Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 90/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 10 Oktober 2013 — ANGGALUS OTAM alias ANGGALUS
506
  • Menyatakan Terdakwa ANGGALUS OTAM alias ANGGALUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama ; -------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------------3.
    ANGGALUS OTAM alias ANGGALUS