Ditemukan 2 data
75 — 18
30/Pid/2015/PT.KPG
/PID/2015/PT.KPG.
Menerima permintaan banding dari PenuntutPutusan Nomor : 30/PID/2015/PT.KPG. Halaman 21 dari 23Il.
PANITERA PENGGANTI,SUNARYONO SH.Putusan Nomor : 30/PID/2015/PT.KPG. Halaman 23 dari 23
80 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 30/PID/2015/PT.KPG tanggal 23 Maret 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut:. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;Il.