Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 25-02-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 470 /Pid.B/ 2015/PN.Bls.
Tanggal 23 Desember 2015 — IMRON SIREGAR Bin PARADUAN SIREGAR.
276
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IMRON SIREGAR BIN PARADUAN SIREGAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
    IMRON SIREGAR Bin PARADUAN SIREGAR.
    Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkuta;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikan buktisurat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan:Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan Penuntut yang padapokoknya sebagaiberikut :1 Menyatakan terdakwa IMRON SIREGAR Bin PARADUAN SIREGAR telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa izin dengan sengaja menawarkanatau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengansengaja
    (Dirampas untuk negara)4 Menghukum terdakwa IMRON SIREGAR Bin PARADUAN SIREGAR membayarongkos perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yangpokoknya tetap pada tuntutan pidananya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagaiberikut :DakwaanPrimair :Bahwa terdakwa IMRON SIREGAR Bin PARADUAN SIREGAR pada hari Sabtutanggal 1 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 WIB
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1)Ke1 KUH Pidana Subsidair :Bahwa terdakwa IMRON SIREGAR Bin PARADUAN SIREGAR pada hari Sabtutanggal 1 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Agustus 2015 atau setidaksetidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015,bertempat di warung kopi yang berada di Jalan Lintas DuriPekanbaru, Samsam, KecamatanPinggir, Kabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1)Ke2 KUH Pidana Lebih Subsidiair :Bahwa terdakwa IMRON SIREGAR Bin PARADUAN SIREGAR pada hari Sabtu tanggal1 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Agustus 2015 atau setidaksetidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat diwarung kopi yang berada di Jalan Lintas DuriPekanbaru, Samsam, Kecamatan Pinggir,Kabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang
    Menyatakan terdakwa IMRON SIREGAR BIN PARADUAN SIREGAR telah terbuktisecara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana PERJUDIAN sebagaimanatersebut didalam Dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IMRON SIREGAR BIN PARADUANSIREGAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masatahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;4. Menetapkan Terdakwa tetab berada dalam tahanan;5.