Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 18-06-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 47/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 22 Mei 2013 — FREDISIUS LAMA SEONG alias EDIS
399
  • Menyatakan terdakwa FREDISIUS LAMA SEONG alias EDIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan berjudi kepada khalayak umum dan menjadikannya sebagai mata pencaharian ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FREDISIUS LAMA SEONG alias EDIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3.
    FREDISIUS LAMA SEONG alias EDIS
    LAMA SEONG alias EDIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memberi KesempatanUntuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Mata Pencaharian sebagaimanadiatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FREDISIUS LAMA SEONG alias EDIS denganpidana penjara selama 12 (dua belas) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e Uang
    LAMA SEONG Alias EDIS pada hari, tanggal danwaktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juli 2012 hingga bulan Januaritahun 2013 atau setidaktidaknya pada waktu lain antara tahun 2012 sampai dengan tahun2013, bertempat di rumah Terdakwa FREDISIUS LAMA SEONG Alias EDIS yang terletakdi Kampung Kisol Wae Korok Kelurahan Tanah Rata Kecamatan Kota Komba KabupatenManggarai Timur atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang
    Penjualan angkaangka tebakan judi kupon putih yang dilakukan olehTerdakwa tidak mendapat izin dari yang berwajib.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat(1) Ke1 KUH Pidana.ATAUKEDUABahwa Terdakwa FREDISIUS LAMA SEONG Alias EDIS pada hari, tanggaldan waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juli 2012 hingga bulanJanuari tahun 2013 atau setidaktidaknya pada waktu lain antara tahun 2012 sampai dengantahun 2013, bertempat di rumah Terdakwa FREDISIUS
    syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara, perbuatannya tersebutdilakukan Terdakwa FREDISIUS LAMA SEONG Alias EDIS dengan caracara sebagaiberikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal daripenangkapan Terdakwa MARSELINUS GUARDHI dan Terdakwa SIRILIUS AMAN(yang perkaranya diajukan terpisah), oleh Saksi ADRIANUS GON ALASTAN dan SaksiHENDRIKUS HANU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Manggarai pada hari Senintanggal 21 Januari 2013 di jalan raya KisolMukun, dimana pada
    Terdakwa belum pernah dihukum.Memperhatikan Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 8 tahun 1981tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, serta Peraturanperaturan lain yangbersangkutan:MENGADILI1 Menyatakan terdakwa FREDISIUS LAMA SEONG alias EDIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberikesempatan berjudi kepada khalayak umum dan menjadikannya sebagai matapencaharian ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FREDISIUS LAMA SEONG