Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2015 — Putus : 11-12-2015 — Upload : 25-04-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 597/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 11 Desember 2015 — ANDIKA SAPUTRA Als BARELEK Bin HARUN
435
  • ANDIKA SAPUTRA Als BARELEK Bin HARUN
    Siapa;Menimbang, bahwa unsur barang siapa atau Naturalijk Person yangdimaksud didalam unsur ini adalah individu yang memiliki identitas dankemampuan untuk bertanggungjawab;Menimbang, bahwa yang menjadi pelaku dalam surat DakwaanPenuntut Umum adalah Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Als BARELEK BinHARUN, mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yangdiajukan kepersidangan, serta keterangan Terdakwa adalah benar segalaidentitas Terdakwa ANDIKA
    SAPUTRA Als BARELEK Bin HARUN, adalahbenar dan sesuai dengan identitasnya didalam perkara ini, sehingga tidak terjadierror in persona;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi sertaTerdakwa bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan mampubertanggungjawab;Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 597/Pid.B/2015/PN.BlIsMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur barang siapa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada padaperbuatan Terdakwa;2.
    tersebutlah yang memilkihak secara penuh atas barang tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, dihubungkandengan barang bukti dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menemukanfaktafakta hukum bahwa 1 (satu) buah laptop merk ACER berwarna birudongker ukuran 10.1 Inci, 1 (Satu) lembar ijazah tingkat SD, SMP, SMA danijazah Strata ekonomi (S1), 4 (empat) lembar sertifikat pelatinan serta 1 (satu)lembar Kartu Keluarga atas nama FITRIA NENGSIH Als NENENG yang telahdiambil oleh Terdakwa ANDIKA
    SAPUTRA Als BARELEK Bin HARUN adalahseluruhnya milik dari saksi Fitria Nengsih Als Neneng;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur yang seluruhnya milik orang lain telah terpenuhi secara sah danmeyakinkan ada pada perbuatan Terdakwa ;4.