Ditemukan 5 data
54 — 19
- Walikota Kupang cq Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang vs - Georgius Soter Parera
Kupang dibawahregister Nomor 62/Pdt/LGS/K/2014 tanggal 3Maret 2014 disebut sebagai TERGUGAT/PEMBANDING ; Melawan :Georgius Soter Parera, Agama Katolik, Pekerjaan Pensiunan PNS,Alamat Jalan Perintis Kemerdekaan IV/5, RT013, RW 008, Kelurahan Kelapa Lima,Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ; Halaman 1 dari17 Pts No.64/PDT/2015/PT.KPG.dalam hal ini memberi kuasa kepadaFRANSISKUS DJ. TULUNG, S.H.Advocat/Pengacara, berkantor diJalan Soverdi, No. 2a, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo,Kota Kupang.
139 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Georgius Soter Parera, S.H., Mpa, dkk vs Servasius Phodi, S.H.
Georgius Soter Parera, S.H., Mpa, bertempat tinggal di JalanAde Irma No. 25, kelurahan Kelapa Lima, kecamatan KelapaLima, Kota Kupang;2. Fransiskus Wara, S.H., bertempat tinggal di Jalan Bakti KarangRT 007 RW 002 kelurahan Fatululi, kKecamatan Oebobo, kotaKupang;3.
melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;Bahwa akan tetapi terkait penanganan dugaan terjadinya tindak pidanatersebut masih dalam proses karena belum ada putusan pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap , maka gugatan penggugat harus dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti /Pengadilan Tinggi Kupang dalam hal ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi GEORGIUS
SOTER PARERA,S.H., Mpa dan Kawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah,maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang
48 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA DINAS KEBERSIHAN DANPERTAMANAN KOTA KUPANG VS GEORGIUS SOTER PARERA
Pembanding/Penggugat II : FRANSISKUS WARA, SH
Pembanding/Penggugat III : ADRIANUS DENGI
Terbanding/Tergugat : SERVASIUS PHODI,SH
61 — 30
Pembanding/Penggugat I : GEORGIUS SOTER PARERA, SH, MPA
Pembanding/Penggugat II : FRANSISKUS WARA, SH
Pembanding/Penggugat III : ADRIANUS DENGI
Terbanding/Tergugat : SERVASIUS PHODI,SHGEORGIUS SOTER PARERA, S.H., Mpa, berkedudukan di JalanAde Irma Nomor 25, Kelurahan Kelapa Lima,Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, selanjutnyadisebut sebagai Pembanding I, semula Penggugat ;2. FRANSISKUS WARA, S.H., berkedudukan di Jalan Bakti KarangRT 007 RW 002 Kelurahan Fatululi, KecamatanOebobo, Kota Kupang, selanjutnya disebut sebagaiPembanding II, semula Penggugat II;3.
Bahwa Penggugat in casu GEORGIUS SOTER PARERA, SH, MPA adalahKETUA Koperasi Produsen (Kopsen) Peternakan dan Perikanan Sejahteraberdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran DasarKoperasi Produsen (Kopsen) Peternakan dan Perikanan Sejahtera Nomor84 tanggal 29 Pebruari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris YUSTINAWIDHIWURYANI, S.H., Magister Kenotariatan di Kupang;2.
Para Penggugat tidak memiliki legal standing:Bahwa para Penggugat Georgius Soter Parera, S.H.
63 — 38
Koperasi yang diberi nama KOPERASI PRODUSEN TERNAKSEJAHTERA, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar AD disingkatKOPSEN TERNAK SEJAHTERA, yang merupakan jenis Koperasi Produksi,yang berkedudukan di Jin.Ade Irma, No.25, Kelurahan Kelapa Lima,Kecamatan Kelapa Lima, Kota KupangNTT, berdasarkan Akta PendirianNo.06/BH/XXIX/IV/2014, tanggal 30 Juni 2014, yang susunan AnggotaPengurus Koperasi untuk periode 2014 s/d 2019 berdasarkan Anggaran DasarKoperasi Produsen Ternak Sejahtera.yakni: Ketua : GEORGIUS SOTER
PARERA,SH,MPA (Tergugat ).
Olehkarena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim a qua tersebutmelahirkan amar yang melebihi dari pada tuntutan (Ultra Petuta), dst .....Adalah keberatan yang tidak berdasarkan hukum dan harus di tolaksebab berdasarkan Struktur Kepengurusan Kopsen TernakSejahtera yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi ProdusenTernak Sejahtera. yakni: Ketua :GEORGIUS SOTER PARERA,SH,MPA (Tergugat ). Wakil Ketual :HENDRO SUBAGYO,SH. Wakil Ketua Il :Drs.KRISPINUS DRUOMITE.