Ditemukan 1 data
45 — 10
- DOMINIKA MINCE PARERA Alias MINCE
PUTUSANNo. 29/PID.B/2014/PN.LTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : DOMINIKA MINCE PARERA Alias MINCE;Tempat lahir : Larantuka;Umur/ tel lahir : 43 tahun / 10 November 1970;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kelurahan Pohon Sirih,
Menyatakan Terdakwa DOMINIKA MINCE PARERA alias MINCE terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa DOMINIKA MINCE PARERA aliasMINCE dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agarterdakwa ditahan.3.