Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-05-2013 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 22-07-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 37/Pid.B/2013/PN.LTK
Tanggal 27 Mei 2013 — - DAMIANUS PENGA PERU alias TISON
5826
  • - DAMIANUS PENGA PERU alias TISON
    Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Suratsurat dalam berkas perkara;Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa;Telah memeriksa barang bukti;Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum;Telah mendengar pembelaan/tanggapan Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum denganjenis dakwaan Tunggal sebagaimana tersebut dalam Surat DakwaanNo.Reg.Perkara : PDM25/LTK/Epp.1/04/2013, yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa ia Terdakwa DAMIANUS
    PENGA PERU alias TISON, pada hariRabu, tanggal 03 April 2013, sekira jam 17.00 wita atau setidaktidaknya2pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2013, bertempatdi Kel.
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa dalamhukum pidana menunjuk kepada setiap orang atau badan hukum sebagaisubjek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggungjawabmenurut hukum;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telahmenghadapkan Terdakwa di persidangan, dan setelah diidentifikasimengaku bernama DAMIANUS PENGA PERU alias TISON yang identitasnya12sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang pemeriksaandi persidangan ternyata sehat