Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN BANTUL Nomor 31/Pid.B/2016/PN Btl
Tanggal 13 April 2016 — Heru Dwi Nanto bin R.M. Wiyoto Handoyo (alm)
7812
  • Menyatakan Terdakwa Heru Dwi Nanto bin R.M. Wiyoto Handoyo (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Heru Dwi Nanto bin R.M. Wiyoto Handoyo (alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Heru Dwi Nanto bin R.M. Wiyoto Handoyo (alm)
    PUTUSANNomor 31/Pid.B/2016/PN Btl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:ogre py =7.8.Nama lengkap : Heru Dwi Nanto bin R.M.
    Wiyoto Handoyo (alm);Tempat lahir : Jakarta;Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/24 Oktober 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum Sinar Sedayu Indah, Blok T No.4, RT.006,Argomulyo, Sedayu, Kabupaten Bantul;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Desember 2015;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa Heru Dwi Nanto bin R.M. Wiyoto Handoyo (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pencurian;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Heru Dwi Nantobin R.M. Wiyoto Handoyo (alm) dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4.