Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan PN MUARO Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN Mrj
Tanggal 15 September 2016 — JENDRI VIKAL pgl. JEN
716
  • Menyatakan Terdakwa JENDRI VIKAL PGL. JEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa JENDRI VIKAL PGL. JEN- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru hitam.Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
    JENDRI VIKAL pgl. JEN
    Vikal Pgl.
    Jendri Vikal Pgl.