Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 40/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 20 Mei 2014 — - KURI BILI alias AMA LEGO ; LINGU BOLU alias AMA BILI,
8425
  • KURI BILI alias AMA LEGO dan terdakwa 2 LINGU BOLU alias AMA BILI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka;
    - KURI BILI alias AMA LEGO ; LINGU BOLU alias AMA BILI,
    NamaLengkap : KURI BILI alias AMA LEGO;: Kalowojawa;Tempat lahir: 42 tahun/Tahun 1973;Umur/Tanggal: Lakilaki;lahir: Indonesia;Jenis Kelamin: Kampung Labariri, Desa Beradolu, Kecamatan LoliKebangsaanKabupaten Sumba Barat;Tempat tinggal: Kepercayaan Marapu;: Tani;AgamaPekerjaan: LINGU BOLU alias AMA BILI;2.
    Bahwa terdakwa 1 KURI BILI alias AMA LEGO dan terdakwa 2 LINGU BOLUalias AMA BILI, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalamPasal 170 ayat (2) ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 KURI BILI alias AMA LEGO danterdakwa 2 LINGU BOLU alias AMA BILI, berupa pidana penjara masingmasingselama 1 (satu) tahun, dengan dikurangi penahanan yang telah dijalani paraterdakwa dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;3.
    Perbuatan mana para terdakwa bersama kawankawannyalakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal ketika korban METE WINI dan korban SENGO LEGO bersama terdakwa KURI BILI alias AMA LEGO samasama berada di Kantor Desa Beradolu untukmenyelesaikan masalah hutang piutang antara kedua belah pihak namun dalampertemuan tersebut tidak didapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak hinggaKepala Desa Beradolu menunda pertemuan tersebut dan kemudian memulangkan keduabelah pihak dengan cara mempersilahkan pihak
    Dan terdapat juga luka lecetdengan ukuran panjang 0,8 cm lebar 0,5 cm;e Dibagian tubuh lain tidak didapatkan tandatanda kekerasan;Kesimpulan : diduga luka robek tersebut diakibatkan oleh benturan dengan bendatumpul;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam menurut ketentuan 170ayat (2) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana;SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa 1 KURI BILI alias AMA LEGO dan terdakwa 2 LINGU BOLUalias AMA BILI bersama JAGA NGARA AMA DENI, DATO NYANYI, KURI BILI AMAMAGI, KURI STEVEN (dalam
    KURI BILI alias AMA LEGO dan terdakwa 2 LINGUBOLU alias AMA BILI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.