Ditemukan 3 data
38 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Homsin Bin Sahuri
NI MADE SRI ASTRI UTAMI, SH
Terdakwa:
HOMSIN BIN SAHURI
41 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa HOMSIN Bin SAHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOMSIN
Bin SAHURI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik
Penuntut Umum:
NI MADE SRI ASTRI UTAMI, SH
Terdakwa:
HOMSIN BIN SAHURI
Terbanding/Penuntut Umum : NI MADE SRI ASTRI UTAMI, SH
60 — 9
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor.1970/Pid.Sus/2019/PN.Sby tanggal 4 September 2019 yang dimintakan banding;
- Memerintahkan agar Terdakwa HOMSIN bin SAHURI tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); <
Pembanding/Terdakwa : HOMSIN BIN SAHURI Diwakili Oleh : DWI PRIJO WIDODO SH dan REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : NI MADE SRI ASTRI UTAMI, SH