Ditemukan 1 data
71 — 6
Menyatakan Terdakwa JENDRI VIKAL PGL. JEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa JENDRI VIKAL PGL. JEN- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru hitam.Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
JENDRI VIKAL pgl. JEN
Vikal Pgl.
Jendri Vikal Pgl.