Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PN TUAL Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Tul
Tanggal 10 Mei 2017 — HELMI TAMHER Alias MEMO
6323
  • HELMI TAMHER Alias MEMO
    pembelaan terdakwa dipersidangan yang padapokoknya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk berkenanmeringankan hukuman terdakwa dalam putusannya dengan alasan terdakwamerupakan tulang punggung keluargannya dan terdakwa sangat menyesaliperbuatannya, dan atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum secaralisan dalam repliknya bertetap dengan apa yang telah diuraikan dalamtuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut :PertamaBahwa la terdakwa Helmi
    Tamher alias Memo, pada hari Minggu tanggal 26Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan Rumah saksiMuhamad Arsyad Kabalmay, di Puncak, Kelurahan Siwalima, KabupatenKepulauan Aru, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tual, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
    )sesuai dengan Lampiran Undangundang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Daftar Narkotika Golongan point 61.Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikagolongan berupashabushabu bukan untuk kepentingan medis dan tidak adaijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114Ayat (1) Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKeduaBahwa la terdakwa Helmi
    Tamher alias Memo, pada hari Minggu tanggal 26Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan Rumah saksiMuhamad Arsyad Kabalmay, di Puncak, Kelurahan Siwalima, KabupatenKepulauan Aru, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tual tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukantanaman.
Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2241 K/PID.SUS/2017
Helmi Tamher alias Memo
4412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Helmi Tamher alias Memo
    Ketua Muda Pidana Nomor 6056/2017/S.1115.Tah.Sus/PP/2017/MA, tanggal 27 November 2017 Terdakwadiperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitungsejak tanggal 1 Januari 2018;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tual karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Pertama:Bahwa la Terdakwa Helmi Tamher alias Memo, pada hari Minggu tanggal26 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan Rumah saksiMuhamad Arsyad Kabalmay, di Puncak, Kelurahan Siwalima
    No. 2241 K/Pid.Sus/2017Bahwa la Terdakwa Helmi Tamher alias Memo, pada hari Minggu tanggal26 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan Rumah saksiMuhamad Arsyad Kabalmay, di Puncak, Kelurahan Siwalima, KabupatenKepulauan Aru, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tual Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan caracara:Bahwa pada Hari
    Menyatakan Terdakwa Helmi Tamher alias Memo terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112ayat (1) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:2.
    berat netto0,5410 gram;> 1 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6612gram; 1 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6315gram; 1 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6574gram;Dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000(dua ribu) rupiahMembaca putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Tul,tanggal 10 Mei 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Helmi
    Tamher alias Memo terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukummenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman:Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Helmi Tamher aliasMemo dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan:Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa
Register : 04-07-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT AMBON Nomor 36/PID.SUS/2017/PT AMB
Tanggal 27 Juli 2017 — HELMI TAMHER Alias MEMO
5217
  • HELMI TAMHER Alias MEMO
    Perkara : PDM 04/Euh.2/Dobo0/04/2017terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PertamaBahwa la terdakwa Helmi Tamher alias Memo, pada hari Minggu tanggal26 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan Rumah saksiMuhamad Arsyad Kabalmay, di Puncak, Kelurahan Siwalima, KabupatenKepulauan Aru, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tual, tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli
    Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikagolongan berupa shabushabu bukan untuk kepentingan medis dan tidakada ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKeduaBahwa la terdakwa Helmi Tamher alias Memo, pada hari Minggu tanggal 26Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan
    Menyatakan terdakwa HELMI TAMHER Alias MEMO terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana tanopa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotikagolongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menyatakan Terdakwa HELMI TAMHER Alias MEMO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawanhukum menyediakan narkotika golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HELMI TAMHER AliasMEMO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3.