Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-06-2012 — Upload : 28-12-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 46/PID/2012/PTK
Tanggal 26 Juni 2012 — ANTONIUS BITIN BEREK Alias TONI
4233
  • ANTONIUS BITIN BEREK Alias TONI
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : ANTONIUS BITIN BEREK Alias TONI ;Tempatlahir : Atambua ;Umur / tanggal lahir : 45 Tahun / 26 September 1967 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempattinggal : Supun, Kelurahan Supun, KecamatanBiboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara ;Agama > Katholik
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klas B, sejak tanggal 11 Pebruari2012 s/d tanggal 10 April 2012 ; PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;~ Setelah membaca berkas dan suratsurat yang bersangkutan, serta turunanresmi putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 27 April 2012 Nomor :07/PID.SUS/B/2012/PN.ATB : ~ Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannyatertanggal 03 Januari 2012, Nomor :REG.PERK10/ATAMB/01/2012 mengajukanterdakwa dipersidangan dengan dakwaan ; PERTAMA :w= Bahwa terdakwa ANTONIUS
    BITIN BEREK Alias TONI pada tanggal 28 Mei2008 sampai dengan sekarang bertempat di Motabuik, Kelurahan Fatukbot,Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriAtambua berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja melakukan tindakanpenelantaran terhadap anak (yakni Graciela Felicia Alias Grace, umur 6 th danGriselda Felita Alias Mimi, umur 5 th) yang mengakibatkan anak mengalami sakitatau penderitaan, baik
    BITIN BEREK Alias TONI pada tanggal 28 Mei2008 sampai dengan sekarang bertempat di Motabuik, Kelurahan Fatukbot,Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriAtambua berwenang untuk mengadilinya, Menelantarkan orang lain dalam lingkuprumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) yakni : setiaporang dilarang Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya (yakniGraciela Graciela Felicia
    BITIN BEREK Alias TONI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangg a;Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 06 (enam) Bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa, kecualiapabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yangMenyatakan menyatakan