Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-07-2017 — Upload : 26-03-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Plg
Tanggal 11 Juli 2017 — KMS.H.MOHAMMAD SO -lawan- Hj.HALIMAH Binti H.M ADIL, dk
6723
  • 10/Pdt.G/2017/PN.Plg
Register : 09-10-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 30-04-2018
Putusan PT PALEMBANG Nomor 101/PDT/2017/PT.PLG
Tanggal 15 Nopember 2017 — Hj. HALIMAH binti H.M.ADIL lawan Kms. H.M. SOLEH, lawan Kms. H.NANG UTIH ABOE, dkk
11873
  • Palembang, No.10/Pdt.G/2017/PN.PLG- Menghukum Pembanding II membayar biaya perkara
    Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat I Rekonvensimembayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.091.000, (satu juta sembilanpuluh satu ribu rupiah);Membaca, Relaas Pemberitahuan putusan yang dilaksanakan olehJ urusita Pengganti Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 Agustus 2017kepada Turut Terbanding / Tergugat II atas ketidakhadirannya dalampembacaan putusan atas perkara Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Plg. tanggal 11J uli 2017;Membaca,Akta permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Palembang
    , tanggal 18 Juli 2017, No.10/Pdt.G/2017/PN.Plg, jo Reg.Bdg No.42/2017 yang menyatakan bahwa Pembanding I/ Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Terbanding I telahmenyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan NegeriPalembang Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Plg, tanggal 11 Juli 2017 danpermohonan banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baikdan sempurna kepada kuasa hukum Pembanding II / Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi /Terbanding I pada tanggal 25 J uli 2017, dan kepadaTurut
    No.42/2017, kepada Pembanding II/Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonpensi / Terbanding I dengan Relaaspemberitahuan membaca berkas perkara tanggal 7 September 2017No.10/Pdt.G/2017/PN.Plg, Jo. Bdg. Nomor 42/2017, dan kepada TurutTerbanding / Tergugat II pada tanggal 28 Agustus 2017 Nomor10/P dt.G/2017/PN.Plg. Jo. Bdg.
    Nomor 42 /2017tanggal 18 J uli 2017 dan diajukan kuasa hukum Pembanding II / PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi / Terbanding I dengan Akta PermohonanBanding Nomor 10 /Pdt.G/2017/PN.Plg. jo. Bdg.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Plg. tanggal 11 J uli 2017 yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum Pembanding II /Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Terbanding I membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan,yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluhribu rupiah);Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2017oleh kami HIDAYAT HASYIM,SH.