Ditemukan 2 data
89 — 26
97/Pdt/2015/PT.KPG
47 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, Il,IV dan V, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh PengadilanTinggi Kupang dengan Putusannya Nomor 97/Pdt/2015/PT.KPG., tanggal 28September 2015;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTergugat I, Il, IV, V/Para Pembanding, pada tanggal 2 Oktober 2015 kemudianterhadapnya oleh Tergugat I, Il, IV dan V/Para Pembanding, diajukan permohonankasasi pada
(lima ribu meter persegi) dengan SertipikatHak Milik Nomor 236 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/Pdt/2008 tanggal 24 Agustus 2010 tersebut;Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Kupang 97/Pdt/2015/PT.KPG., tanggal 28 September 2015 adalah jelas mengandungpenggelapan alatalat bukti surat tambahan dari Tergugat IV dan Tergugat V,karena faktanya dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan TinggiKupang dalam halaman 34 poin b, bahwa Pembanding pada kesempatan iniHalaman 22 dari 29 hal