Ditemukan 3 data
39 — 15
- YOHANES POLI NITIT- DAMARIS MANUK NITIT- MATHEUS ROMAN BUGIS- BENEDIKTUS HODA KELEN
Flores Timur ; : Katholik ; wane nnnne ane:Petani; == : BENEDIKTUS HODA KELEN ; Riangpuho ; : 25 tahun/01 Nopember 1987 ; : Lakilaki ; : Indonesia ; Tempattinggal : Desa Waibao, Kec. Tanjung Bunga, Kab.Flores Timur ; Agama : Katholik ; eeePekerjaan :Petani ; wenn anna =ePara Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Larantuka, oleh : ween eee eee1.Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2012 s/d tanggal 30 Desember2012; a ~ .
HODA KELEN yang jugamemegang bambu langsung menyulut api dari bambu yang telahterbakar yang dibawa Terdakwa MATHEUS ROMAN BUGIS,selanjutnya Terdakwa MATHEUS ROMAN BUGIS,TerdakwaDAMARIS MANUK NITIT dan Terdakwa BENEDIKTUS HODAKELEN mulai membakarrumput dan pepohonan dalam areal kebunyang ditanami oleh para saksi korban sedangkan TerdakwaYOHANES POLINITIT berdiri menjaga api; Bahwa akibat pembakaran yang dilakukan oleh Para Terdakwa,tanaman yang ditanam oleh saksi korban sejak tahun 2004 berupa 120batang
HODA KELEN yang jugamemegang bambu langsung menyulut api dari bambu yang telahterbakar yang dibawa Terdakwa MATHEUS ROMAN BUGIS,selanjutnya Terdakwa MATHEUS ROMAN BUGIS,TerdakwaDAMARIS MANUK NITIT dan Terdakwa BENEDIKTUS HODAKELEN mulai membakar rumput dan pepohonan dalam areal kebunyang ditanami oleh para saksi korban sedangkan TerdakwaYOHANES POLINITIT berdiri menjaga api; Bahwa akibat pembakaran yang dilakukan oleh Para Terdakwa,tanaman yang ditanam oleh saksi korban sejak tahun 2004 berupa 120batang
Menyatakan TerdakwaYOHANES POLI NITIT, TerdakwaDAMARIS MANUK NITIT, Terdakwa MATHEUS ROMANBUGIS dan Terdakwa BENEDIKTUS HODA KELEN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barangsebagaimana diatur Pasal 187 ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum; 2.
Menyatakan Terdakwa I YOHANES POLO NITIT, Terdakwa IIDAMARIS MANUK NITIT, Terdakwa II MATHEUS ROMANBUGIS dan Terdakwa IV BENEDIKTUS HODA KELEN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara bersamasama melakukan pembakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karenaitu dengan pidana penjara masingmasing selama (satu)tahun; 3.
74 — 16
Menyatakan Terdakwa I YOHANES POLI NITIT, Terdakwa II DAMARIS MANUK NITIT, Terdakwa III MATHEUS ROMAN BUGIS dan Terdakwa IV BENEDIKTUS HODA KELEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;3.
Flores Timur: BENEDIKTUS HODA KELEN: RiangpuhoUmur/Tgl Lahir: 25 tahun/O1 Nopember 1987Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal: Desa Waibao, Kec. Tanjung Bunga, Kab. Flores TimurAgama : KatholikPekerjaan : PetaniPara Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Larantuka, oleh :1. Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2012 s/d tanggal 30 Desember2012;2.
HODA KELEN, pada hariKamis, tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 15.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2012, bertempat diNewa Kaha, Desa Waibao, Kec.
HODA KELEN;Bahwa peristiwa pembakaran tanaman milik para korban tersebutterjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 15.00wita, bertempat di Newa Kaha, di Desa Waibao, Kec.
HODA KELEN;Bahwa peristiwa pembakaran tanaman milik para korban tersebutterjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00wita, bertempat di Newa Kaha, di Desa Waibao, Kec.
Terbanding/Terdakwa : YOHANES POLI NITIT
Terbanding/Terdakwa : DAMARIS MANUK NITIT
Terbanding/Terdakwa : MATHEUS ROMAN BUGIS
Terbanding/Terdakwa : BENEDIKTUS HODA KELEN
13 — 1
Pembanding/Jaksa Penuntut : ASNAWI, SH
Terbanding/Terdakwa : YOHANES POLI NITIT
Terbanding/Terdakwa : DAMARIS MANUK NITIT
Terbanding/Terdakwa : MATHEUS ROMAN BUGIS
Terbanding/Terdakwa : BENEDIKTUS HODA KELEN