Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2012 — Putus : 12-03-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 11/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 12 Maret 2012 — EMANUEL MEZE alias EMAN
3115
  • Menyatakan terdakwa EMANUEL MEZE alias EMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain mengalami luka ringan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3.
    EMANUEL MEZE alias EMAN
    Menyatakan terdakwa EMANUEL MEZE alias EMAN bersalahmelakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintasyang menyebabkan orang lain meninggal dunia danmenyebabkan orang lain mengalami luka ringan melanggarpasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undangundang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;2.
    Memerintahkan agar terdakwa EMANUEL MEZE alias EMAN tetapditahan dalam rumah tahanan negara (Rutan);4. Menetapkan terhadap barang bukti berupa :e 1 (satu) unit kendaraan micro bus PO. Bajo Expres EB2181Gwarna putih;e 1 (satu) lembar STNK EB2181G No.0079419/NT/2007 an.Antonius Jomi;e 1(satu) buah BUPKB No.Ec161000101;e 1 (satu) buah kartu) pengawasan nomor : 482/PO/551.2/63.K/2011Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah Antonius Jomie 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King No.Pol.
    MEZE alias EMAN, pada Hari Sabtutanggal 17 Desember 2011 sekitar pukul 07.00 Wita atau pada suatuwaktu dalam Bulan Desember 2011, setidaktidaknya dalam tahun2011 bertempat di perempatan Koramil jalan jurusan Pau Leda,Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong Kab.
    Menyatakan terdakwa EMANUEL MEZE alias EMAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotormenyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia dan orang lain mengalami lukaringan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.