Ditemukan 2 data
62 — 20
9/Pdt.G/2017/PN.Plg
49 — 18
Palembang, No.9/Pdt.G/2017/PN.PLG- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara
UndangundangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undangundang No2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum J o Undangundang Nomor 49 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang nomor 2 Tahun 1986tentang PeradilanUmum serta pasalpasal ketentusn Perundangundanganlain yang bersangkutan dengan perkara ini;T LAA OLING ZI LAT LITT Cb IXY oad Bhs D otMENGADILI1Menerima permohonan banding dari Pembanding semulaTergugat.2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal3 Agustus 2017 Nomor 9/
Pdt.G/2017/PN.PLG. yangdimohonkan banding tersebut.3.Menghukum Pembanding semula T ergugat untuk membayarongkos perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuktingkat banding sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribuRupiah ).Demikian diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Palembang, pada hari Jumat Tanggal 15 Desember2017 oleh kami, OHAN BURHANUDDIN SH.MH, Hakim Tinggi sebagaiHakim Ketua Majelis, SOLAHUDDIN, SH,MH., dan MOCH SUKRI SHsebagai HakimHakim Anggota berdasarkan