut, Majelis Hakim tetap memberikan saran, nasehat danpenjelasan kepada para Pemohon tentang prosedur dan akibat hukum istbat