Ditemukan 2 data
67 — 23
10/Pdt.G/2017/PN.Plg
118 — 73
Palembang, No.10/Pdt.G/2017/PN.PLG- Menghukum Pembanding II membayar biaya perkara
Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat I Rekonvensimembayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.091.000, (satu juta sembilanpuluh satu ribu rupiah);Membaca, Relaas Pemberitahuan putusan yang dilaksanakan olehJ urusita Pengganti Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 Agustus 2017kepada Turut Terbanding / Tergugat II atas ketidakhadirannya dalampembacaan putusan atas perkara Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Plg. tanggal 11J uli 2017;Membaca,Akta permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Palembang
, tanggal 18 Juli 2017, No.10/Pdt.G/2017/PN.Plg, jo Reg.Bdg No.42/2017 yang menyatakan bahwa Pembanding I/ Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Terbanding I telahmenyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan NegeriPalembang Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Plg, tanggal 11 Juli 2017 danpermohonan banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baikdan sempurna kepada kuasa hukum Pembanding II / Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi /Terbanding I pada tanggal 25 J uli 2017, dan kepadaTurut
No.42/2017, kepada Pembanding II/Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonpensi / Terbanding I dengan Relaaspemberitahuan membaca berkas perkara tanggal 7 September 2017No.10/Pdt.G/2017/PN.Plg, Jo. Bdg. Nomor 42/2017, dan kepada TurutTerbanding / Tergugat II pada tanggal 28 Agustus 2017 Nomor10/P dt.G/2017/PN.Plg. Jo. Bdg.
Nomor 42 /2017tanggal 18 J uli 2017 dan diajukan kuasa hukum Pembanding II / PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi / Terbanding I dengan Akta PermohonanBanding Nomor 10 /Pdt.G/2017/PN.Plg. jo. Bdg.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Plg. tanggal 11 J uli 2017 yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum Pembanding II /Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Terbanding I membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan,yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluhribu rupiah);Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2017oleh kami HIDAYAT HASYIM,SH.