Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-03-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4/PID.SUS/2020/PT .TTE
Tanggal 4 Maret 2020 — Idrauf Buamona Alias Idu
7224
  • Menyatakan Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Idrauf Buamona Alias Idu
    Nama lengkap : Idrauf Buamona Alias Idu;2. Tempat lahir : Sanana;3. Umur/Tanggallahir :35Tahun/25 April 1984;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal > RT 4, RW 04, Lingkungan Ngidi Gamayou,Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, KotaTernate;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tukang Ojek;Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu ditahan dalam tahanan RumahTahanan Negara(RUTAN) oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 September 2019 sampai dengan tanggal 4Oktober 2019;2.
    Perk: PDM91/Terna/Enz.2/1 1/2019, Terdakwa didakwa sebagai berikut:KESATUBahwa IDRAUF BUAMONA Alias IDU, pada hari Senin tanggal 09 September2019 sekitar pukul 13:40 WIT atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dibulan September tahun 2019, bertempat di Kelurahan Makassar BaratKecamatan Ternate TengahKota Ternate atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan Negeri Ternateyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak ataumelawan hukum
Register : 06-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 312/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 4 Februari 2020 — Penuntut Umum: HADIMAN, SH Terdakwa: IDRAUF BUAMONA Alias IDU
5218
  • Menyatakan Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Penuntut Umum:HADIMAN, SHTerdakwa:IDRAUF BUAMONA Alias IDU
    Ternate Utara, telah dilakukanpenangkapan terhadap Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu bersamaRidwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah) oleh anggotaPolisi yakni M.
    Ternate Utara, telah dilakukan penangkapanterhadap Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu dan Ridwan Safril Tamame, St(Terdakwa dalam perkara terpisah) oleh anggota Polisi yakni M.
    Tamame, St (Terdakwa dalamperkara terpisah), Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu bertemu denganRidwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Fandi, laluHalaman 10 dari 19 Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2019/PN TteRidwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan ituorang yang mau menjual narkotika jenis ganja (menunjuk Fandi); Bahwa Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu lalu melakukan transaksi jual bellinarkotika jenis ganja dengan Fandi; Bahwa Terdakwa Idrauf Buamona
    ganja yang dibuang oleh Fandi tersebut; Bahwa Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu dan Ridwan Safril Tamame, St(Terdakwa dalam perkara terpisah) mencari ganja yang dibuang oleh Fandidan setelan ketemu berapa saat kemudia datang anggota polisi yangberpakaian preman dan menangkap Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu danRidwan Safril Tamame, St (Terdakwa dalam perkara terpisah); Bahwa Terdakwa Idrauf Buamona alias Idu membeli ganja dari Fandi untukdigunakan; Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak mengkonsumsi
Putus : 20-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 3/PID.SUS/2020/PT TTE
Tanggal 20 Maret 2020 — Ridwan Safril Tamame, St alias Iwan alias Wangkep;
6627
  • BUAMONA Alias IDU yakniTERDAKWA menelepon saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU untukmenanyakan keberadaannya, lalu saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDUmenjawab sedang ngojek.
    Selanjutnya saudaraIDRAUF BUAMONA Alias IDU mengatakan kepada saudara FANDI bahwasaudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU ingin membeli 2 (dua) paket narkotikanamun hanya memiliki uang sebesar Rp 100.000, (Seratus ribu rupiah), yangmana saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU tahu bahwa harga narkotikajenis ganja adalah Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) per paket sehinggasaudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU berjanji akan membayar sisanyabesok hari;Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2020/PT TTE= Bahwa sekitar
    pukul 15.00 WIT TERDAKWA melakukan telepon konferensidengan saudara FANDI juga saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU,saudara FANDI memberi tahu dan mengarahkan saudara IDRAUFBUAMONA Alias IDU ke tempatnya menyimpan narkotika jenis ganja yangdibeli saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU yaitu di bawah tiang listrikdalam pembungkus rokok sampoerna di Soa Puncak melewati mesjid soa kearah barat.
    Kemudian IDRAUF BUAMONA Alias IDU menuju ke tempattersebut, setelah mencarinya IDRAUF BUAMONA Alias IDU tidakmenemukan narkotika jenis ganja yang dimaksud sehinggaia menghubungiTERDAKWA. Setelah itu IDRAUF BUAMONA Alias IDU dan TERDAKWAbersama sama mencari narkotika jenis ganja yang telah dibeli dari saudaraFANDIberhasil menemukannya;> Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.LAB : 3683/NNF/IX/2018 tanggal 19 September yang ditanda tangani olehDrs.
    BUAMONA Alias IDU.
Register : 26-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 311/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 4 Februari 2020 — Penuntut Umum: HADIMAN, SH Terdakwa: RIDWAN SAFRIL TAMAME, ST Alias IWAN Alias WANGKEP
4410
  • BUAMONA Alias IDU yakniTERDAKWA menelepon saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU untukmenanyakan keberadaannya, lalu saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDUmenjawab sedang ngojek.
    Setibanya di rumahTERDAKWA, saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU bertemu denganteman TERDAKWA yakni saudara FANDI.
    Kemudian TERDAKWAmengatakan kepada saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU untuk memberitahu saudara FANDI akan membeli seberapa banyak narkotika jenis ganja.Selanjutnya saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU mengatakan kepadasaudara FANDI bahwa saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU inginmembeli 2 (dua) paket narkotika namun hanya memiliki uang sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah), yang mana saudara IDRAUF BUAMONAAlias IDU tahu bahwa harga narkotika jenis ganja adalah Rp 100.000,(seratus ribu rupiah) per paket
    Sus/2019/PN Ttesaudara FANDI memberi tahu dan mengarahkan saudara IDRAUFBUAMONA Alias IDU ke tempatnya menyimpan narkotika jenis ganja yangdibeli saudara IDRAUF BUAMONA Alias IDU yaitu di bawah tiang listrikdalam pembungkus rokok sampoerna di Soa Puncak melewati mesjid soake arah barat. Kemudian IDRAUF BUAMONA Alias IDU menuju ke tempattersebut, setelah mencarinya IDRAUF BUAMONA Alias IDU tidakmenemukan narkotika jenis ganja yang dimaksud sehingga ia menghubungiTERDAKWA.
    Setelah itu IDRAUF BUAMONA Alias IDU dan TERDAKWAbersama sama mencari narkotika jenis ganja yang telah dibeli dari saudaraFANDIberhasil menemukannya;