Ditemukan 5 data
129 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 17
ACHWAN serah terima kepada PakSUMIDI juga tidak ada penyerahan buku desa ;Bahwa saksi pernah dilaporkan ke Polda oleh keluarga Penggugattentang pembuatan keterangan palsu akta otentik No. 263 dan tidak adakelanjutannya dan saksi dapat Surat Penghentian Penyidikan ;Bahwa tidak pernah meminta uang sebesar (satu) juta rupiah kepadaPenggugat untuk pengurusan suratsurat ;Bahwa saksi melihat leter C No. 405 adalah atas nama SARIMAHadalah embahnya Para Tergugat I dan II ;Bahwa ketika saksi menerima bukti
353 — 188
Tentangmemasukkan keterangan palsu Akta Otentik Pasal 266KUHP.Laporan Polisi Nomor: LP/3594/X/2010/PMJ/Diterskrimumtanggal 20 Oktober 2010, dengan pelapor THE TIAU HOKdan Terlapor : Rimun Raan.
Tentangmemasukkan keterangan palsu Akta Otentik Pasal 266 KUHP.c. Laporan Polisi Nomor: LP/3594/X/2010/PMJ/Diterskrimumtanggal 20 Oktober 2010, dengan pelapor THE TIAU HOK danTerlapor : Rimun Raan.
Tentangmemasukkan keterangan palsu Akta Otentik Pasal 266KUHP;Laporan Polisi Nomor: LP/3594/X/2010/PMJ/Diterskrimumtanggal 20 Oktober 2010, dengan pelapor THE TIAU HOKdan Terlapor : Rimun Raan.
Terbanding/Tergugat I : Gunawan Wibisana Iskandar, SH., SpN
Terbanding/Tergugat II : Dr. Johan Somali
Terbanding/Tergugat III : Eduard Tanusaputra
Terbanding/Tergugat IV : H. Muhamad Amien
Terbanding/Tergugat V : Djoni Toat Mulyadi
Terbanding/Tergugat VI : Ny. Riawati Djojo, S.H.
Terbanding/Intervensi I : TAN SIAUW GIE
Terbanding/Turut Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung
687 — 218
Menurut pendapat ahli, akta yang dibuat berdasarkanketerangan palsu adalah suatu akta yang secara materilberisi keterangan palsu. Akta otentik itu menjadi buktibahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh para pihak / penghadap (dalam hal iniPendiri Yayasan);g.
HENDARSYAH YUSUF PERMANA, SH.MH
Terdakwa:
TJIPTA FUDJIARTA
152 — 105
Ada lagi yang dalam hukumperdata yang terjadilah yang disebut pemalsuan surat dankemudian keterangan palsu akta otentik, penipuan, penggelapandan seterusnya. Jadi harus dilihat ada kalanya satu perbuatanmelawan hukum itu menjadi domen hukum perdata saja atauhukum administrasi saja, ada kalanya itu menjadi domen hukumperdata atau hukum administrasi yang bisa menggerakkan hukumpidana yang bisa berubah menjadi perbuatan melawan hukumpidana.