Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-08-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 78 /Pid.B/2016/PN Sdw
Tanggal 18 Agustus 2016 — - JAMRAN Anak dari BALUH
5722
  • M E N G A D I L I:1.Menyatakan terdakwa JAMRAN anak dari BALUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Untuk Melakukan Sesuatu;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.Membebankan
    - JAMRAN Anak dari BALUH
    Anak dari BALUH ditangkap pada tanggal 24 Maret2016 dan terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kutai Baratberdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :1.
    Berkas perkara atas nama terdakwa JAMRAN Anak dari BALUH beserta seluruhlampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.REG.PERKARA: PDM 29/SDWR/OHARDA/05/2016 yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMRAN anak dari BALUH penjara 10(sepuluh ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    anak dari BALUH pada hari Selasa tanggal 06Oktober 2015 sekira jam 07.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu yangmasih termasuk dalam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas bertempat di arealperkebunan kelapa sawit PT.
    anak dari BALUH ternyata telah terdapat kesesuaian, serta TerdakwaJAMRAN anak dari BALUH juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehinggaTerdakwa JAMRAN anak dari BALUH sanggup dan mampu untuk mengikuti persidangan;Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap unsur Barang Siapa telahterbukti dan terpenuhi;HAL 18 PUTUSAN NO 78/PID.B/2016/PN.SDWAd 2 Unsur Secara Melawan Hukum memaksa orang lain, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman