Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2655 K/PID.SUS/2020
Tanggal 3 September 2020 — Homsin Bin Sahuri
353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Homsin Bin Sahuri
Register : 09-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1970/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
NI MADE SRI ASTRI UTAMI, SH
Terdakwa:
HOMSIN BIN SAHURI
395
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HOMSIN Bin SAHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Pertama ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOMSIN
    Bin SAHURI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah klip plastik
      Penuntut Umum:
      NI MADE SRI ASTRI UTAMI, SH
      Terdakwa:
      HOMSIN BIN SAHURI
Register : 05-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 19-07-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 1458/PID.SUS/2019/PT SBY
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pembanding/Terdakwa : HOMSIN BIN SAHURI Diwakili Oleh : DWI PRIJO WIDODO SH dan REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : NI MADE SRI ASTRI UTAMI, SH
579
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor.1970/Pid.Sus/2019/PN.Sby tanggal 4 September 2019 yang dimintakan banding;
    • Memerintahkan agar Terdakwa HOMSIN bin SAHURI tetap ditahan;
    • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    • <
    Pembanding/Terdakwa : HOMSIN BIN SAHURI Diwakili Oleh : DWI PRIJO WIDODO SH dan REKAN
    Terbanding/Penuntut Umum : NI MADE SRI ASTRI UTAMI, SH