Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 89/PID.SUS/2015/PT.KPG
Tanggal 25 Juni 2015 — GREGORIUS GUNAWAN alias GUN
34532
  • 89/PID.SUS/2015/PT.KPG
    Menyatakan Terdakwa GREGORIUS GUNAWAN alias GUNtersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantarandalam rumah tanggasebagaimana dalam dakwaan tunggal;Putusan Nomor : 89/PID.SUS/2015/PT.KPG hal 3 dari 12 hal2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan; 222 noe nnn eon non ene nnn nee eee nee3.
    /PID.SUS/2015/PT.KPG hal 4 dari 12 halHukum terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara masingmasing terhitung 7 hari sejak tanggal pemberitahuan.
    /PID.SUS/2015/PT.KPG hal 5 dari 12 halhuni, disamping itu Putusan tersebut juga tidak memberikan daya tangkal/ efek jerabagi pelaku penelantaran khususnya bagi Terdakwa.3.
    /PID.SUS/2015/PT.KPG hal 10 dari 12 hal11putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 27/Pid.Sus/2015/PN.Rtgtanggal 20 Mei 2015yang dimintakan banding tersebut ; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, makamenurut ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I Jo.
    MINIARDI, SH.MHPANITERA PENGGANTITTDRAMLY MUDA, SHSALINAN RESMI TURUNAN PUTUSAN :WAKIL PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANGSUNARYONO, SHNIP. : 19570515 198511 1001Putusan Nomor : 89/PID.SUS/2015/PT.KPG hal 12 dari 12 hal